Satpol PP preteli puluhan tower liar di Semarang
Merdeka.com - Petugas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Semarang, Jawa Tengah, menemukan 20 tower lebih berdiri tanpa izin di wilayahnya. Bahkan, tak sedikit pula pembangunan menara seluler ilegal itu sengaja disamarkan untuk mengelabuhi warga setempat.
Kepala Bidang Tribun dan Tranmas Satpol PP Kota Semarang, Kusnandir, mengatakan tower ilegal sebanyak itu nantinya akan dibongkar sesuai aturan dalam Perda 5 Tahun 2009 tentang Bangunan di Semarang. Sementara ini, salah satu tower seluler yang dibongkar adalah milik sebuah klinik medis di Jalan Raden Patah Nomor 275 setinggi 20 meter.
"Tower di situ akan dibongkar selama 4 hari ke depan," kata Kusnandir, di sela-sela pembongkaran, Senin (27/10).
-
Apa pasal yang dikenakan pada pelaku? Para pelaku terjerat pasal penganiayaan dan pencabulan anak yakni pasal 76 C dan Pasal 80 ayat 3 UU No. 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara dan denda Rp3 miliar.
-
Apa saja bentuk sanksi hukum? Saknsi yang dilakukan dari norma hukum bersifat tegas serta nyata, bisa berupa denda dengan nominal tertentu hingga penjara dalam waktu tertentu pula.
-
Siapa yang dituntut 4 tahun penjara? 'Menghukum terdakwa Bayu Firlen dengan pidana penjara selama selama 4 (empat) Tahun dan Denda Sebesar Rp.1.000.000.000,- (satu milyar rupiah) Subsider 6 (enam) bulan penjara dikurangi selama Terdakwa ditahan dengan perintah agar Terdakwa tetap ditahan,' lanjutan dari keterangan yang dikutip dari SIPP Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
-
Apa sanksi untuk pegawai KPK yang terlibat pungli? Untuk 78 pegawai Komisi Antirasuah disanksi berat berupa pernyataan permintaan maaf secara terbuka. Lalu direkomendasikan untuk dikenakan sanksi disiplin ASN.
-
Siapa yang terkena denda Rp250.000 jika tidak menyalakan lampu sein? “Bagi orang yang mengemudikan yang akan berbelok arah tanpa memberikan isyarat dengan lampu penunjuk arah atau isyarat tangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 112 Ayat (1) dipidanakan kurungan paling lama satu bulan atau denda paling banyak Rp 250.000,“ ujar Budiyanto kepada Merdeka.com, Jumat (14/7).
-
Mengapa DPR RI minta pelaku dihukum berat? 'Setelah ini, saya minta polisi langsung berikan pendampingan psikologis terhadap korban serta ibu korban. Juga pastikan agar pelaku menerima hukuman berat yang setimpal. Lihat pelaku murni sebagai seorang pelaku kejahatan, bukan sebagai seorang ayah korban. Karena tidak ada ayah yang tega melakukan itu kepada anaknya,' ujar Sahroni dalam keterangan, Kamis (4/4).
Kusnandir memastikan, pembangunan tower seluler ini dikerjakan secara ilegal. Makanya, sesuai Perda Nomor 5 Tahun 2009 tentang Bangunan di Semarang ditambah keluhan warga yang menolak bangunan itu, maka petugasnya membongkarnya.
"Apalagi, proyek ini tidak disosialisasikan. Tower di Jalan Raden Patah tersebut dibangun di atas lantai 3 yang membahayakan bangunan lainnya. Dinding-dindingnya sudah retak dan rawan ambruk," tegas Kusnandir.
Menurut Kusnandir, tower tersebut sebelumnya sempat dibongkar. Namun akhirnya dibangun lagi dengan menyamarkan bangunannya menjadi tandon air. "Sekarang merupakan batas akhir peringatan bagi pemiliknya. Towernya dibangun sejak Agustus-September kemarin," terang Kusnandir.
Berdasarkan Perda, pemilik tower dikenai denda sebesar Rp 50 juta atau ancaman kurungan 6 bulan.
(mdk/mtf)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Satpol PP DKI bakal menerapkan sanksi tindak pidana ringan (Tipiring) kepada juru parkir liar mulai Agustus 2024
Baca SelengkapnyaKasus ini terungkap karena adanya informasi yang masuk ke satgas unit intelijen Polda Banten terkait dugaan pungli pada program PTSL yang dilakukan oleh kades.
Baca SelengkapnyaPemkab Bogor beralasan, Restoran Asep Stroberi memiliki alas hak yang jelas karena berdiri di atas lahan milik Pemprov Jabar
Baca SelengkapnyaSatpol PP DKI Jakarta akan bersinergi dengan PT KAI untuk mengembalikan lahan tersebut sesuai dengan fungsinya sebagai ruang terbuka hijau (RTH).
Baca SelengkapnyaTingginya tingkat polusi udara di Indonesia, khususnya Jakarta, masih jadi perhatian pemerintah.
Baca SelengkapnyaAda ancaman teruntuk para tahanan yang menolak membayar pungli.
Baca SelengkapnyaIni Aturan Juru Parkir Liar Dilarang Pungut Biaya, Sanksinya Pidana sampai Denda
Baca SelengkapnyaPungutan liar (pungli) atau pemerasan kepada tahanan senilai Rp6,38 miliar pada rentang waktu 2019-2023.
Baca SelengkapnyaPenertiban berlangsung kondusif, terlebih sebagian pedagang melakukan pembongkaran lapak secara mandiri seperti di titik penertiban.
Baca SelengkapnyaPusat Polisi Militer TNI akan bekerja sama dengan kepolisian untuk terus menyisir penggunaan pelat dinas TNI palsu.
Baca SelengkapnyaPenertiban tahap dua ini total ada 196 bangunan yang ditargetkan. Dari jumlah tersebut, 96 bangunan sudah dibongkar sendiri oleh pedagang.
Baca SelengkapnyaKelimanya diduga terlibat korupsi pembangunan baru prasarana Gedung Olahraga (GOR) pada Dinas Kepemudaan dan Olahraga Kabupaten Kupang, tahun anggaran 2019.
Baca Selengkapnya