Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Sempat Pindah ke Filipina, Komplotan Judi Online "Raja Hoki" Diringkus di Batam

Sempat Pindah ke Filipina, Komplotan Judi Online Konferensi pers pengungkapan kasus judi online di Polda Kepri, Rabu (1/2). ©ANTARA/Yude

Merdeka.com - Komplotan pengelola judi online "Raja Hoki" diringkus di Batam. Jaringan ini digulung setelah sempat memindahkan operasionalnya ke Filipina dan Malaysia.

Direktorat Kriminal Khusus Kepolisian Daerah Kepulauan Riau menangkap tiga orang anggota komplotan ini. Ketiga tersangka merupakan warga Batam berinisial H (32), I (34), dan A (42). Mereka berperan sebagai bandar dan administrator.

"Modusnya menawarkan permainan judi online kepada calon member (user) melalui postingan media sosial dengan nama akun Raja Hoki dan memberikan iming-iming bonus besar," kata Direktur Kriminal Khusus Polda Kepri Kombes Nasriadi dalam konferensi pers pengungkapan kasus judi online di Batam, Rabu (1/2).

Orang lain juga bertanya?

Ia mengatakan, tersangka mengaku sudah setahun melakukan praktik judi online. Karena ada banyak keluhan dari masyarakat, mereka sempat pindah ke Filipina.

"Karena di sana merupakan server pusat permainan itu, mereka juga sempat pindah ke Malaysia. Mereka kembali lagi ke Batam menjelang perayaan Imlek 2023 untuk melakukan praktik judi online. Pada tanggal 25 Januari 2023 mereka ditangkap," kata Nasriadi.

Terungkap dari Akun Instagram

Kasus ini terungkap setelah polisi melakukan patroli siber dan mendapati akun Instagram Raja Hoki. Akun itu mem-posting permainan judi online. Kemudian petugas mengecek pemilik dan tempat beroperasi.

"Dari hasil pengecekan mendalam, kami menemukan tempat online ada di salah satu apartemen di Batam," ucapnya seperti dilansir Antara.

Setelah mendapatkan lokasi, katanya, petugas menangkap ketiga tersangka. Dari proses penangkapan itu, pihaknya mengumpulkan barang bukti berupa komputer, laptop, dan telepon genggam.

"Dari pemeriksaan, penghasilan yang bisa didapatkan para tersangka mencapai puluhan juta rupiah setiap harinya," ucapnya.

Saat ini, kata dia, pihaknya terus mengembangkan kasus ini dan mencari jaringan lainnya. Akibat perbuatannya, ketiganya dikenai Pasal 45 ayat (2), Pasal 27 ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 karena membuat postingan yang mengajak melakukan unsur perjudian. Mereka terancam hukuman pidana 6 tahun dan denda Rp1 miliar.

(mdk/yan)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Update Kasus Judi Online Libatkan Pegawai Komdigi, Bandar Pemilik Situs Keris123 Ditangkap
Update Kasus Judi Online Libatkan Pegawai Komdigi, Bandar Pemilik Situs Keris123 Ditangkap

Bandar itu berinisial HE yang mengelola salah satu website judi online Keris123.

Baca Selengkapnya
Polri Klaim Telah Pecat Sejumlah Anggota Terlibat Judi Online
Polri Klaim Telah Pecat Sejumlah Anggota Terlibat Judi Online

Polri menyatakan telah memecat sejumlah anggotanya yang terlibat pelanggaran etika akibat tindak pidana judi online.

Baca Selengkapnya
Sindikat Judi Online di Jakbar Retas Situs Pemerintah Masuk Jaringan Kamboja
Sindikat Judi Online di Jakbar Retas Situs Pemerintah Masuk Jaringan Kamboja

"Sindikat tersebut masuk ke dalam jaringan judi online Kamboja," kata Andri

Baca Selengkapnya
Polri Tangkap Buron Judi Online Situs W88 di Filipina
Polri Tangkap Buron Judi Online Situs W88 di Filipina

Website W88 merupakan salah satu situs judi online yang beroperasi di Filipina dengan perputaran uang pada periode 2024-2024 sebesar Rp1 triliun.

Baca Selengkapnya
Polda Jabar Bongkar Sindikat Penyedia Judi Online Asal Kamboja, Perputaran Uang Tembus Rp356 Miliar
Polda Jabar Bongkar Sindikat Penyedia Judi Online Asal Kamboja, Perputaran Uang Tembus Rp356 Miliar

Sindikat penyedia layanan judi online berhasil diungkap jajaran Polda Jabar.

Baca Selengkapnya
Polisi Tetapkan 8 Tersangka Penyewaan Rekening Judi Online Internasional di Cengkareng, Ini Perannya
Polisi Tetapkan 8 Tersangka Penyewaan Rekening Judi Online Internasional di Cengkareng, Ini Perannya

Polisi menetapkan 8 tersangka dalam kasus penyewaan rekening penampungan judi online (judol) internasional di wilayah Kapuk, Cengkareng, Jakarta Barat.

Baca Selengkapnya
Judi Online Dikendalikan Mafia di Mekong Region Countries, WNI Dijanjikan Gaji Besar jadi Operator
Judi Online Dikendalikan Mafia di Mekong Region Countries, WNI Dijanjikan Gaji Besar jadi Operator

Perjudian online terdeteksi marak di Mekong Region Countries dan mulai berkembang saat pandemi Covid-19.

Baca Selengkapnya
Buronan Kasus Judi Online Ditangkap di Filipina Berperan Jadi Manajer, Polisi Sita Uang Rp1 Triliun
Buronan Kasus Judi Online Ditangkap di Filipina Berperan Jadi Manajer, Polisi Sita Uang Rp1 Triliun

DPO berinisial HS alias Ahan ditangkap usai polisi mengungkap website perjudian online situs W88.

Baca Selengkapnya
Berantas Judi Online, Polri Gandeng PPATK
Berantas Judi Online, Polri Gandeng PPATK

Polri bakal berkoordinasi dengan PPATK untuk tindak lanjut pengungkapan sindikat judi online

Baca Selengkapnya
Polri Bongkar Judi Bola SBOTOP Dikendalikan dari Filipina Kelola Rp481 Miliar
Polri Bongkar Judi Bola SBOTOP Dikendalikan dari Filipina Kelola Rp481 Miliar

Situs yang dikelola dari Filipina ini turut memiliki member sebanyak 43.000 akun.

Baca Selengkapnya
Kompolnas Desak Polri Gerak Cepat Buru Bandar Judi Online di Luar Negeri: Jangan Kasih Kendor
Kompolnas Desak Polri Gerak Cepat Buru Bandar Judi Online di Luar Negeri: Jangan Kasih Kendor

Selama ini Indonesia kerap jadi sasaran utama para bandar judi online.

Baca Selengkapnya
Fakta Baru, 539 WNI Jadi Pekerja dan Operator Judi Online di Filipina
Fakta Baru, 539 WNI Jadi Pekerja dan Operator Judi Online di Filipina

Polisi menggerebek lokasi judi online di Hotel Tourist Garden, Lapu-lapu City, Provinsi Cebu, Filipina.

Baca Selengkapnya