Seorang Napi LP Kajhu Peras Siswa Melalui Instagram
Merdeka.com - Satreskrim Polresta Banda Aceh menangkap seorang narapidana Lembaga Pemasyarakatan (LP) Kelas II B Kajhu, Aceh Besar berinisial RJ (23) alias Koko, Jumat (7/2). Dia diduga melakukan pemerasan terhadap seorang siswa berusia 14 tahun melalui akun instagram.
Kasatreskrim Polresta Banda Aceh, AKP Muhammad Taufik menjelaskan, pelaku dengan korban hanya berteman di media sosial. Mereka belum saling kenal di dunia nyata.
Melalui akun instagram itu, pelaku mengirim pesan dengan meminta sejumlah uang. Pelaku juga mengancam korban bila tidak mau memenuhi permintaannya. Karena takut, korban pun memenuhi permintaan pelaku yang sedang mendekam di balik jeruji besi.
-
Kenapa pelaku meminta uang dari korban? Kesaksian Korban Belum lama ini, terungkap modus kejahatan baru yang menyasar para pencari kerja. Diungkap sejumlah korban yang baru saja melakukan interview di salah satu lokasi berkedok perusahaan di Duren Sawit, pelaku membujuk agar sejumlah uang diserahkan. Bukan tanpa alasan, para korban turut dijanjikan segera mendapat pekerjaan impian. Sontak, uang tersebut diminta pelaku.
-
Kenapa pelaku mengancam korban? Isi pesannya berisi kalimat ancaman bahwa akan memviralkan video-video asusila tersebut, jika korban tidak mau diajak berhubungan badan.
-
Mengapa pelaku mengancam korban? Korban sebenarnya sempat kabur kembali ke Kota Salatiga. Namun korban tidak berdaya karena diancam pelaku akan menyebarkan video dan foto hasil hubungan intim mereka. Karena takut korban kembali ke Solo dan disekap hingga Januari 2023.
-
Kenapa keluarga korban minta pelaku dipenjara? 'Kalau misal ada undang-undangnya saya minta untuk dipenjarakan saja. Biar ada efek jera. Karena itu anak telah melakukan kejadian yang sangat brutal,'
-
Bagaimana penipu meminta korban untuk mendapatkan hadiah? Dalam postingan yang diunggah oleh akun Facebook @BAIM WONG Berbagi Hadiah dan @Berikan Timor Leste, dijelaskan bahwa untuk mendapatkan hadiah, kita perlu menjawab pertanyaan yang tertera pada postingan dan kemudian mengirim jawaban melalui ikon pesan.
-
Apa yang dilakukan pelaku kepada korban? Mereka melakukan tindakan kekerasan fisik kepada korban.
Merasa terancam, korban berupaya memenuhi permintaan pelaku. Namun rencana itu diketahui rekan-rekannya di sekolah dan langsung melaporkan kepada pihak kepolisian. Uang yang diminta oleh pelaku belum dikirim oleh korban saat itu.
Setelah itu petugas kepolisian langsung bekerja untuk melakukan penyelidikan. Pelaku kemudian mengutus kurirnya untuk mengambil uang sebesar Rp 400.000 pada korban.
Saat itulah pihak kepolisian sudah berada di lokasi. Kurir berinisial RA menemui korban untuk mengambil uang tersebut. Korban sudah menyiapkan uang lembaran Rp100.000 sebanyak empat lembar dalam amplop.
Personel Unit Tipiter Satreskrim Polresta banda Aceh sudah berada di lokasi untuk menangkap tangan kurir tersebut. Saat kurir itu mengambil uang dari korban, petugas langsung meringkus di salah satu sekolah di Banda Aceh.
"Pelaku dengan korban belum pernah bertemu. Namun mereka hanya saling mengenal melalui media sosial dan sudah saling mengetahui nomor handphone," ucap Kasat Reskrim Taufik.
Berdasarkan barang bukti tangkapan layar percakapan melalui pesan akun instagram. Pelaku mengirim pesan mengancam. Seperti 'Tunggu saja, kalau saya keluar, saya pukul kamu.'
