Pria 42 Tahun di Depok Ajak Bocah ke Ruangan di Rumah Ibadah buat Dicabuli
Merdeka.com - Seorang pria pelaku pencabulan anak dibawah umur diamankan penyidik Polrestro Depok. Pelaku adalah SM (42). Aksi bejat itu dilakukan di sebuah rumah ibadah di kawasan Pancoran Mas Depok. Pelaku diamankan setelah penyidik mengantongi cukup bukti dan laporan korban.
SM hanya tertunduk di hadapan petugas ketika ditanya soal motifnya melakukan tindakan tersebut. Peristiwa ini bisa terkuak karena pihak rumah ibadah merasa curiga. Kemudian dilakukan pendalaman internal oleh pihak rumah ibadah tersebut. Setelah ditelusuri ternyata benar pelaku melakukan pencabulan terhadap sejumlah korban yang merupakan anak laki-laki.
"Dari situ kemudian ketua pengurus rumah ibadah melapor ke polisi, kemudian kami melakukan langkah penyelidikan dan penyidikan. Di situ kami menemukan kejelasan perkara dimana memang salah satu pengurus tempat ibadah tersebut telah melakukan pencabulan terhadap anak," kata Kapolrestro Depok Kombes Azis Andriansyah, Senin (15/6).
-
Apa yang dilakukan polisi pada korban? Sesampainya di ruangan, pintu malah dikunci dari dalam'Sedangkan kedua teman korban menunggu di ruangan lainnya, singkat cerita di ruang tersebut terjadi dugaan tindak pencabulan itu,' kata KBO Satreskrim Polres Belitung, IPDA Wahyu Nugroho dalam konferensi pers di Polres Belitung.
-
Kasus apa yang sedang diselidiki? Kejagung melakukan pemeriksaan terhadap adik dari tersangka Harvey Moeis (HM) terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) di PT Timah Tbk tahun 2015 sampai dengan 2022.
-
Apa kasus yang sedang diselidiki? Pemerasan itu berkaitan dengan penanganan kasus dugaan korupsi di Kementan tahun 2021 yang tengah ditangani KPK.
-
Siapa yang dilaporkan ke polisi? Polda Metro Jaya diketahui mengusut dugaan kasus menyebarkan hoaks Aiman lantaran menuding aparat tidak netral pada Pemilu 2024.
-
Bagaimana polisi menangani kasus perundungan ini? Polisi memastikan bahwa kasus ini diproses secara hukum meski kedua tersangka masih di bawah umur. Polisi akan menerapkan sistem peradilan anak terhadap kedua pelaku. Kedua pelaku terancam pidana penjara selama tiga tahun dan denda Rp72 juta.
-
Siapa yang melaporkan kasus ini? Pembeli dan korban pengeroyokan saat saat jual beli mobil, Ahmad Paisal Siregar melaporkan penjual R Acoka ke Polres Metro Jakarta Timur karena diduga telah melakukan penipuan sekaligus penganiayaan massal.
Setelah didalami polisi barulah terungkap ada dua korban yang kemudian melapor ke Unit PPA Polrestro Depok. Penyidik masih mendalami apakah ada korban lain atau tidak.
"Sampai saat ini yang melapor resmi sudah dua orang. Namun, diduga ada beberapa korban lain, masih dalam penyelidikan," bebernya.
Pelaku tidak mengimingi korban dengan rayuan apapun. Pelaku hanya membawa korban ke sebuah ruangan dan ruangan dikunci oleh pelaku. "Dalam ruangan tersebut korban diminta melakukan hal yang tidak pantas," tukasnya.
SM pun kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya. Dia dijerat Pasal 82 UU nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.
(mdk/rhm)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Dari sebelumnya tiga orang, kini menjadi empat korban.
Baca SelengkapnyaDua guru ngaji di Bekasi diduga telah melakukan pencabulan ke beberapa santri perempuan sejak 2020 lalu.
Baca SelengkapnyaPelaku adalah M (72) selalu pemilik pondok pesantren dan F (37) anaknya. Saat diminta keterangan, bapak-anak itu mengakui perbuatannya.
Baca SelengkapnyaPolisi yang mendapat laporan pencabulan tersebut menangkap pelaku dan ditetapkan sebagai tersangka.
Baca SelengkapnyaPelaku penculikan dan pemerkosaan terhadap dua siswi SD di wilayah Kota Tangerang Selatan, diduga merupakan pelaku yang sama.
Baca SelengkapnyaHingga saat ini, kata Widodo, sudah ada tiga orang yang diduga menjadi korban pencabulan guru ngaji itu melapor ke polisi.
Baca SelengkapnyaKorban kekerasan Meita Irianty (MI), pemilik daycare di Harjamukti, Cimanggis, Depok diketahui berjumlah dua orang.
Baca SelengkapnyaPolisi mengerahkan anjing pelacak saat melakukan pengecekan TKP yang ke 5.
Baca SelengkapnyaRK diduga melakukan tindakan tak senonoh terhadap anak usia 15 tahun pada Juli 2024.
Baca SelengkapnyaPelemparan batu di Jalan Margonda ini sudah sangat meresahkan warga. Karena dikhawatirkan bisa menimpa pengendara lain yang sedang melintas.
Baca SelengkapnyaPolisi mengaku masih terus berupaya mengidentifikasi dan mencari predator seksual yang mengincar anak-anak dibawah umur
Baca SelengkapnyaWakil Ketua KPAI, Jasra Putra mengapresiasi Kepolisian Depok yang langsung mengidentifikasi dan menangkap pelaku.
Baca Selengkapnya