Puluh Calon Jemaah Jadi Korban Penipuan Travel Umrah Ilegal di Situbondo
Meskipun telah melakukan pembayaran penuh, para korban masih belum diberangkatkan ke Tanah Suci Mekkah.
Tim penyidik dari Satreskrim Polres Situbondo telah memulai penyelidikan terkait kasus dugaan penipuan yang melibatkan sejumlah calon jemaah umrah oleh salah satu biro jasa travel umrah di daerah tersebut.
Beberapa individu yang mengaku sebagai korban penipuan dari travel umrah di Situbondo mengeluhkan bahwa mereka belum diberangkatkan ke Tanah Suci Mekkah, meskipun telah melakukan pembayaran penuh.
"Ini merupakan laporan tahun 2024. Awalnya ada empat orang calon jemaah umrah yang melapor, dan jumlahnya bertambah menjadi enam orang lagi berdasarkan hasil pengembangan," ungkap Kasatreskrim Polres Situbondo, AKP Evandy Romi Meilan, pada Selasa (14/1).
Sebanyak sepuluh calon jemaah umrah yang menjadi korban penipuan tersebut telah dimintai keterangan oleh penyidik dari Satreskrim Polres Situbondo. Selain itu, pihak kepolisian juga berencana untuk mengumpulkan bukti-bukti seperti kuitansi pembayaran dan dokumen lainnya dari para pelapor.
Evandy menambahkan bahwa polisi akan memanggil serta meminta keterangan dari Kantor Kementerian Agama setempat untuk memastikan apakah biro jasa perjalanan umrah tersebut memiliki izin yang sah.
Di samping itu, penyidik ingin mengetahui standar biaya umrah yang berlaku, mengingat biaya umrah telah ditetapkan oleh Kementerian Agama.
"Contohnya, jika standar biaya umrah adalah Rp30 juta, tetapi mereka hanya diminta membayar Rp22 juta, ini sudah menunjukkan adanya indikasi yang mencurigakan. Setelah itu, kami akan memanggil manajemen atau biro jasa umrah," jelas Evandy.
Uang Tidak Kembali
Seorang warga Kecamatan Besuki, Situbondo, bernama Fahmi Amar (40), melaporkan dugaan penipuan yang dilakukan oleh biro jasa perjalanan umrah ke polres setempat pada pertengahan tahun 2024.
Kuasa hukum Fahmi, Supriyono, menjelaskan bahwa kliennya tertarik dengan tawaran yang diberikan oleh pemilik biro jasa perjalanan umrah yang beroperasi di Situbondo.
Menurut Supriyono, "Klien saya menyepakati pembiayaan umrah Rp160 juta untuk keberangkatan empat orang. Klien saya mendaftarkan empat orang, termasuk istrinya. Tiga orang masing-masing bayar Rp45 juta dan satu orang bayar Rp25 juta."
Namun, saat pelunasan biaya umrah, keberangkatan yang dijadwalkan pada tanggal 23 Oktober 2023 tidak kunjung terlaksana hingga tahun 2024 tanpa penjelasan yang memadai.
Supriyono menambahkan, "Dari uang Rp160 juta itu, klien kami hanya terima pengembalian Rp20 juta. Maka dari itu, klien kami mengadukan agar uang mereka tidak hilang begitu saja."
Hal ini menunjukkan betapa pentingnya bagi konsumen untuk berhati-hati dan memastikan kredibilitas biro perjalanan sebelum melakukan pembayaran.