Pria di Riau Bawa Kabur Gadis di Bawah Umur Lalu Dicabuli
Merdeka.com - AZ mencabuli gadis remaja 16 tahun di Pekanbaru hingga akhirnya ditangkap polisi. Pria usia 28 tahun itu sebelumnya membawa lari gadis tersebut dari Pekanbaru ke Kecamatan Peranap, Kabupaten Indragiri Hulu, Riau.
"Awalnya mereka janjian bertemu di Jalan Lintas Timur Km 13 Kelurahan Pebatuan, Kecamatan Tenayan Raya. Kemudian berangkat di Indragiri Hulu," ujar Kanit Reskrim Polsek Tenayan Raya Iptu Efrin J Manulang Selasa (1/10).
Menurut Efrin, kerabat korban, YS sempat mengetahui korban mau dibawa lari. Namun dia kehilangan jejak saat pengejaran.
-
Bagaimana pelaku melakukan pelecehan terhadap korban? 'Pamannya melakukan kekerasan seksual kepada yang bersangkutan itu sebanyak empat kali kali sehingga korban hamil dan sudah melahirkan,' kata Tri.
-
Siapa pelaku pemerkosaan? 'Kejadian ini berawal dari kejadian longsor di daerah Padalarang Bandung Barat. Kebetulan keluarga korban ini rumahnya terdampak sehingga mereka mengungsi ke kerabatnya (AR) untuk sementara,' ucap Kapolres Cimahi, AKBP Tri Suhartanto, Selasa (3/9).
-
Kenapa pelaku melakukan pelecehan terhadap korban? Lebih lanjut, dia mengungkapkan AR sendiri tinggal sementara di rumah korban dan pelaku mengaku melakukan kekerasan seksual untuk kepuasan pribadi.
-
Siapa yang melakukan pelecehan terhadap korban? Kapolres Cimahi AKBP Tri Suhartanto menyampaikan bahwa peristiwa pelecehan seksual dilakukan oleh pelaku hingga korban mengalami kehamilan terjadi di wilayah Kabupaten Bandung Barat.
-
Apa bentuk pelecehan yang dilakukan pelaku? Dia mengatakan korban sempat takut untuk mengaku hingga akhirnya pihak keluarga membawa korban ke fasilitas kesehatan untuk melakukan pengecekan.'Yang bersangkutan menyampaikan takut. Setelah itu keluarga korban mengecek ke rumah sakit dan ternyata betul korban hamil, dan diakui oleh korban bahwa ia mengalami kekerasan seksual oleh pamannya sendiri,' kata dia, seperti dilansir dari Antara.
-
Kapan pelecehan seksual terjadi? 'Korban penyandang disabilitas sudah dewasa, keluarga mengecek korban ke rumah sakit dan ternyata betul hamil,' kata Tri di Cimahi, Selasa (3/9).
"YS berteriak dan mengejar pelaku yang membawa korban, tapi gagal," kata Efrin.
Lalu YS pulang ke rumah dan memeriksa isi kamar korban. Dia menemukan sepucuk surat dari pelaku, yang tertulis bawah pelaku berniat akan menikahi korban. Lalu YS menghubungi orang tua kandung korban yang tinggal di Nias, Provinsi Sumatera Utara dan melapor ke Polsek Tenayan Raya.
Setelah menerima laporan, polisi melacak keberadaan pelaku dan korban. Hasilnya, mereka terendus berada di sebuah desa di Kecamatan Peranap. Pelaku sudah satu pekan membawa korban. Tak ingin buang waktu, petugas langsung berangkat ke lokasi.
Akhirnya, polisi berhasil mengamankan pelaku dan korban lalu dibawa ke Pekanbaru, Sabtu (28/9). Pelaku diinterogasi karena membawa kabur anak di bawah umur.
"Saat diperiksa, pelaku mengaku sengaja membawa korban untuk dinikahi," kata Efrin.
Pelaku mengakui mencabuli korban selama sepekan dalam pelarian. Bahkan terungkap, perbuatan layaknya suami istri itu pernah mereka lakukan sebelum korban kabur dari rumah.
"Saat ini pelaku sudah diamankan di Polsek Tenayan Raya. Korban juga sudah dilakukan visum," tegas Efrin.
Akibat perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 76 D atau Pasal 76 E Undang-Undang (UU) nomor 35 Tahun 2013 tentang perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Pelaku terancam hukuman 15 tahun penjara.
(mdk/lia)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Saat massa mendatangi rumah korban, pelaku sedang asyik tidur di kamar
Baca SelengkapnyaInsiden ini terjadi di sebuah rumah di Jalan Prabu Siliwangi Raya, Uwung Jaya Cibodas Kota Tangerang.
Baca SelengkapnyaDia menyebut dari hasil pemeriksaan sementara, aksi bejat itu dilakukan pelaku sejak korban berusia 10 hingga 16 tahun.
Baca SelengkapnyaPerbuatan bejat itu dilakukan oleh pelaku di rumah korban, Kecamatan Rawalumbu, Kota Bekasi
Baca SelengkapnyaKorban diperkosa sebanyak dua kali oleh ayahnya di tahun 2021 dan 2022.
Baca SelengkapnyaPelaku telah ditahan oleh polisi. Korban saat ini masih trauma.
Baca SelengkapnyaPelaku berinisial MF ditangkap polisi atas laporan menjual anak di bawah umur.
Baca SelengkapnyaSetelah melakukan perbuatan asusila tersebut, tersangka kembali membujuk korban untuk menginap di rumahnya.
Baca SelengkapnyaPelaku melakukan perbuatan itu di rumah A dan ada juga di semak belukar di wilayah Bathin Solapan.
Baca SelengkapnyaRibut hebat terjadi antara mereka dan barulah korban menceritakan kejahatan ayah kandungnya itu.
Baca SelengkapnyaAksi bejat pelaku terungkap setelah korban memberanikan diri merekam perkosaan atas dirinya sebagai bukti mengadu ke ibunya.
Baca SelengkapnyaPerbuatan bejat itu dilakukan pelaku sejak kedua anaknya masih di bawah umur hingga dewasa.
Baca Selengkapnya