Suara Bergetar, Sambo Bacakan Pleidoi 'Setitik Harapan Dalam Ruang Sesak Pengadilan'
Merdeka.com - Ferdy Sambo, terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J membacakan nota pembelaan (pleidoi) hari ini. Dia memberikan judul pembelaannya 'Setitik Harapan Ruang Sesak Pengadilan'
Pleidoi ini adalah pembelaan disampaikan Sambo secara pribadi. Sambo tampak mengenakan kemeja putih dan celana hitam di persidangan hari ini.
Meski dengan saudara bergetar, dia cukup tenang membacakan lembar demi lembar berkas pembelaannya.
-
Kenapa keluarga korban minta pelaku dipenjara? 'Kalau misal ada undang-undangnya saya minta untuk dipenjarakan saja. Biar ada efek jera. Karena itu anak telah melakukan kejadian yang sangat brutal,'
-
Siapa yang dituduh melakukan kekerasan? Menurut Vanessa, Yudha Arfandi lah yang melakukan tindakan kekerasan terhadap Tamara Tyasmara.
-
Kenapa ayah Pegi Setiawan mengadu ke Dedi Mulyadi? Adik Pegi Gagal Masuk SMA Beberapa waktu lalu, Dedi melalui media sosialnya mengungkap pertemuan pribadi dengan ayah Pegi Setiawan. Dalam kesempatan itu, ayah Pegi mengadu soal nasib sang putri bungsu lantaran baru saja gagal memasuki sekolah impian.
-
Kenapa Patih Sidopekso membunuh Sri Tanjung? Amarah besar Patih Sidopekso mengantarkannya membawa Sri Tanjung ke sungai keruh di wilayah tersebut. Di sinilah ia membunuh sang istri karena dianggap tidak mengakui perbuatan sebagaimana yang dituduhkan sang raja.
-
Siapa korban pembunuhan? Pelaku ditangkap oleh tim gabungan Resmob Polrestabes Semarang dan Jatanras Polda Jateng di hari yang sama dengan kejadian yaitu Senin (24/7). “Jadi kejadian jam 03.00 wib. Pelaku kami tangkap dalam pelariannya di Solo Jateng pukul 06.00 Wib.“
-
Siapa yang dibunuh secara sadis? Hasil analisis menunjukkan, kedua mumi laki-laki ini mengalami kematian di tempat akibat tindakan kekerasan yang disengaja.
"Kepada Majelis Hakim Yang Mulia, Jaksa Penuntut Umum, Penasihat Hukum, setelah persidangan panjang dan melelahkan ini, sampai juga kesempatan bagi saya menyampaikan pembelaan," kata Sambo di awal pleidoi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (24/1).
Sambo menyampaikan puji syukur karena berkat pertolongan Tuhan, dirinya dan keluarga masih dikuatkan menghadapi persoalan. Namun demikian, dia berterima kasih pada hakim, jaksa dan penasihat hukum yang penuh kesabaran dan teliti memeriksa perkara pembunuhan ini.
"Semata-mata, untuk memberikan putusan yang adil bagi semua pihak tidak terkecuali bagi saya sebagai terdakwa," katanya.
Dia menambahkan, sebenarnya, pleidoi ini ingin dia beri nama pembelaan sia. Sebabnya, sejak kasus pembunuhan Yosua, betapa dirinya dan keluarga hidup dalam tekanan.
"Karena di tengah hinaan, caci maki, olok-olek serta tekanan luar biasa terhadap saya dan keluarga selama jalani persidangan," kata Sambo yang mengaku sudah 165 hari berada di tahanan.
(mdk/lia)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Mario meminta Rafael Alun dihadirkan untuk dimintai persetujuannya membayar restitusi Rp 120 miliar.
Baca SelengkapnyaBerikut ini potret Soraya Rasyid beri dukungan buat ibunda mendiang Dante, Tamara Tyasmara!
Baca SelengkapnyaTangis Mario Dandy pecah saat peluk sang ayah Rafael Alun yang sedang menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor.
Baca SelengkapnyaKeluarga Brigadir J menggugat secara perdata Ferdy Sambo hingga Presiden RI sebesar Rp7,5 miliar atas terbunuhnya Yosua.
Baca SelengkapnyaMario menyadari tak ada yang bisa dia perbuat untuk mengubah yang sudah terjadi.
Baca SelengkapnyaDua hakim agung mengatakan Ferdy Sambo layak dihukum mati, namun tiga hakim agung lainnya menyatakan seumur hidup.
Baca SelengkapnyaBerkas tuntutan yang telah disiapkan oleh Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hingga mencapai ribuan halaman.
Baca SelengkapnyaNilai sengketa yang digugat oleh orangtua Brigadir J yakni senilai Rp7.583.202.000
Baca SelengkapnyaMantan Menteri Pertanian (Mentan), Syahrul Yasin Limpo (SYL) bakal membacakan nota pleidoi atau pembelaan di PN Tipikor Jakarta Pusat, Jumat (5/7).
Baca SelengkapnyaMario dituntut penjara selama 12 tahun atas kasus penganiayaan berat terhadap Cristalino David Ozora.
Baca Selengkapnya