Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Silang sengketa Sriwedari, berebut warisan Paku Buwono X

Silang sengketa Sriwedari, berebut warisan Paku Buwono X Kompleks Taman Sriwedari. ©2015 Merdeka.com

Merdeka.com - Dalam sebulan terakhir, konflik atau sengketa lahan Taman Sriwedari mengemuka. Pemerintah Kota Solo dan ahli waris Keraton Surakarta, yakni KRMT Wirjodiningrat, saling mengklaim berhak mengelola atau memilki lahan seluas 9,9 hektar di jantung Kota Solo tersebut.

Pengadilan Negeri Solo bahkan telah mengeluarkan aanaming, supaya Pemkot Solo legowo melepas pengelolaan tempat bersejarah itu dalam waktu dekat ini.

Menurut data dari berbagai sumber, Taman Sriwedari yang menjadi salah satu ikon Kota Surakarta atau Solo, sudah 100 tahun lebih menjadi ruang publik, sekaligus memiliki jejak panjang kebudayaan. Taman itu didirikan pada 1877 saat masa kejayaan Raja Keraton Kasunanan Surakarta Hadiningrat, Sri Susuhunan Paku Buwono (PB) X. Saat itu hingga masa PB XII berkuasa, Taman Sriwedari juga dikenal dengan sebutan Bon Rojo (kebun atau taman raja).

Salah seorang kerabat keraton, Bendara Raden Mas (BRM) Bambang Irawan mengatakan, Sriwedari awalnya tanah milik keraton. PB X, kata dia, membangun taman itu sebagai hadiah untuk rakyat supaya mereka bisa bersenang-senang.

"Sebutan tersebut merujuk pada beragamnya isi Bon Rojo, mulai dari kesenian hingga hiburan rakyat seperti kebun binatang, kolam, dan pasar malam," kata Bambang, kepada wartawan kemarin.

Bambang mengatakan, dalam perkembangannya, beberapa gedung mulai dibangun di kawasan itu. Di antaranya Museum Radya Pustaka, Gedung Wayang Orang (GWO), Gedung Kesenian Surakarta (GKS), area Taman Hiburan Rakyat (THR), Kolam Segaran, dan pendapa utama Sriwedari, Kantor Dinas Pariwisata Kota Solo, gedung serba guna Grha Wisata Niaga, gedung bekas Rumah Sakit Jiwa (RSJ) Mangunjayan, Stadion Sriwedari yang menjadi tempat dilangsungkannya PON pertama pada 1948, Museum Keris, berbagai wahana hiburan, restoran, serta deretan warung makan dan kios cenderamata.

Meski memiliki nilai sejarah, tidak semua gedung di kawasan Sriwedari merupakan bangunan cagar budaya. Hanya beberapa yang termasuk bangunan cagar budaya, seperti Museum Radya Pustaka, gedung Wayang Orang Sriwedari, Stadion Sriwedari, Kolam Segaran, dan gedung bekas RSJ Mangunjayan.

Sayang, tidak semua bangunan cagar budaya itu terawat. Segaran yang kini menjadi kolam pemancingan, misalnya, kondisinya penuh sampah dan tak terurus. Air kolam yang kotor dan berwarna hijau lumut dengan bermacam sampah mengapung di atasnya. Di tempat itu dulunya terdapat bangunan Guwa Swara digunakan menyimpan gamelan keraton. Namun, saat ini keberadaan Guwa Swara tak bisa dikenali lagi karena Segaran sudah rusak.

Sementara itu Gedung Wayang Orang, meskipun selalu digunakan untuk pementasan, tetapi kondisinya juga memprihatikan. Pertunjukan wayang orang saban malam digelar selalu sepi penonton. Meski harga tiket masuk hanya Rp 4.000 dengan kapasitas kursi gedung lebih dari 200 orang, jumlah penonton tidak pernah lebih dari 30 orang.

Selain Stadion Sriwedari, bangunan yang cukup terawat adalah Museum Radya Pustaka. Dibangun pada 1913, Radya Pustaka merupakan museum tertua di Indonesia menyimpan puluhan ribu benda bersejarah. Koleksinya antara lain berupa arca kuno, gamelan kuno, bermacam senjata tradisional, wayang, batik, serta naskah kuno.

