Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Respons Polisi saat Tersangka Pencabulan di Jember Ajukan Praperadilan

Respons Polisi saat Tersangka Pencabulan di Jember Ajukan Praperadilan Kiai Fahim. ©2023 Merdeka.com

Merdeka.com - Pengasuh Pondok Pesantren Al-Djaliel 2 di Kabupaten Jember, Muhammad Fahim Mawardi mengajukan praperadilan usai ditetapkan sebagai tersangka kasus pencabulan dan kekerasan seksual. Dalam dua perkara itu, dia dijerat pasal berlapis dengan ancaman hukuman tertinggi 15 tahun penjara.

Kapolres Jember, AKBP Hery Purnomo menyatakan menghormati langkah Fahim Mawardi yang mengajukan praperadilan melalui tim pengacaranya.

"Silakan itu hak mereka, kami siap menghadapi perlawanan hukum melalui praperadilan. Kita tunggu saja surat panggilan dari pengadilan nanti," ujar Hery, Sabtu (21/1).

Orang lain juga bertanya?

Lebih lanjut, Hery juga mengingatkan kepada para pihak untuk melindungi para korban, salah satunya dengan cara tidak memberikan informasi rinci mengenai identitas korban.

"Harus diingat ada masa depan korban yang harus dilindungi. Juga nama lembaga pendidikan mereka," ujar Hery.

Sementara itu, Majelis Ulama Indonesia (MUI) Jember meminta polisi tidak ragu untuk menuntaskan pengusutan kasus ini. Termasuk menghadapi praperadilan dari tersangka.

"Kami mendukung penuh polisi dalam menghadapi praperadilan. Juga mendorong perlindungan untuk korban serta saksi pelapor agar proses hukum bisa berjalan dengan baik," ujar Cholily, Ketua Komisi Hukum dan HAM MUI Jember.

Dalam perkara ini, Fahim resmi mengajukan praperadilan melawan Polres Jember. Permohonan praperadilan didaftarkan ke Pengadilan Negeri (PN) Jember pada Jumat (20/1). Terdapat setidaknya enam poin yang menjadi dasar materi praperadilan yang diajukan pihak Fahim Mawardi melalui tim pengacaranya.

"Kami menilai penggeledahan yang dilakukan penyidik Satreskrim Polres Jember di Ponpes Al-Djaliel 2 tidak sah, karena tidak dilengkapi surat perintah dari pengadilan. Seharusnya, jika tanpa surat izin dari pengadilan, polisi tidak berhak membawa sesuatu dari rumah tersangka," ujar Edi Firman, salah satu pengacara Fahim saat dikonfirmasi merdeka.com, Sabtu (21/01).

Polisi sebelumnya melakukan penggeledahan di Ponpes Al-Djaliel 2 sebanyak dua kali pada pekan lalu. Dari hasil penggeledahan itu, polisi mengantongi sejumlah barang bukti. Di antaranya rekaman kamera pengawas (CCTV), hp, laptop, karpet dan sebagainya.

Proses penggeledahan ini dinilai bertentangan dengan pasal 33 KUHAP. Edi juga menuding polisi tidak memberikan berita acara turunan kepada keluarga Fahim, pasca penggeledahan.

"Sehingga keluarga tidak tahu, barang apa saja yang disita polisi," klaim Edi.

Selain itu, Edi juga mempersoalkan proses penetapan tersangka terhadap Fahim Mawardi yang didasarkan atas laporan HA, istri Fahim. Edi mengklaim, HA sudah berstatus sebagai mantan istri Fahim. Sedangkan yang dilaporkan menjadi korban adalah AN, salah satu pengajar di ponpes pimpinan Fahim.

"Ustazah AN ini tidak merasa menjadi korban. Seharusnya kalau memang jadi korban pelecehan, yang melapor adalah ustazah AN atau orang tuanya, bukan mantan istri Fahim," tutur Edi.

Pengacara Fahim tetap mengklaim, yang menjadi korban dalam kasus ini adalah ustazah AN yang sudah dewasa. Pernyataan ini bertentangan dengan rilis resmi kepolisian yang menjerat Fahim dengan pasal dalam UU Perlindungan Anak, UU Tindak Pidana Kekerasan Seksual dan KUHP. Kapolres Jember, AKBP Hery Purnomo secara jelas menyebutkan korban berjumlah empat orang yang masih di bawah umur.

"Kami menelaah berita acara pemeriksaan tersangka. Objeknya adalah AN. Padahal AN tidak pernah merasa dilecehkan," tegas Edi.

Tim pengacara Fahim mencurigai ada motivasi tertentu yang membuat polisi cepat menangani kasus yang menjerat Fahim. "Polres Jember menerjunkan 45 anggotanya untuk menangani kasus tersebut," tutur Edi.

