Respons Polisi saat Tersangka Pencabulan di Jember Ajukan Praperadilan
Merdeka.com - Pengasuh Pondok Pesantren Al-Djaliel 2 di Kabupaten Jember, Muhammad Fahim Mawardi mengajukan praperadilan usai ditetapkan sebagai tersangka kasus pencabulan dan kekerasan seksual. Dalam dua perkara itu, dia dijerat pasal berlapis dengan ancaman hukuman tertinggi 15 tahun penjara.
Kapolres Jember, AKBP Hery Purnomo menyatakan menghormati langkah Fahim Mawardi yang mengajukan praperadilan melalui tim pengacaranya.
"Silakan itu hak mereka, kami siap menghadapi perlawanan hukum melalui praperadilan. Kita tunggu saja surat panggilan dari pengadilan nanti," ujar Hery, Sabtu (21/1).
-
Apa pasal yang dikenakan pada pelaku? Para pelaku terjerat pasal penganiayaan dan pencabulan anak yakni pasal 76 C dan Pasal 80 ayat 3 UU No. 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara dan denda Rp3 miliar.
-
Di mana kasus pencabulan pengasuh Ponpes terjadi? Kasus pencabulan kembali terjadi di lingkungan pondok pesantren. Kali ini seorang pengasuh pondok pesantren di Kecamatan Jatipuro, Kabupaten Karanganyar diduga mencabuli enam orang santriwati.
-
Siapa yang dianiaya di Pondok Pesantren Raudhatul Mujawwidin? 'Saya mondok di sana selama enam tahun, tiga tahun MTs dan Aliyah. Selama 6 tahun di situ cukup banyak perubahan, baik dari pembangunan dan gurunya,' kata Adi Maulana kepada merdeka.com. Menurut Adi Maulana, Pondok Pesantren Raudhatul Mujawwidin merupakan yang terbaik di Provinsi Jambi, apalagi Kabupaten Tebo, baik dari sisi pendidikan, pengembangan multimedia, dan lainnya. 'Kalau untuk segi pembelajaran nilainya plus kemudian santri di pondok Raudhatul Mujawwidin itu paling banyak santri se-Jambi. Pada waktu saya masuk pondok santri hanya 800, sekarang sudah lebih dari dua ribu santri,' ujarnya. Namun, pondok pesantren ini juga ada minusnya. Adi Maulana menceritakan, salah satu kejelekannya adalah selalu menutupi masalah kecil ataupun masalah besar. Sepengetahuan dia, kasus santri meninggal baru pertama kali ini terjadi. Namun tindak kekerasan, seperti bullying sudah lama berlangsung. 'Zaman saya juga sudah ada, tapi tidak sampai meninggal seperti ini,' paparnya.
-
Apa bentuk pelecehan yang dilakukan pelaku? Dia mengatakan korban sempat takut untuk mengaku hingga akhirnya pihak keluarga membawa korban ke fasilitas kesehatan untuk melakukan pengecekan.'Yang bersangkutan menyampaikan takut. Setelah itu keluarga korban mengecek ke rumah sakit dan ternyata betul korban hamil, dan diakui oleh korban bahwa ia mengalami kekerasan seksual oleh pamannya sendiri,' kata dia, seperti dilansir dari Antara.
-
Siapa pelaku pemerkosaan? 'Kejadian ini berawal dari kejadian longsor di daerah Padalarang Bandung Barat. Kebetulan keluarga korban ini rumahnya terdampak sehingga mereka mengungsi ke kerabatnya (AR) untuk sementara,' ucap Kapolres Cimahi, AKBP Tri Suhartanto, Selasa (3/9).
-
Siapa yang diduga melakukan pelecehan seksual? Video itu berisikan pengakuan dan permintaan maaf seorang pria atas pelecehan seksual yang dilakukannya.
Lebih lanjut, Hery juga mengingatkan kepada para pihak untuk melindungi para korban, salah satunya dengan cara tidak memberikan informasi rinci mengenai identitas korban.
"Harus diingat ada masa depan korban yang harus dilindungi. Juga nama lembaga pendidikan mereka," ujar Hery.
Sementara itu, Majelis Ulama Indonesia (MUI) Jember meminta polisi tidak ragu untuk menuntaskan pengusutan kasus ini. Termasuk menghadapi praperadilan dari tersangka.
"Kami mendukung penuh polisi dalam menghadapi praperadilan. Juga mendorong perlindungan untuk korban serta saksi pelapor agar proses hukum bisa berjalan dengan baik," ujar Cholily, Ketua Komisi Hukum dan HAM MUI Jember.
