Seorang Gadis Tersesat di Dekat GOR Atambua Digilir Tiga Orang
Merdeka.com - Empat pria asal Raibasin, Kecamatan Tasifeto Timur, Kabupaten Belu, Nusa Tenggara Timur (NTT) berinisial GB, NHB, MLA dan OM ditangkap polisi karena terlibat kasus persetubuhan anak di bawah umur.
Empat pelaku yang mempunyai nama samaran Goris, Jovi, Dorus dan Okto itu kini telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di sel Polres Belu untuk mempertanggungjawabkan perbuatan mereka. Keempatnya diduga telah menyetubuhi seorang gadis yang baru berusia 16 tahun di dalam Taman Fronteira, Tulamalae, Kabupaten Belu.
Kasat Reskrim Polres Belu Iptu Djafar Alkatiri menguraikan, kasus tersebut bermula pada Kamis (16/2) sekitar pukul 20.30 WITA. Saat itu empat tersangka sedang duduk bersama di rumah Okto.
-
Siapa saja yang ditangkap? Ratusan pelajar itu diamankan di empat lokasi di Jakarta Pusat pada Selasa (2/4) sore. 'Hari ini kita mengamankan remaja yang konvoi berdalih berbagi takjil yang selalu membuat kerusuhan dan keonaran di jalan raya, sehingga membahayakan pengguna jalan maupun warga sekitar karena sering menutup jalan sambil teriak-teriak menyalakan petasan,' kata Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Pol Susatyo Purnomo Condro dalam keterangan tertulis.
-
Siapa pelaku pemerkosaan? 'Kejadian ini berawal dari kejadian longsor di daerah Padalarang Bandung Barat. Kebetulan keluarga korban ini rumahnya terdampak sehingga mereka mengungsi ke kerabatnya (AR) untuk sementara,' ucap Kapolres Cimahi, AKBP Tri Suhartanto, Selasa (3/9).
-
Siapa yang ditangkap dalam kasus ini? Polda Metro Jaya mengungkap sindikat pemalsuan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dan Pelat nomor rahasia. Total, ada tiga tersangka yang ditangkap, sedangkan satu orang lain masuk ke dalam buron. 'Penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya telah menetapkan empat tersangka yakni YY (44), HG (46), PAW (38), dan IM (31). Untuk tersangka IM (31) saat ini masih dalam pencarian kita dan sudah masuk dalam daftar pencarian orang,' kata Kasubdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya, AKBP Samian dalam keterangannya, Rabu (20/12).
-
Siapa yang ditangkap? Personel Brimob menangkap pria berinisial I, P, G yang diduga sebagai pemakai dan WA sebagai bandar dan perempuan N sebagai pemakai pada Rabu (19/6) dini hari.
-
Siapa yang terlibat dalam kasus ini? Terdakwa Fatia Maulidiyanti menjalani pemeriksaan dalam sidang kasus dugaan pencemaran nama baik Menko Luhut Binsar Pandjaitan pada hari ini, Senin (28/8).
-
Siapa yang terlibat dalam peristiwa ini? 'Kami memanggil pihak keluarga pengendara sepeda motor yang pura-pura kesurupan untuk dimintai keterangan,' ucap dia.
Saat itu korban mengirim pesan via messenger Facebook, dan mengatakan sedang tersesat di dekat GOR Atambua. Korban merupakan pacar dari tersangka Okto yang meminta tolong untuk dijemput.
Tersangka Okto kemudian mengajak tiga temannya yakni Goris, Jovi, Dorus untuk bersama menjemput korban.
"Kepada tiga temannya Okto mengatakan bahwa korban gampang diajak berhubungan seks," kata Djafar menirukan kembali pengakuan para tersangka, Selasa (14/3).
Sesampainya di taman Fronteira, Okto menurunkan ketiga tersangka lainnya, kemudian menjemput korban dekat GOR Atambua dan membawanya ke taman Feonteira.
Berselang lima menit kemudian, tersangka Okto beralasan untuk pergi membeli rokok. Sebelum pergi, tersangka berkata menggunakan bahasa daerah yang tidak di mengerti oleh korban.
Setelah Okto pergi, ketiga tersangka lainnya lantas menyetubuhi korban secara bergantian. Usai melakukan aksi bejat tersebut, tersangka Okto kembali menjemput ketiga temannya itu lalu pergi meninggalkan korban sendirian di taman Fronteira.
Korban kemudian menceritakan kejadian yang dia alami kepada kedua orang tuanya, sehingga melaporkan perbuatan Okto Cs ke Polres Belu. Tersangka empat orang yang terdiri dari tiga orang dewasa, yang satu masih di bawah umur.
Para tersangka dikenakan pasal 81 ayat (2) UU Nomor 17 tahun 2016 tentang Penetapan atas PERPPU Nomor 1 tahun 2016 tentang Perubahan kedua atas UU Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlinda Jonto Pasal 55 ayat (1) ke 1 e KUHPidana Jo. Pasal 56 ayat (1) ke 2 e KUHPidana Jonto UU Nomor 11 tahun 2012 tentang sistem peradilan pidana anak.
"Keempatnya terancam hukuman 15 tahun penjara," ujar Djafar.
(mdk/cob)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Terkait penyebaran foto korban sedang diperkosa di media sosial juga sudah didalami kepolisian.
Baca SelengkapnyaPelaku bergantian memerkosa korban di kamar indekos perempuan itu.
Baca SelengkapnyaSemua pelaku pemerkosaan sudah ditetapkan sebagai tersangka
Baca SelengkapnyaPelaku adalah pacar korban. Modusnya tiap beraksi, siap bertanggung jawab jika korban hamil.
Baca SelengkapnyaReonald mengaku pelaku kini telah diamankan. Ia pun berjanji akan melakukan proses hukum.
Baca SelengkapnyaKorban diajak keliling lalu terduga pelaku kemudian membawa korban ke rumah salah satu pelaku.
Baca SelengkapnyaPeristiwa ini membuat korban trauma hingga belum dapat dimintai kesaksiannya.
Baca SelengkapnyaPerempuan Muda di Sulsel Diperkosa Tiga Pemuda dalam Mobil Dinas, Dua Pelaku Anak Pejabat Gowa
Baca SelengkapnyaMereka pun sepakat dan korban tak dapat lagi melawan karena kalah kuat.
Baca SelengkapnyaMA dijerat Undang Undang Perlindungan Anak dan Kekerasan Seksual. MA terancam hukuman penjara 9 sampai 15 tahun.
Baca SelengkapnyaKejadian itu berawal ketika korban diajak keluar rumah oleh salah seorang pelaku inisial R yang juga merupakan teman korban.
Baca SelengkapnyaKorban dalam keadaan mabuk sempat diinapkan di rumah salah satu pelaku.
Baca Selengkapnya