Seorang Narapidana di Samarinda Menolak Bebas karena Istri Diambil Orang
Merdeka.com - Ambo (42) narapidana di Rumah Tahanan (Rutan) Klas IIA Samarinda ini menolak dibebaskan, karena sudah tidak memiliki lagi keluarga usai istrinya diambil orang lain. Harusnya, pria asal Parepare, Sulawesi Selatan ini bisa menghirup udara bebas sejak 7 April 2020.
Lewat program asimilasi saat pandemi Covid-19, sebanyak 141 narapidana mendapat pembebasan bersyarat. Rutan yang terletak di Jalan KH Wahid Hasyim 2 itu berupaya mencegah penularan Covid-19 dengan melakukan pengurangan narapidana di dalam penjara. Ambo menolak program itu. Dia memilih tetap berada di penjara, menjalani seluruh masa hukumannya.
"Biar saya keluar, tidak tahu ke mana arahnya, kalau di sini sudah banyak teman," kata Ambo, Samarinda, Selasa (14/4).
-
Mengapa pria itu dipenjara? Dalam persidangan di Thessaloniki, pria tersebut mengaku tidak bisa menjelaskan perilakunya yang membuatnya merasa sangat malu.
-
Siapa yang ditangkap dan dipelihara? Dahulu pernah ada orang dari suatu daerah berhasil menangkap burung jalak lawu ini untuk dijadikan burung peliharaan. Awalnya tidak terjadi apa-apa pada orang yang menangkap burung ini. Namun, ketika sampai di tengah perjalanan. As mobil orang tadi tiba-tiba patah secara misterius.
-
Apa yang terjadi pada perwira tersebut di dalam tahanan? Dalam video, tampak sekumpulan pria berpakaian serba oranye, bertuliskan 'Narapidana Militer'. Sementara tentara yang menjadi tahanan baru, mengenakan seragam loreng dan dipajang di tengah lapangan. Pangkat yang melekat di pundaknya tidak ada artinya. Perwira itu digojlok oleh para tahanan senior. Perwira itu diperintah untuk menyebutkan nama dan pangkatnya.
-
Siapa yang direhabilitasi? Jadi proses asesmen, dan juga rekomendasi asesmen ini tidak datang dari penyidik Polres Metro Jakarta Barat. Tetapi berdasarkan dari rekomendasi asesmen terpadu BNNP DKI Jakarta,' kata Syahduddi saat jumpa pers, Selasa (25/6/2024).
-
Bagaimana kondisi pria disabilitas setelah dibebaskan? Kondisinya Memilukan Kendati telah terbebas, pria tersebut masih harus menerima jika kini dirinya mendapat luka di beberapa bagian tubuh.
-
Siapa WNA yang ditangkap Imigrasi? HBR belakangan ditangkap Imigrasi Tanjung Perak dan terancam dideportasi ke negaranya lantaran izin tinggalnya sudah tidak berlaku.
Saat ditanya soal kasus yang menjeratnya, Ambo dengan ringan menceritakan saat dia harus disidang dengan tuduhan pelaku peredaran narkotika. Sidang itu memutuskan jika Ambo bersalah dan harus menjalani hukuman 4,5 tahun penjara.
Dari putusan pengadilan itu, dia sudah menjalani masa tahanan selama 2,5 tahun. Waktu yang tidak sebentar bagi siapapun dan ingin segera bebas.
Saat ditanya soal keluarga, raut muka Ambo berubah. Suaranya pun tidak selantang dan sesantai saat wawancara dimulai.
"Tidak ada keluarga. Sedangkan orang tua sudah meninggal, istri diambil orang," katanya sedikit terbata-bata.
Pengucapan kata istri saja, Ambo seolah harus sedikit memaksa bibir dan lidahnya bergerak. Ada sesuatu yang tertahan, ada raut kekecewaan. "Saya memang perantau ke sini, ikut sama orang," sambungnya.
Dia bercerita, saat merantau ke Samarinda, Ambo membawa serta istrinya untuk mengadu nasib. Untuk menyambung hidup, Ambo berjualan ikan di Pasar Segiri, Samarinda.
Sudah rahasia umum, dahulu pasar ini adalah zona merah peredaran narkotika. Polisi sampai harus membuat posko khusus untuk mengungkap peredaran narkotika di tempat itu.
Tergiur keuntungan yang besar, Ambo tertarik untuk ikut mengedarkannya. Tak disangka, itu adalah awal petaka dalam hidupnya. Dia ditangkap dan dihukum sesuai perbuatannya.
"Istri ikut di sini. Tapi pas masuk penjara, istri diambil orang sudah," kata Ambo sambil berusaha tersenyum seolah itu lucu, padahal raut mukanya berkata tidak.
Dia mulai kembali sedikit santai saat ditanya kenyamanan berada di dalam rutan. Teman yang banyak untuk berbagi cerita sehingga merasa betah.
"Sudah nyaman di sini, sudah betah," ungkapnya.
Ambo sebenarnya memiliki seorang anak, namun memilih tinggal di kampung halamannya. Otomatis dia hanya sendiri di ibukota Provinsi Kaltim ini.
Meski demikian, dia merasa betah masih bisa memiliki banyak teman di dalam rutan. Program asimilasi di tengah pandemi Covid-19 juga membuat blok ruangannya sedikit lega.
(mdk/cob)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Supiati bahkan meminta bantuan bupati agar bisa membantu membebaskan sang suami.
Baca SelengkapnyaKejadian ini dilaporkan ke perangkat desa setempat dan diteruskan ke pihak kepolisian.
Baca SelengkapnyaDari perceraian tersebut, HA wajib memberikan nafkah terhadap anaknya.
Baca SelengkapnyaTak tahan dengan perlakuan suaminya, korban melayangkan gugatan cerai ke Pengadilan Agama Prabumulih.
Baca SelengkapnyaUsai menganiaya, pelaku langsung melarikan diri dengan membawa sepeda motor dan tas milik korban.
Baca SelengkapnyaJunaedi ditangkap pada pukul 04.00 Wita, di Desa Tanralili, Kecamatan Moncong Loe, Kabupaten Maros.
Baca SelengkapnyaPerbuatan pria berinisial AW (35) di Kecamatan Bangsal, Mojokerto, ini benar-benar melampaui batas. Dia tega memerkosa istri anak tirinya.
Baca SelengkapnyaPelaku langsung ditangkap tim Jatanras setelah menerima laporan dari istrinya.
Baca SelengkapnyaTerduga pelaku berinisial N hendak membesuk suaminya F yang mendekam di Lapas Salemba.
Baca SelengkapnyaNP dihukum 14 bulan penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Lubuklinggau. Padahal, selama ini dia merasa diteror pria yang suka mengintipnya.
Baca SelengkapnyaTak hanya istri, pelaku juga membakar rumahnya di Musi Rawas
Baca SelengkapnyaKisah seorang anak perempuan yang ditolak keluarganya setelah diusir.
Baca Selengkapnya