Sedangkan bangunan di luar bangunan cagar budaya adalah area bermain Taman Hiburan Rakyat (THR) menawarkan sekitar wahana permainan, seperti rollercoaster, bianglala, komidi putar, dan bom bom car. Arena bermain ini juga dilengkapi dengan gerai ketangkasan, antara lain Lubang Berhadiah, Pancingan, Ping Pong, Lempar Balok, Lucky Tile atau Lempar Koin. Cukup lengkap. Hanya saja, permainan yang populer di awal 1980-an itu saat ini terkesan sangat ketinggalan zaman. Kecuali bagi mereka yang sekadar ingin bernostalgia tentang permainan masa lalu.

Dalam kondisi Taman Sriwedari seperti itulah kasus sengketa lahan Sriwedari antara Pemkot Solo dan ahli waris KRMT Wirjodiningrat kembali ramai. Dalam pertikaian sudah berlangsung sejak 1970 itu, ahli waris KRMT Wirjodiningrat mengklaim sebagai pemilik lahan Sriwedari seluas 9,9 hektar. Wirjodiningrat merupakan kakak ipar dari Paku Buwono X.

Perkara itu terus bergulir hingga saat ini. Setelah melalui proses di semua tingkat peradilan selama puluhan tahun, Mahkamah Agung (MA) memenangkan Wirjodiningrat sebagai pemilik lahan Sriwedari. MA juga memerintahkan Pemkot Surakarta segera mengosongkan lahan Sriwedari. Kasus sengketa tersebut saat ini masih dalam proses peninjauan kembali (PK).

Di tengah proses PK itulah, Pengadilan Negeri (PN) Solo berdasarkan putusan MA mengirimkan Aannaming atau teguran kepada Pemkot Suolo, pengelola Museum Radya Pustaka, dan Keraton Surakarta supaya hadir di kantor PN Solo pada 29 September.

Aannaming juga memerintahkan ketiga lembaga itu mengosongkan Museum Radya Pustaka, karena delapan hari setelah kehadiran mereka PN akan mengeksekusi. Pejabat Wali Kota Solo, Budi Suharto, melawan teguran itu dengan mengajukan penundaan eksekusi karena Sriwedari merupakan ruang publik.

Tak hanya Pemkot Solo, para seniman dan budayawan pun melakukan perlawanan. Pada 29 September mendatang, mereka akan menggelar aksi besar-besaran menolak eksekusi.

"Kami menganggap eksekusi yang akan dilakukan pengadilan itu sangat semena-mena, karena Sriwedari itu ruang publik. Ada ribuan benda berharga di Museum Radya Pustaka, kalau dieksekusi, benda-benda bersejarah itu akan disimpan ke mana?" keluh Ketua Komite Museum Radya Pustaka, Purnomo Soebagyo.

Pakar hukum dari Universitas Negeri Sebelas Maret (UNS) Solo, Muh Jamin, menilai posisi Pemkot Solo memang lemah dari sisi hukum. Namun, di sisi lain, dia melihat Sriwedari merupakan salah satu ikon kota. Menurut dia, demi kepentingan publik, sebaiknya tidak semua lahan Sriwedari dieksekusi.

"Sriwedari itu ruang publik. Demi kepentingan publik, sebaiknya tidak semua lahan Sriwedari dieksekusi," kata Jamin.

(mdk/ary)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Gugatan Gibran Dikabulkan, PN Solo Batalkan Penyitaan Lahan Sriwedari
Gugatan Gibran Dikabulkan, PN Solo Batalkan Penyitaan Lahan Sriwedari

Dengan pembatalan tersebut, Pemkot Solo secara hukum dapat memanfaatkan lahan Sriwedari.

Baca Selengkapnya
Upaya Pertahankan Kelenteng Hok Tek Tjeng Sin Berusia 100 Tahun yang Terancam Hilang di Meja Hijau
Upaya Pertahankan Kelenteng Hok Tek Tjeng Sin Berusia 100 Tahun yang Terancam Hilang di Meja Hijau

Hal itu setelah PN Jaksel memenangkan PT Danataru Jaya atas tergugat Lillany Widjaja terhadap tanah seluas 462 meter persegi menjadi akses jalan masuk ke vihara

Baca Selengkapnya
Duduk Perkara Mantan Wali Kota Solo FX Rudy Dilaporkan ke KPK
Duduk Perkara Mantan Wali Kota Solo FX Rudy Dilaporkan ke KPK

Politikus PDIP ini dilaporkan waris tanah eks Taman Sriwedari.

