Tak Mampu Beli Tiket Pesawat, WN Nigeria Overstay 60 Hari di Bali
Merdeka.com - Seorang pria Warga Negara Asing (WNA) asal Nigeria Julius Obiefuna Obiwulu (34) diperiksa tim bagian Intelijen dan Penindakan Keimigrasian, Divisi Keimigrasian Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Ham (Kemenkumham) Bali. Warga asing itu diperiksa di Ruang Detensi Kantor Imigrasi Kelas 1 TPI Denpasar dan diketahui telah overstay selama 60 hari.
"Imigran tersebut tidak memperpanjang kembali visa kunjungan indeks yang telah hangus pada tanggal 01 Febuari 2020," kata Humas Kanwil Kemenkumham Bali, I Putu Surya Dharma, Kamis (13/11).
Hal tersebut diketahui setelah petugas mendapatkan laporan dari masyarakat pada Selasa (10/11) lalu. Kemudian, petugas mengetahui tempat indekosya warga asing itu yang berada di Jalan Ciungwanara VI Nomor 15 Denpasar, Bali, dan langsung melakukan pemeriksaan.
-
Dimana Imigrasi Denpasar melakukan pengawasan? Kasus-kasus viral itu diakui memicu kinerja mereka dalam melakukan pengawasan dan penindakan WNA di wilayah Imigrasi Denpasar yang meliputi 5 kabupaten (Gianyar, Klungkung, Tabanan, Bangli, Badung Utara) ditambah Kota Denpasar.
-
Apa yang dilakukan imigrasi Denpasar terhadap WNA yang melanggar? Sampai pada bulan Agustus saja, sudah 79 orang yang dideportasi dari Bali.
-
Kenapa Imigrasi Denpasar perkuat pengawasan? Kasus-kasus viral itu diakui memicu kinerja mereka dalam melakukan pengawasan dan penindakan WNA di wilayah Imigrasi Denpasar yang meliputi 5 kabupaten (Gianyar, Klungkung, Tabanan, Bangli, Badung Utara) ditambah Kota Denpasar.
-
Dimana WNA itu ditangkap? HBR belakangan ditangkap Imigrasi Tanjung Perak dan terancam dideportasi ke negaranya lantaran izin tinggalnya sudah tidak berlaku.
-
Dimana penangkapan dilakukan? Dari hasil patroli tersebut, diamankan lima orang yang diduga penyalahgunaan narkoba yakni pria berinisial I, P, G, WA sebagai bandar dan perempuan N di Jalan Lembah Berkah, Lingkungan 11.
-
Dimana penggerebekan terjadi? 'Bukan (prajurit TNI), sipil TO (Target Opetasi). (Lokasi) bukan di kompleks, bukan di asrama, cuma di jalannya, tapi memang jalan itu ke arah asrama, ada asrama Polisi, TNI,' kata Kabid Humas dihubungi, Kamis (2/5).
"Petugas mendapat informasi dari penghuni kos kamar lain, diketahui bahwa ada orang asing di kamar nomor tujuh. Yang bersangkutan diperiksa dan didengar keterangannya sehubung dengan izin tinggal telah habis masa berlakunya. Sehingga, menyebabkan yang bersangkutan overstay selama lebih dari 60 hari," imbuhnya.
Surya juga menyebutkan, sebagaimana yang telah dirumuskan dalam Pasal 78 Ayat 3 Undang-undang No 6 Tahun 2011 tentang keimigrasian yangberbunyi. "Orang asing pemegang izin tinggal yang telah berakhir masa berlakunya dan masih berada dalam wilayah Indonesia lebih dari enam puluh hari dari batas waktu izin tinggal dikenai tindakan administrarif keimigrasian berupa deportasi dan penangkalan," jelasnya.
Kemudian, petugas akhirnya membawa yang warga asing itu beserta dokumen ke kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar untuk dimintai keterangan lebih lanjut. Kemudian, dari keterangan Julius itu datang ke Indonesia pada tahun 2019 menggunakan visa Kunjungan sosial budaya dengan tujuan untuk mengunjungi kerabatnya bernama Solomon yang menikah di Jakarta.
Selanjutnya, Julius datang ke Bali pada 28 Januari 2020 untuk keperluan mendapatkan visa Timor Leste, tetapi yang Julius diminta untuk datang ke Kupang untuk mendapatkan visa Timor Leste. Namun, Julius tidak berangkat ke Kupang dikarenakan wabah Covid-19 yang menyebabkan seluruh pegawai kantor telah dirumahkan. Sehingga, Julius mengira bahwa Kantor Imigrasi juga tutup dan tidak bisa kembali ke Nigeria karena terjadi krisis di negaranya.
Karena, hal tersebut Julius memilih bertahan hidup sendirian di Bali dan ia tidak menghubungi pihak Konsulat Nigeria di wilayah Indonesia, karena tidak mengetahui kontak dari pihak Konsulat Nigeria.
"Yang bersangkutan, tidak memiliki pekerjaan atau bisnis di Indonesia. Namun, hanya mengandalkan uang dari bisnis baju di Nigeria dan mendapatkanuang dari temannya yang ada di Nigeria sebesar Rp 2.500.000 per bulan," ujarnya.
Selain itu, Julius kehilangan kontak dengan kerabat keluarganya yang di Nigeria. Namun, sebelumnya Julius tidak pernah berurusan mengenai hukum dengan alasan overStay.
"Untuk saat ini yang bersangkutan tidak bisa pulang ke Nigeria, karena uangnya tidak cukup untuk membeli tiket pesawat ke Nigeria. Saat ini, yang bersangkutan ditahan di ruang Ditensi Keimigrasian Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar," ujar Surya. (mdk/gil)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Marak Penyalahgunaan VoA, Ini Langkah Imigrasi untuk Tertibkan WNA Overstay
Baca SelengkapnyaTiga WN Nigeria dan Zimbabwe Diamankan Petugas Imigrasi Soekarno-Hatta
Baca Selengkapnya103 WNA Ditangkap di Bali, Diduga Lakukan Kejahatan Siber
Baca SelengkapnyaUntuk alasan mereka mengemis karena kehabisan dana atau uang saat liburan di Pulau Bali.
Baca SelengkapnyaSeorang pria WN Rusia, LK (51) ditangkap petugas Kantor Imigrasi Kelas II TPI Singaraja, Bali, karena kerap bikin onar dan meresahkan masyarakat.
Baca SelengkapnyaPihaknya melakukan operasi pengawasan di dua lokasi berbeda yakni Seminyak dan Kuta.
Baca SelengkapnyaKantor Imigrasi Ngurah Rai telah menolak 566 WNA yang akan masuk Bali pada 2023. Empat di antaranya merupakan pelaku pedofil dan 16 lainnya buronan Interpol.
Baca SelengkapnyaPolda Bali menelusuri turis asing yang memviralkan video anggota Polisi Lalu Lintas atau Polantas yang diakui dia suap USD100 untuk mengawalnya di Bali.
Baca SelengkapnyaPetugas Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai, Bali, menangkap seorang pria warga negara (WN) Aljazair berinisial SAB (38).
Baca SelengkapnyaWNA tersebut melanggar UU Keimigrasian karena overstay
Baca SelengkapnyaDelapan imigran gelap ini berangkat dari Bangladesh ke Malaysia dan melanjutkan perjalanan ke Medan, Sumatera Utara hingga tiba ke Kabupaten Belu, NTT.
Baca SelengkapnyaBerdasarkan aturan keimigrasian, ada tiga ketentuan yang menjadi tanggung jawab biaya deportasi.
Baca Selengkapnya