Prostitusi Online di Kebumen Berkedok Pencarian Jodoh, Tarif Kencan Rp700 Ribu
Merdeka.com - Praktik prostitusi online berhasil dibongkar oleh Sat Reskrim Polres Kebumen. Operasional prostitusi online ini berkedok pencarian jodoh.
Kasat Reskrim Polres Kebumen, AKP Afiditya Arief Wibowo mengatakan, satu tersangka berinisial WN (20), warga Desa Kecritan, Kecamatan Purwareja Klampok, Kabupaten Banjarnegara diamankan atas kasus tersebut. WN diduga berperan sebagai muncikari.
"Kita amankan tersangka, dan kita sidik sampai tuntas," kata AKP Afiditya didampingi Kasubag Humas Polres Iptu Tugiman, Jumat (30/4).
-
Bagaimana Menkominfo memberantas judi online? 'Kementerian Kominfo juga sudah memberikan peringatan kepada seluruh platform media sosial, operator seluler, dan penyedia layanan internet untuk tidak memfasilitasi segala bentuk promosi judi online. Semua yang dalam wewenang Kominfo sudah kita lakukan,' jelasnya.
-
Bagaimana cara penipuan online dilakukan? Penipuan online juga nggak kalah canggih. Saya pernah dapet email dari pangeran Nigeria. Katanya mau bagi warisan 10 juta dolar. Saya mikir, 'Wah, lumayan nih, bisa buat modal nikah.' Tapi habis itu saya sadar, 'Emang kenapa juga pangeran Nigeria kenal saya?'
-
Siapa pelaku pembunuhan PSK online? Kepala Polres Cirebon Kota AKBP Muhammad Rano Hadiyanto menjelaskan dalam kurun waktu tiga jam setelah kejadian, pelaku berinisial C (30) ditangkap karena terbukti menganiaya korban A (21) hingga meninggal dunia.'Kami mendapatkan laporan terkait penemuan jasad korban pada pukul 15.30 WIB, Kamis kemarin. Tiga jam berselang pelaku yakni C berhasil kami tangkap,' kata Kapolres di Cirebon, dilansir Antara, Jumat (10/5).
-
Kapan prostitusi ini terjadi? Peristiwa tak layak ini dilakukan oleh warga Kecamatan Pungging, Mojokerto, Jawa Timur sejak 2023 lalu.
-
Bagaimana pelaku bunuh PSK online? Pelaku mencekik leher dan memukul wajah korban berkali-kali, sampai korban tak sadarkan diri,' ujarnya.Ia menyampaikan motif pelaku melakukan penganiayaan karena korban dianggap mengingkari kesepakatan terkait tarif kencan tersebut.
-
Bagaimana cara Satgas Judi Online memberantas judi online? Pembentukan satgas judi online bertujuan melakukan percepatan pemberantasan kegiatan perjudian daring secara tegas dan terpadu dalam rangka melindungi masyarakat.
Penangkapan tersangka dipimpin AKP Afiditya bersama dengan Unit II Tipidter Sat Reskrim pada Kamis (22/4) di sebuah hotel di kawasan kota Kebumen. Polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti di antaranya dua handphone, alat kontrasepsi, tisu, kunci kamar hotel dan uang tunai Rp 1 juta hasil transaksi.
Afiditya menjelaskan, tersangka menawarkan wanita yang bisa dikencani melalui aplikasi pencarian jodoh. Harga yang ditawarkan bervariasi, mulai dari Rp 500 ribu sampai Rp 700 ribu untuk sekali berhubungan badan.
"Dari penawaran itu, tersangka memperoleh keuntungan 50 persen dari setiap transaksi," ungkap AKP Afiditya.
Kepada polisi, tersangka mengaku beroperasi sejak dua bulan terakhir sebelum akhirnya ditangkap.
Dari perbuatan itu, tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) UU RI Nomor 21 tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang, dan atau Pasal 27 ayat (1) Jo Pasal 45 UU RI Nomor 19 tahun 2016 tentang ITE dan atau Pasal 296 KUH Pidana dan atau Pasal 506 KUH Pidana ancaman penjara paling lama 6 tahun serta denda paling banyak satu miliar rupiah.
(mdk/cob)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Pelaku menawarkan prostitusi melalui Facebook dengan tarif beragam.
Baca SelengkapnyaPara pelaku menjalani praktik prostitusi melalui aplikasi MiChat.
Baca SelengkapnyaAksi penipuan dengan bujuk rayu, rayuan, yang pada akhirnya korban tertarik dengan iming-iming maupun rayuan,
Baca SelengkapnyaPolisi membongkar praktik prostitusi online terhadap dua remaja di bawah umur.
Baca SelengkapnyaKejadian berawal dari korban yang mendapatkan informasi penyedia layanan seksual dari aplikasi Telegram.
Baca SelengkapnyaKasus penjualan istri oleh suaminya tersebut terjadi pada pertengahan Juni 2023.
Baca SelengkapnyaLewat grup telegram untuk memberikan konten- konten pornografi mulai dari Rp 500 ribu hingga Rp 2 juta.
Baca SelengkapnyaMenurut dia, tersangka menawarkan video porno berbayar itu melalui media sosial Facebook.
Baca SelengkapnyaPara korban diperjualbelikan untuk melayani pria hidung belang melalui media sosial.
Baca SelengkapnyaMuncikari memperkejakan jasa puluhan anak di bawah umur, ibu hamil hingga LGBT jadi tersangka.
Baca SelengkapnyaMereka mampu menggaet pelaku melalui aplikasi dating Tinder, Bumble, Okcupid, Tantan dan sebagainya.
Baca SelengkapnyaPolisi membongkar prostitusi online lewat grup telegram ‘Premium Place’.
Baca Selengkapnya