Korban sudah mengetahui bahwa pelaku sedang menjalani kurungan di LP Kelas II B, Kajhu. Kata Taufik, karena korban masih anak-anak merasa ketakutan dan terganggu psikologinya. Sehingga korban memenuhi permintaan pelaku.
Memeras untuk Kebutuhan di Sel
Dari hasil pengembangan, ternyata aksi pemerasan melalui instagram sudah dilakukan beberapa kali sejak tiga bulan lalu. Bahkan perkiraan Taufik, ada lebih tiga orang yang menjadi korban.
Menurut Taufik, total uang hasil memeras dari akun instagram yang dilakukan pelaku sudah mencapai Rp2.150.000. Tapi yang baru membuat laporan polisi baru satu orang dengan kerugian Rp400.000 dan sudah dijadikan barang bukti.
"Saya berharap yang merasa jadi korban untuk segera membuat laporan polisi, apa lagi semua sasaran adalah anak," pintanya.
Menyangkut dengan penggunaan handphone di LP, sebut Taufik, ini masih dalam pengembangan. Penyidik akan meminta keterangan pada petugas LP, apakah itu milik pelaku atau petugas LP.
Pelaku ditahan di LP Kelas II B Kajhu terkait beberapa kasus. Di antaranya penjambretan, penganiayaan dan pencurian mengendalikan pemerasan dengan memanfaatkan kawan-kawannya untuk memeras seorang pelajar salah satu sekolah di Banda Aceh.
Dia divonis bersalah oleh majelis hakim 2,5 tahun penjara dan sudah menjalani kurungan selama 1 tahun. Sekarang pelaku kembali terlibat tindak pidana lainnya.
Pelaku dijerat dengan pasal berlapis, yaitu Pasal 45 ayat (4) UU RI Nomor 19 tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik Jo Pasal 368 KUHPidana dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara atau denda sebesar 1 miliar
"Kurir masih sedang kita lakukan pemeriksaan," jelasnya.
Sementara itu Koko mengaku memeras anak di bawah umur untuk memenuhi kebutuhannya di sel. Seperti membeli makanan, kopi dan sejumlah kebutuhan lainnya.
"Kurir saya kasih uang juga," kata pelaku.
Koko mengaku handphone yang dipergunakan untuk mengirim pesan di balik sel itu milik pribadinya. "Itu HP saya, bukan punya petugas LP," tutupnya.
(mdk/noe)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Modusnya, menggunakan identitas palsu untuk memperdaya lawan jenis atau dikenal dengan Love Scamming.
Baca SelengkapnyaSeorang pria di Jagakarsa, Jakarta Selatan berinisial AGP (37) ditangkap polisi karena memeras hingga mengajak wanita untuk bersetubuh.
Baca SelengkapnyaModus pelaku menyandera karena Ingin meminta uang tebusan Rp4 juta untuk membeli narkoba.
Baca SelengkapnyaPelaku berhasil meretas akun WhatsApp dan Instagram korban dengan modus menyebarkan link ke facebook dan Instagram.
Baca SelengkapnyaDalam aksinya, pelaku mengirimkan sebuah peluru aktif disertai surat berisi ancaman dan pemerasan
Baca SelengkapnyaMasyarakat diimbau hati-hati dalam mengakses dan memberikan data akun media sosial.
Baca SelengkapnyaSeorang pria menganiaya teman wanita kenalan dari media sosial karena menolak ajakan untuk melakukan hubungan badan.
Baca SelengkapnyaOrang tua atau W melaporkan kejadian yang menimpa anaknya di Kabupaten Bengkalis.
Baca SelengkapnyaPolisi mengungkapkan fakta baru dari terduga pelaku penyanderaan bocah perempuan yang terjadi di Pos Polisi (Pospol) Pejaten, Jakarta Selatan.
Baca SelengkapnyaIA nekat menyebarkan video tersebut karena kesal ajakan bertemu ditolak oleh mantannya.
Baca SelengkapnyaPria di Jambi Tega Perkosa Tiga Anak Kandung, Korban Diancam Bunuh jika Mengadu
Baca SelengkapnyaKorban sudah melaporkan penipuan dan ancaman dialaminya ke polisi.
Baca Selengkapnya