Rebutan Pacar, Pemuda di OKU Timur Aniaya Tetangga sampai Keluarkan Pisau
Merdeka.com - Seorang pemuda berinisial RK (19), harus berurusan polisi karena menganiaya tetangganya, EK (24). Pemicunya gara-gara masalah perempuan.
Peristiwa itu bermula saat pelaku mendatangi korban yang sedang bermain bola voli di lapangan desa di Kecamatan Belitang III, Ogan Komering Ulu (OKU) Timur, Sumatera Selatan, Selasa (14/2). Pelaku lantas bertanya perihal hubungan korban dengan seorang wanita inisial OC.
Lantaran dijawab korban masih berpacaran, membuat pelaku naik pitam. Dia lantas membabi buta memukuli korban dengan tangan kosong.
-
Siapa pelaku penganiayaan? Viral Remaja Pukuli Bocah Lalu Mengaku sebagai Keponakan Mayor Jendera Sekelompok remaja tmenganiaya dan mencaci bocah di Bandung, Jawa Barat.
-
Siapa yang diduga melakukan penganiayaan? Leon Dozan diduga melakukan penganiayaan terhadap Rinoa Aurora Senduk setelah foto dan video dalam tangkapan layar obrolan di Whatsapp terbongkar.
-
Siapa yang dituduh melakukan kekerasan? Menurut Vanessa, Yudha Arfandi lah yang melakukan tindakan kekerasan terhadap Tamara Tyasmara.
-
Siapa yang melakukan penganiayaan? Seorang bocah berusia 8 tahun di Semarang diduga dibakar teman sepermainannya.
-
Apa pasal yang dikenakan pada pelaku? Para pelaku terjerat pasal penganiayaan dan pencabulan anak yakni pasal 76 C dan Pasal 80 ayat 3 UU No. 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara dan denda Rp3 miliar.
-
Siapa pelakunya? Orang ke-3 : 'Seperti biasa saya menjemput anak saya pulang sekolah sekitar jam tersebut'Karena 22 jam sebelum 5 April 2010 adalah jam 1 siang 4 april 2010 (hari minggu)
Korban tidak bisa berbuat banyak karena sudah terpojok sejauh serangan awal. Begitu mengeluarkan pisau dari pinggangnya, pelaku dipegangi warga sekitar lalu dibawa ke rumah kepala desa.
Tak terima mengalami banyak luka lebam, korban enggan berdamai dan melanjutkan perkara ini ke kepolisian. Tidak lama, polisi datang untuk menjemput pelaku sementara korban dilarikan ke rumah sakit untuk pengobatan.
Kapolsek Belitang III Iptu Jhoni Albert mengungkapkan, penganiayaan itu dilatarbelakangi perempuan. Tersangka sakit hati lantaran korban merebut pacarnya.
"Penganiayaan karena soal gadis, tersangka merasa korban merebut pacarnya dan ingin membuat perhitungan dengannya," ungkap Jhoni, Kamis (16/2).
Sejauh ini belum ada kata sepakat berdamai antara keduanya. Karena itu, penyidik tetap melanjutkan perkara ini dengan menggunakan Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan yang diancam 2 tahun 8 bulan penjara.
"Korban tetap dengan laporannya. Untuk memperkuat bukti, kami sita sebilah pisau milik tersangka," pungkasnya.
(mdk/cob)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Akibat perbuatannya, RA kini mendekam di ruang tahanan Mapolres Tangerang Selatan.
Baca SelengkapnyaPelaku langsung melarikan diri hingga akhirnya diamankan polisi di tempat persembunyiannya di Cengal
Baca SelengkapnyaTersangka FO sempat membantah dan mengaku jika dirinya tidak melakukan penikaman terhadap korban CR.
Baca SelengkapnyaHingga kini, kepolisian masih melakukan pemeriksaan lebih lanjut kaitan dengan kejadian itu.
Baca SelengkapnyaAtas perbuatannya, pelaku MA terancam hukuman 5 tahun penjara.
Baca SelengkapnyaDitangkap Polisi, Ini Kronologi Pemuda Mabuk Tusuk Ibu-Ibu di Bogor hingga Berlumuran Darah
Baca SelengkapnyaAnak di Tasikmalaya Ancam Bacok Leher Ibu Pakai Kapak, Ini Penyebabnya
Baca SelengkapnyaSeorang pria menganiaya teman wanita kenalan dari media sosial karena menolak ajakan untuk melakukan hubungan badan.
Baca SelengkapnyaPelaku dijerat Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan dengan ancaman lima tahun penjara.
Baca SelengkapnyaSeorang pemuda di Bekasi, inisial AS (20) kritis di rumah sakit. Dia babak belur dihajar tiga orang pria di Kecamatan Tambun Utara, Kabupaten Bekasi.
Baca SelengkapnyaHasil pemeriksaan, pelaku merasa sakit hati kepada korban, hingga niat untuk membunuh.
Baca SelengkapnyaSetelah puas melakukan aksi bejatnya itu, tersangka kemudian mengembalikan kunci sepeda motor dan handphone milik korban.
Baca Selengkapnya