Sidang OC Kaligis Gugat Perdata Kasus Sarang Burung Walet Ditunda
Merdeka.com - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menunda sidang gugatan perdata OC Kaligis terhadap Kejaksaan Agung dan Kejaksaan Negeri Bengkulu. OC Kaligis menggugat Kejagung dan Kejari Bengkulu karena menghentikan kasus penganiayaan terhadap pelaku pencurian sarang burung walet diduga melibatkan peyidik Novel Baswedan yang kala itu berdinas di Polresta Bengkulu.
Ketua Majelis Hakim Ahmad Suhel mengatakan, penundaan sidang tersebut karena pihak tergugat yakni Kejaksaan Agung yang hadir belum melengkapi berkas yang harus diserahkan.
"Memberi kesempatan pada tergugat satu dengan catatan ini terakhir," kata Suhel dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (18/12).
-
Kapan sidang MK dijadwalkan? Sejumlah skema pengamanan telah disiapkan aparat kepolisian menjelang pembacaan putusan Perselisihan hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2024 di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta Pusat, Senin (22/4) hari ini.
-
Siapa saja yang bersaksi di sidang MK? Sebagai informasi, empat menteri tersebut adalah Menteri Keuangan Republik Indonesia Sri Mulyani, Menteri Sosial Republik Indonesia Tri Rismaharini, Menko Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Muhadjir Effendy dan Menteri Koordinator Perekonomian Republik Indonesia Airlangga Hartarto.
-
Apa yang dilakukan di sidang MK hari ke-7? Agendanya, mendengarkan keterangan empat menteri dari kabinet Jokowi yang dihadirkan hakim Mahkamah Konstitusi (MK) dalam kapasitas sebagai saksi.
-
Siapa yang hadir di persidangan? Soraya Rasyid tiba di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, terlihat mengenakan pakaian serba hitam. Perhatian media dan fotografer segera tertuju pada kehadirannya, yang memang sudah datang untuk mengikuti jalannya persidangan.
-
Apa yang akan dilakukan di sidang perdana? Lebih lanjut, Fajar menyebut pada sidang perdana merupakan pemeriksaan pendahuluan, agendanya akan menyiapkan permohonan pemohon untuk menyampaikan pokok-pokok permohonan.
-
Kenapa Dewas KPK menunda sidang etik Ghufron? Ketua majelis etik, Tumpak Hatorangan mengatakan penundaan itu sehubungan dengan perintah dari hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) yang memerintahkan menunda sidang etik Ghufron.
Dalam sidang ini, sudah dua kali dilakukan penundaan. Oleh karena itu, Ketua Majelis Hakim Ahmad Suhel memberikan sekali lagi kesempatan untuk tergugat Kejaksaan Agung untuk melengkapi berkasnya dan sidang akan digelar kembali pada 2 Januari 2020.
"Maka kami menunda sidang ini sampai tanggal 2 Januari 2020," ujar Suhel.
Sebelumnya, Berdasarkan laman resmi PN Jakarta Selatan, sidang tersebut terdaftar dengan nomor perkara 958/Pdt.G/2019/PN JKT.SEL dan dijadwalkan dimulai pukul 10.00 WIB.
Sidang dipimpin Hakim Ketua Ahmad Suhel serta dua hakim anggota Mery Taat Anggarasih dan Krisnugroho.
OC Kaligis menggugat Kejaksaan Agung dan Kejaksaan Negeri Bengkulu secara perdata terkait kasus wanprestasi. Dalam petitum gugatannya, OC Kaligis meminta agar hakim mengabulkan gugatan yang diajukan untuk seluruhnya.
Dia meminta hakim menyatakan para tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum karena tidak melaksanakan isi putusan Praperadilan Pengadilan Negeri Bengkulu No. 2 Pid.Pra/2016/PN.Bgl, tertanggal 21 Maret 2016.
Selanjutnya, memerintahkan para tergugat untuk melanjutkan penuntutan perkara atas nama Novel Baswedan bin Salim Baswedan segera disidangkan di Pengadilan Negeri Bengkulu.
Lalu memerintahkan para tergugat II, yakni Kejaksaan Negeri Bengkulu untuk menyerahkan berkas perkara No. 3/Pid.B/2016/PN.Bgl atas nama terdakwa Novel Baswedan kepada Ketua Pengadilan Negeri Bengkulu.
Menghadiri sidang, OC Kaligis yang kini tengah mendekam di Lapas Sukamiskin mengaku sudah mendapat izin dari kepala lapas untuk menjalani sidang.
"Itu semua sudah prosedur (izin dari kalapas) saya dikawal, satu dari kalapas satu dari polisi," ucap OC Kaligis.
OC kaligis mengatakan, bahwa memang dirinya sekarang ini berada dalam penjara. Namun bukan berarti hak perdata yang dimilikinya juga ikut terpenjara.
"Itu hak saya, hak perdata saya tidak pernah dihukum oleh katakanlah keputusan saya. Saya dihukum tapi bukan dihukum hak perdata saya, badan saya dihukum tapi perdata saya enggak," sambungnya. (mdk/rnd)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Sidang perdana praperadilan ditunda lantaran Polda Kepri selaku termohon tidak hadir.
Baca SelengkapnyaSidang akan dilanjutkan kembali pada Senin (6/11/2023)
Baca Selengkapnya"Belum selesai? Kerjanya apa? Sampai lima kali loh, ini sudah sebulan lebih? Sudah yang kelima kali ini," kata hakim ketua.
Baca SelengkapnyaHakim juga meminta kepada Jaksa untuk mempersiapkan saksi lainnya yang akan hadir saat persidangan nanti.
Baca Selengkapnya"Hakim praperadilan belum menerima surat permohonan pencabutan,” kata Pejabat Humas PN Jakarta Selatan, Djuyamto
Baca SelengkapnyaPada 1 Juli nanti, persidangan akan tetap bergulir ada atau tidak adanya dari pihak termohon.
Baca SelengkapnyaTim kuasa hukum Pegi Setiawan menyampaikan sejumlah poin untuk meminta kasus yang menjerat kliennya segera dibatalkan.
Baca SelengkapnyaPengadilan Negeri Jakarta Timur (PN Jaktim) kembali menggelar sidang kasus pencemaran nama baik Luhut Binsar Pandjaitan.
Baca SelengkapnyaAgenda sidang kali ini mendengarkan keterangan saksi dan ahli dari pemohon kubu Anies-Muhaimin (AMIN).
Baca SelengkapnyaAde Ary memastikan kalau pihaknya akan menghadapi sidang yang bakal kembali digelar Senin (29/1) pekan depan.
Baca SelengkapnyaArief Hidayat merasa dipermainkan pengacara dari PKB
Baca Selengkapnya