Baca Selengkapnya
Pernah Terkenal di Masa Presiden Soeharto, Taman Wisata di Tengah Hutan Jati Blora Kini Terbengkalai
Pernah Terkenal di Masa Presiden Soeharto, Taman Wisata di Tengah Hutan Jati Blora Kini Terbengkalai

Sebenarnya ada wacana bahwa tempat wisata ini akan dihidupkan lagi. Namun hingga sekarang wacana itu belum terealisasi.

Baca Selengkapnya
Menilik Taman Hutan Raya Bukit Soeharto, Kisah Perjalanan Darat Presiden Kedua RI Balikpapan-Samarinda
Menilik Taman Hutan Raya Bukit Soeharto, Kisah Perjalanan Darat Presiden Kedua RI Balikpapan-Samarinda

Taman Hutan Raya yang identik dengan nama Presiden kedua RI ini memiliki sejarah panjang mulai dari digunakan oleh penjajah hingga perjalanan darat.

Baca Selengkapnya
Ceritakan Proyek Besar Masa Kerajaan Pajajaran, Begini Isi Prasasti Batu Tulis Huludayeuh
Ceritakan Proyek Besar Masa Kerajaan Pajajaran, Begini Isi Prasasti Batu Tulis Huludayeuh

Di prasasti ini menceritakan proyek besar di zaman Kerajaan Pajajaran.

Baca Selengkapnya
SD Pajjaiang Masih Disegel Ahli Waris, Pemkot Makassar Siap Ganti Rugi jka Ada Sertifikat
SD Pajjaiang Masih Disegel Ahli Waris, Pemkot Makassar Siap Ganti Rugi jka Ada Sertifikat

Wali Kota Danny Pomanto mengaku Pemkot Makassar mempunyai novum atau bukti baru yang sudah diajukan melalui peninjauan kembali (PK) ke MA.

Baca Selengkapnya
Bangunan Bersejarah di Wonogiri Ini Kini Terbengkalai Bak Rumah Hantu, Ini Kisah di Baliknya
Bangunan Bersejarah di Wonogiri Ini Kini Terbengkalai Bak Rumah Hantu, Ini Kisah di Baliknya

Halaman rumah itu telah dipenuhi semak belukar. Dulunya bangunan itu merupakan rumah Wakil Bupati Wonogiri.

Baca Selengkapnya
Istana Terpendam Berusia 700 Tahun Ditemukan di Ladang Petani Tuban, Bak Surga Dunia
Istana Terpendam Berusia 700 Tahun Ditemukan di Ladang Petani Tuban, Bak Surga Dunia

Sebuah istana megah peninggalan nenek moyang yang usianya mencapai 700 tahun ditemukan di ladang petani.

Baca Selengkapnya
Taman Purbakala Sriwijaya, Bekas Kawasan Pemukiman dengan Ragam Jenis Peninggalannya
Taman Purbakala Sriwijaya, Bekas Kawasan Pemukiman dengan Ragam Jenis Peninggalannya

Peninggalan masa Kerajaan Sriwijaya berupa kawasan permukiman sekaligus barang-barang yang digunakan manusia pada saat itu.

Baca Selengkapnya
SD Inpres Pajjaiang Makassar Disegel, Ahli Waris Minta Ganti Rugi Rp14 Miliar
SD Inpres Pajjaiang Makassar Disegel, Ahli Waris Minta Ganti Rugi Rp14 Miliar

Pihak ahli waris tetap akan menutup sekolah hingga Pemkot Makassar mengganti rugi lahan tersebut

Baca Selengkapnya
Anies Kampanye di Samarinda, Singgung Soal Tanah
Anies Kampanye di Samarinda, Singgung Soal Tanah

Anies diketahui sempat menyindir kepemilikan tanah Prabowo Subianto dalam debat capres pada Minggu (7/1) lalu.

Baca Selengkapnya