Dalam perkara ini, Fahim resmi mengajukan praperadilan melawan Polres Jember. Permohonan praperadilan didaftarkan ke Pengadilan Negeri (PN) Jember pada Jumat (20/1). Terdapat setidaknya enam poin yang menjadi dasar materi praperadilan yang diajukan pihak Fahim Mawardi melalui tim pengacaranya.
"Kami menilai penggeledahan yang dilakukan penyidik Satreskrim Polres Jember di Ponpes Al-Djaliel 2 tidak sah, karena tidak dilengkapi surat perintah dari pengadilan. Seharusnya, jika tanpa surat izin dari pengadilan, polisi tidak berhak membawa sesuatu dari rumah tersangka," ujar Edi Firman, salah satu pengacara Fahim saat dikonfirmasi merdeka.com, Sabtu (21/01).
Polisi sebelumnya melakukan penggeledahan di Ponpes Al-Djaliel 2 sebanyak dua kali pada pekan lalu. Dari hasil penggeledahan itu, polisi mengantongi sejumlah barang bukti. Di antaranya rekaman kamera pengawas (CCTV), hp, laptop, karpet dan sebagainya.
Proses penggeledahan ini dinilai bertentangan dengan pasal 33 KUHAP. Edi juga menuding polisi tidak memberikan berita acara turunan kepada keluarga Fahim, pasca penggeledahan.
"Sehingga keluarga tidak tahu, barang apa saja yang disita polisi," klaim Edi.
Selain itu, Edi juga mempersoalkan proses penetapan tersangka terhadap Fahim Mawardi yang didasarkan atas laporan HA, istri Fahim. Edi mengklaim, HA sudah berstatus sebagai mantan istri Fahim. Sedangkan yang dilaporkan menjadi korban adalah AN, salah satu pengajar di ponpes pimpinan Fahim.
"Ustazah AN ini tidak merasa menjadi korban. Seharusnya kalau memang jadi korban pelecehan, yang melapor adalah ustazah AN atau orang tuanya, bukan mantan istri Fahim," tutur Edi.
Pengacara Fahim tetap mengklaim, yang menjadi korban dalam kasus ini adalah ustazah AN yang sudah dewasa. Pernyataan ini bertentangan dengan rilis resmi kepolisian yang menjerat Fahim dengan pasal dalam UU Perlindungan Anak, UU Tindak Pidana Kekerasan Seksual dan KUHP. Kapolres Jember, AKBP Hery Purnomo secara jelas menyebutkan korban berjumlah empat orang yang masih di bawah umur.
"Kami menelaah berita acara pemeriksaan tersangka. Objeknya adalah AN. Padahal AN tidak pernah merasa dilecehkan," tegas Edi.
Tim pengacara Fahim mencurigai ada motivasi tertentu yang membuat polisi cepat menangani kasus yang menjerat Fahim. "Polres Jember menerjunkan 45 anggotanya untuk menangani kasus tersebut," tutur Edi.
(mdk/cob)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Kubu terdakwa meyakini Kiai Fahim tidak bersalah dan terjadi fitnah.
Baca SelengkapnyaMajelis hakim PN Jember menyatakan Kiai Fahim Mawardi bersalah melakukan kekerasan seksual. Dia dijatuhi hukuman 8 tahun penjara.
Baca SelengkapnyaAdanya laporan dari ibu korban anaknya telah menjadi korban pelecehan seksual di Pondok Pesantren salah satu di Kota Jambi.
Baca SelengkapnyaDua guru ngaji di salah satu pesantren di Desa Karangmukti, Kecamatan Karangbahagia, Kabupaten Bekasi ditetapkan sebagai tersangka.
Baca SelengkapnyaSelama tiga tahun, Kiai gadungan ini sudah melakukan aksi bejatnya kepada korban sebanyak tiga kali
Baca SelengkapnyaKasus ini terungkap setelah salah satu orang tua korban melapor ke Kepolisian.
Baca SelengkapnyaA diancam dipermalukan di depan teman-teman sekolahnya.
Baca SelengkapnyaPelaku berinisial ME ini telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut.
Baca SelengkapnyaSaat tersangka beraksi kedua kali, korban merekamnya untuk dijadikan barang bukti.
Baca SelengkapnyaPimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun Panji Gumilang resmi ditetapkan sebagai tersangka tindak pidana penistaan agama, Selasa malam kemarin.
Baca SelengkapnyaKasus itu telah naik ke tahap penyidikan, sementara korban sedang didampingi pihak pihak P2TP2A untuk menghilangkan trauma
Baca SelengkapnyaKepolisian juga akan memeriksa kejiwaan pelaku apakah memiliki kelainan atau atau penyimpangan dalam memenuhi hasrat seksualnya.
Baca Selengkapnya