(mdk/cob)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Klaim Tidak Bersalah Kubu Tokoh Agama di Jember Usai Dituntut 10 Tahun Penjara Kasus Pencabulan
Klaim Tidak Bersalah Kubu Tokoh Agama di Jember Usai Dituntut 10 Tahun Penjara Kasus Pencabulan

Kubu terdakwa meyakini Kiai Fahim tidak bersalah dan terjadi fitnah.

Baca Selengkapnya
Terbukti Lakukan Kekerasan Seksual, Kiai Fahim Mawardi Divonis 8 Tahun Penjara
Terbukti Lakukan Kekerasan Seksual, Kiai Fahim Mawardi Divonis 8 Tahun Penjara

Majelis hakim PN Jember menyatakan Kiai Fahim Mawardi bersalah melakukan kekerasan seksual. Dia dijatuhi hukuman 8 tahun penjara.

Baca Selengkapnya
Pimpinan Pondok Pesantren Cabuli Sebelas Laki Laki dan Satu Perempuan
Pimpinan Pondok Pesantren Cabuli Sebelas Laki Laki dan Satu Perempuan

Adanya laporan dari ibu korban anaknya telah menjadi korban pelecehan seksual di Pondok Pesantren salah satu di Kota Jambi.

Baca Selengkapnya
Dua Guru Agama di Bekasi Jadi Tersangka Kasus Asusila Tiga Santriwatinya di Pesantren
Dua Guru Agama di Bekasi Jadi Tersangka Kasus Asusila Tiga Santriwatinya di Pesantren

Dua guru ngaji di salah satu pesantren di Desa Karangmukti, Kecamatan Karangbahagia, Kabupaten Bekasi ditetapkan sebagai tersangka.

Baca Selengkapnya
Begini Siasat Licik Kiai Gadungan di Semarang Perkosa Santriwati Sejak 2020
Begini Siasat Licik Kiai Gadungan di Semarang Perkosa Santriwati Sejak 2020

Selama tiga tahun, Kiai gadungan ini sudah melakukan aksi bejatnya kepada korban sebanyak tiga kali

Baca Selengkapnya
Seorang Guru Honorer di Papua Cabuli 5 Santri
Seorang Guru Honorer di Papua Cabuli 5 Santri

Kasus ini terungkap setelah salah satu orang tua korban melapor ke Kepolisian.

Baca Selengkapnya
Siswi SMA di Palembang Dicabuli Pembina Pramuka Selama 2 Tahun
Siswi SMA di Palembang Dicabuli Pembina Pramuka Selama 2 Tahun

A diancam dipermalukan di depan teman-teman sekolahnya.

Baca Selengkapnya
KemenPPPA Minta Pengurus Ponpes di Lumajang yang Nikahi Santri Berusia 16 Tahun Dihukum Kebiri
KemenPPPA Minta Pengurus Ponpes di Lumajang yang Nikahi Santri Berusia 16 Tahun Dihukum Kebiri

Pelaku berinisial ME ini telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut.

Baca Selengkapnya
Cabuli Mahasiswa Baru, Pegawai UIN Palembang Penyuka Sesama Jenis Masuk Bui
Cabuli Mahasiswa Baru, Pegawai UIN Palembang Penyuka Sesama Jenis Masuk Bui

Saat tersangka beraksi kedua kali, korban merekamnya untuk dijadikan barang bukti.

Baca Selengkapnya
VIDEO: Babak Baru Kasus Panji Gumilang, Fakta-Fakta Jadi Tersangka Penistaan Agama
VIDEO: Babak Baru Kasus Panji Gumilang, Fakta-Fakta Jadi Tersangka Penistaan Agama

Pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun Panji Gumilang resmi ditetapkan sebagai tersangka tindak pidana penistaan agama, Selasa malam kemarin.

Baca Selengkapnya
Fakta di Balik Kasus Pencabulan Pengasuh Ponpes di Karanganyar, Diduga Sudah Dilakukan 2 Tahun
Fakta di Balik Kasus Pencabulan Pengasuh Ponpes di Karanganyar, Diduga Sudah Dilakukan 2 Tahun

Kasus itu telah naik ke tahap penyidikan, sementara korban sedang didampingi pihak pihak P2TP2A untuk menghilangkan trauma

Baca Selengkapnya
Terungkap, Modus Guru Berstatus Duda di Papua Cabuli Lima Santri di Kebun Dekat Pesantren
Terungkap, Modus Guru Berstatus Duda di Papua Cabuli Lima Santri di Kebun Dekat Pesantren

Kepolisian juga akan memeriksa kejiwaan pelaku apakah memiliki kelainan atau atau penyimpangan dalam memenuhi hasrat seksualnya.

Baca Selengkapnya