Tak puas sekadar mengintip di sungai, kakek ini cabuli bocah SD
Merdeka.com - AM (69), seorang kakek yang tinggal di desa Sungai Meriam, kecamatan Anggana, Kutai Kartanegara, diringkus polisi. Dia diduga mencabuli SA (8), bocah perempuan kelas II SD tak lain anak tetangganya sendiri. Perbuatan bejat itu dia lakukan sejak Mei 2016 lalu.
Kakek AM ditangkap di rumahnya, Jumat (7/10) lalu, setelah orangtua SA melaporkannya sehari sebelumnya, setelah SA sekian kali mengalami sakit di kemaluannya saat buang air kecil. Keterangan orangtua ke petugas Polsek Anggana, anaknya SA dicabuli tetangganya sendiri.
"Setelah kita lakukan visum, hasilnya ditemukan luka di kemaluan korban. Hingga akhirnya kita tangkap pelaku Jumat," kata Kanit Reskrim Polsek Anggana, Ipda Baharuddin, saat dikonfirmasi merdeka.com, Selasa (11/10) malam.
-
Siapa pelaku pemerkosaan? 'Kejadian ini berawal dari kejadian longsor di daerah Padalarang Bandung Barat. Kebetulan keluarga korban ini rumahnya terdampak sehingga mereka mengungsi ke kerabatnya (AR) untuk sementara,' ucap Kapolres Cimahi, AKBP Tri Suhartanto, Selasa (3/9).
-
Apa bentuk pelecehan yang dilakukan pelaku? Dia mengatakan korban sempat takut untuk mengaku hingga akhirnya pihak keluarga membawa korban ke fasilitas kesehatan untuk melakukan pengecekan.'Yang bersangkutan menyampaikan takut. Setelah itu keluarga korban mengecek ke rumah sakit dan ternyata betul korban hamil, dan diakui oleh korban bahwa ia mengalami kekerasan seksual oleh pamannya sendiri,' kata dia, seperti dilansir dari Antara.
-
Siapa yang memperkosa anak kandungnya? Ali Arwin, ayah kandung yang tega memperkosa putrinya hingga hamil dan melahirkan akhirnya dimunculkan ke publik.
-
Siapa yang diduga melakukan pelecehan seksual? Video itu berisikan pengakuan dan permintaan maaf seorang pria atas pelecehan seksual yang dilakukannya.
-
Bagaimana pelaku melakukan pelecehan terhadap korban? 'Pamannya melakukan kekerasan seksual kepada yang bersangkutan itu sebanyak empat kali kali sehingga korban hamil dan sudah melahirkan,' kata Tri.
-
Kenapa pelaku melakukan pelecehan terhadap korban? Lebih lanjut, dia mengungkapkan AR sendiri tinggal sementara di rumah korban dan pelaku mengaku melakukan kekerasan seksual untuk kepuasan pribadi.
Keterangan pelaku kepada penyidik, aksi bejat itu dilakukan di 3 tempat lokasi yang tidak berjauhan dari tempat tinggal dia dan korban. Selembar uang pecahan Rp 5 ribu dan Rp 10 ribu, kerap diberikan sang kakek baik sebelum dan sesudah mencabuli korbannya.
"Awal mulanya itu, pelaku tergiur karena sering lihat korbannya mandi di sungai tidak berpakaian. Rumah pelaku dan korban kan bertetangga, berada di pinggir sungai," ujar Baharuddin.
"Itu dilakukannya berulang kali, sejak Mei 2016 sampai September 2016. Si pelaku ini tinggal bersama anak dan cucunya. Tapi yang jelas, perbuatannya itu dia lakukan saat rumahnya dan rumah korban sedang sepi," tambahnya.
Barang bukti di antaranya berupa pakaian korban juga hasil visum sebagai alat bukti, dikantongi kepolisian untuk menyeret pelaku sebagai tersangka. Dia kini meringkuk di sel tahanan Polsek Anggana.
"Statusnya tersangka, dengan pasal 81 Undang-undang No 35 Tahun 2014 atas perubahan Undang-undang No 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Ancaman minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara," terangnya.
Korban SA sendiri, kini mengalami trauma. Dia kini dalam penanganan Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (PT2TP2A) Kalimantan Timur. "Sedang diupayakan untuk memulihkan psikologi korban yang dilakukan Pemprov Kalimantan Timur," demikian Baharuddin.
(mdk/tyo)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Polisi yang mendapat laporan pencabulan tersebut menangkap pelaku dan ditetapkan sebagai tersangka.
Baca SelengkapnyaPelecehan kakek cabul itu diduga terjadi di kawasan Cipinang, Jakarta Timur.
Baca SelengkapnyaImam mengungkapkan, AD kini telah ditetapkan tersangka dan dilakukan penahanan.
Baca SelengkapnyaPolisi meringkus AW (58), tersangka predator anak di Kecamatan Kotabaru, Karawang. Residivis ini ditangkap setelah sejumlah orang tua melaporkan perbuatannya.
Baca SelengkapnyaPelaku mengaku tak mampu membendung nafsunya saat melihat korban mengenakan pakaian seksi.
Baca SelengkapnyaPeristiwa bermula saat pelaku mengajak korban jalan-jalan menggunakan sepeda motor di sekitar kampungnya.
Baca SelengkapnyaKakek berinisial AS (65) tega menyetubuhi perempuan disabilitas berinisial DS (20). Perbuatannya terbongkar setelah korban hamil.
Baca SelengkapnyaPelaku melakukan perbuatan itu di rumah A dan ada juga di semak belukar di wilayah Bathin Solapan.
Baca SelengkapnyaPelaku berusia 70 tahun itu sudah tetapkan sebagai tersangka
Baca SelengkapnyaDia menyebut dari hasil pemeriksaan sementara, aksi bejat itu dilakukan pelaku sejak korban berusia 10 hingga 16 tahun.
Baca SelengkapnyaKedua kakek yang masih saudara tersebut melakukan pencabulan sebanyak 10 kali sejak November 2023.
Baca SelengkapnyaIstri Pergi Kerja Cuci dan Gosok Pakaian, Suami Berulang Kali Cabuli Anak Tiri
Baca Selengkapnya