Satpol PP preteli puluhan tower liar di Semarang
Merdeka.com - Petugas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Semarang, Jawa Tengah, menemukan 20 tower lebih berdiri tanpa izin di wilayahnya. Bahkan, tak sedikit pula pembangunan menara seluler ilegal itu sengaja disamarkan untuk mengelabuhi warga setempat.
Kepala Bidang Tribun dan Tranmas Satpol PP Kota Semarang, Kusnandir, mengatakan tower ilegal sebanyak itu nantinya akan dibongkar sesuai aturan dalam Perda 5 Tahun 2009 tentang Bangunan di Semarang. Sementara ini, salah satu tower seluler yang dibongkar adalah milik sebuah klinik medis di Jalan Raden Patah Nomor 275 setinggi 20 meter.
"Tower di situ akan dibongkar selama 4 hari ke depan," kata Kusnandir, di sela-sela pembongkaran, Senin (27/10).
-
Apa saja bentuk sanksi hukum? Saknsi yang dilakukan dari norma hukum bersifat tegas serta nyata, bisa berupa denda dengan nominal tertentu hingga penjara dalam waktu tertentu pula.
-
Siapa yang dituntut 4 tahun penjara? Bayu Firlen tersangka kasus penyebaran video porno Rebecca Klopper dituntut 4 tahun penjara dan denda 1 miliar oleh Jaksa Penuntut Umum karena terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan video yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan.
-
Siapa yang mendapat hukuman atas insiden ini? “Kami sangat menyayangkan insiden itu. Kami sudah berkoordinasi dengan Pak Rudy dari Komite Wasit dan berharap ada evaluasi juga termasuk sanksi berat kepada pemain,“
-
Apa pasal yang dikenakan polisi pada terlapor? Dalam pasal 359 disebutkan 'barangsiapa karena kelalaiannya menyebabkan orang lain mati, dipidana dengan pidana penjara paling lama lima tahun penjara'
-
Siapa yang terkena denda Rp250.000 jika tidak menyalakan lampu sein? “Bagi orang yang mengemudikan yang akan berbelok arah tanpa memberikan isyarat dengan lampu penunjuk arah atau isyarat tangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 112 Ayat (1) dipidanakan kurungan paling lama satu bulan atau denda paling banyak Rp 250.000,“ ujar Budiyanto kepada Merdeka.com, Jumat (14/7).
-
Siapa yang menjatuhkan sanksi? Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), menyatakan Nurul Ghufron terbukti melakukan pelanggaran kode etik atas ikut campur proses mutasi pegawai di Kementerian Pertanian.
Kusnandir memastikan, pembangunan tower seluler ini dikerjakan secara ilegal. Makanya, sesuai Perda Nomor 5 Tahun 2009 tentang Bangunan di Semarang ditambah keluhan warga yang menolak bangunan itu, maka petugasnya membongkarnya.
"Apalagi, proyek ini tidak disosialisasikan. Tower di Jalan Raden Patah tersebut dibangun di atas lantai 3 yang membahayakan bangunan lainnya. Dinding-dindingnya sudah retak dan rawan ambruk," tegas Kusnandir.
Menurut Kusnandir, tower tersebut sebelumnya sempat dibongkar. Namun akhirnya dibangun lagi dengan menyamarkan bangunannya menjadi tandon air. "Sekarang merupakan batas akhir peringatan bagi pemiliknya. Towernya dibangun sejak Agustus-September kemarin," terang Kusnandir.
Berdasarkan Perda, pemilik tower dikenai denda sebesar Rp 50 juta atau ancaman kurungan 6 bulan.
(mdk/mtf)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Saat diamankan, pengamen tersebut membawa uang yang cukup banyak
Baca SelengkapnyaCak Imin berharap kementerian terkait menertibkan aparatnya agar tak terlibat politik praktis di Pemilu 2024.
Baca SelengkapnyaBukan hanya denda, warga juga bisa terkena hukuman pidana paling lama dua bulan.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Hal itu dia sampaikan, merespons pertanyaan siapa yang layak gantikan posisi Airlangga Hartarto sebagai ketua umum partai Golkar.
Baca SelengkapnyaPenyerahan uang itu melalui melalui Kepala Polrestabes Semarang Komisaris Besar Polisi Irwan Anwar yang juga merupakan saudara dari SYL.
Baca SelengkapnyaKedua tangannya diikat dengan sabuk dan mulutnya disumpal kain.
Baca SelengkapnyaKasus pemalsuan dokumen berhasil diungkap oleh jajaran Polsek Setiabudi, Jakarta Selatan. Dua orang tersangka atas nama TN (32) dan PRA (21) ditangkap.
Baca SelengkapnyaPenetapan tersangka itu melanjuti sebagaimana Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) yang dikeluarkan oleh KPK per tanggal 11 Juli 2024.
Baca SelengkapnyaMenurutnya, Satpol PP hanya diberi tugas mengamankan jalannya acara
Baca Selengkapnya