Razia sepekan, Imigrasi Bekasi hanya dapat 2 WNA lakukan pelanggaran
Merdeka.com - Sebanyak dua warga negara asing (WNA) asal India di Bekasi, Jawa Barat, terpaksa dideportasi oleh Kantor Imigrasi Kelas II Bekasi. Keduanya dianggap overstay dari izin yang dikantongi.
Juru Bicara Kantor Imigrasi Kelas II Bekasi, Imam Aditya mengatakan, keduanya terjaring razia petugas Imigrasi yang digelar selama sepekan mulai 11 Mei lalu di sebuah apartemen di bilangan Bekasi Selatan. Menurut dia, kedua warga asing tak tang disebutkan identitasnya tersebut datang ke Bekasi menggunakan visa bebas kunjungan selama 44 hari.
"Izinnya sudah kedaluwarsa, sehingga kami terpaksa melakukan deportasi atau memulangkan ke negara asalnya," kata dia.
-
Siapa WNA yang ditangkap Imigrasi? HBR belakangan ditangkap Imigrasi Tanjung Perak dan terancam dideportasi ke negaranya lantaran izin tinggalnya sudah tidak berlaku.
-
Bagaimana deportasi dilakukan? Mereka ditahan selama satu hari di kantor polisi dan Penjara Pusat. Pada gelombang kedua angka deportasi mencapai antara 500 dan 600 orang. Pada akhir Agustus 1915, sekitar 150 orang Armenia berkewarganegaraan Rusia dideportasi dari Konstantinopel ke pusat penampungan.
-
Apa yang dilakukan imigrasi Denpasar terhadap WNA yang melanggar? Sampai pada bulan Agustus saja, sudah 79 orang yang dideportasi dari Bali.
-
Kenapa WNA tersebut ditangkap? HBR belakangan ditangkap Imigrasi Tanjung Perak dan terancam dideportasi ke negaranya lantaran izin tinggalnya sudah tidak berlaku.
-
Siapa yang ditolak visanya? Selain itu, ia pernah ditolak sebanyak delapan kali ketika ingin mengajukan permohonan visa ke Amerika serikat.
-
Siapa yang memulangkan WNI? Direktorat Perlindungan WNI Kementerian Luar Negeri secara bertahap memulangkan Warga Negara Indonesia (WNI) yang terjebak di Gaza Palestina.
Dua warga India terbukti melanggar Pasal 75 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Kartu Izin Tinggal Terbatas.
Ia menambahkan, dalam operasi selama sepekan itu lembaganya 7 perusahaan, 2 restoran, dan 3 apartemen di Kota Bekasi dan Kabupaten Bekasi. Dari 85 WNA meliputi Jepang, Taiwan, Korea Selatan, India, Iran, Arab Saudi, Filipina, Nigeria, Amerika Serikat, Australia, dan Pakistan, hanya dua yang melanggar.
Berdasarkan datang dihimpun merdeka.com, jumlah WNA di Bekasi mencapai ribuan. Mereka adalah Tenaga Kerja Asing (TKA) di kawasan Industri di Cikarang, Kabupaten Bekasi, lalu pelajar yang menempuh pendidikan, dan terakhir adalah turis.
(mdk/lia)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Mereka terpantau melakukan orasi di tengah demonstrasi pengemudi ojek daring di sekitar Patung Kuda, Monas, Jakarta Pusat, Kamis (29/8).
Baca SelengkapnyaMarak Penyalahgunaan VoA, Ini Langkah Imigrasi untuk Tertibkan WNA Overstay
Baca SelengkapnyaSejak Januari hingga saat ini sudah ada enam orang yang diusir kembali ke negaranya dan selama 2023 terdapat 17 orang WNA juga sudah dideportasi.
Baca SelengkapnyaKantor Imigrasi Ngurah Rai telah menolak 566 WNA yang akan masuk Bali pada 2023. Empat di antaranya merupakan pelaku pedofil dan 16 lainnya buronan Interpol.
Baca SelengkapnyaBerdasarkan aturan keimigrasian, ada tiga ketentuan yang menjadi tanggung jawab biaya deportasi.
Baca SelengkapnyaWN China itu baru berada di Indonesia selama dalam hitungan bulan.
Baca SelengkapnyaPihaknya melakukan operasi pengawasan di dua lokasi berbeda yakni Seminyak dan Kuta.
Baca SelengkapnyaRencananya mereka akan dipulangkan pada Sabtu (1/6) malam sekitar jam 23.00 Waktu Arab Saudi (WAS).
Baca Selengkapnya103 WNA Ditangkap di Bali, Diduga Lakukan Kejahatan Siber
Baca SelengkapnyaAksi dua WNA asal Inggris saat ikut demonstrasi bersama ribuan ojek online (ojol) dan kurir se-Jabodetabek.
Baca SelengkapnyaDua perempuan Warga Negara Asing (WNA) asal Rusia ditangkap petugas Imigrasi dalam penggerebekan tersebut.
Baca SelengkapnyaImigrasi memiliki kewenangan untuk menindak mereka yang dinyatakan melanggar aturan di Indonesia, termasuk soal berkendara.
Baca Selengkapnya