Terkait Disabilitas Mental, Sufmi Dasco Diminta Pelajari UU No 8 Tahun 2016
Merdeka.com - Direktur Advokasi dan Hukum Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandi, Sufmi Dasco Ahmad tidak setuju bila orang dengan gangguan jiwa diberikan hak pilih dalam Pemilu. Menurutnya, orang yang mengalami gangguan jiwa bisa asal-asalan mencoblos dan tidak mengetahui siapa yang mereka pilih.
Terkait pernyataan tersebut Pokja Koalisi Nasional Penyandang Disabilitas, Mahmud Al Fasa menilai bahwa seharusnya Dasco paham terkait apa yang dimaksud disabilitas mental. Dia juga meminta Dasco mempelajari terlebih dahulu Undang-undang no 8 tahun 2016 tentang penyandang disabilitas dan konvensi PBB tentang hak-hak penyandang disabilitas.
"Dia belum paham yang dimaksud disabilitas mental itu apa. Makanya kalau dia politikus buka dulu pelajari dulu undang-undangnya. Jangan komentar dulu," kata Mahmud usai diskusi 'Hak Politik dan Menghapuskan Stigma Negatif Terhadap Penyandang Disabilitas Mental' di Media Center Bawaslu, Jakarta Pusat, Sabtu (24/11).
-
Apa yang ingin difasilitasi oleh polisi untuk disabilitas di Pemilu 2024? 'Kegiatan sambang warga disabilitas ini adalah program Polri Presisi untuk meringankan beban ekonomi masyarakat disabilitas. Ini sebagai bentuk kepedulian Polri yang bertujuan untuk mempererat hubungan silaturahmi antara masyarakat dan polisi,' kata Yulanda, Senin (8/1).
-
Kapan Pemilu yang ingin difasilitasi oleh polisi untuk disabilitas? Ipda Robiansyah menyatakan siap membantu Yeni yang sudah terdaftar sebagai pemilih dalam pemilu itu menyalurkan hak pilihnya ke TPS pada Pemilu 2024 mendatang.
-
Bagaimana polisi membantu warga disabilitas untuk menyalurkan hak pilihnya? Kasi Humas Polres Rohil Iptu Yulanda Alvaleri mengatakan kegiatan itu sebagai bentuk kepedulian sosial serta kesediaan membantu untuk memberikan hak suara pada pemilu nanti.
-
Bagaimana agar pemilih difabel bisa ikut berpartisipasi? Persyaratan untuk pemilih kategori khusus adalah khusus untuk masing-masing kategori, seperti tersedianya aksesibilitas bagi pemilih difabel
-
Kenapa polisi membantu warga disabilitas mencoblos di Pemilu 2024? Tujuannya agar Pemilu di Rokan Hilir berjalan damai.'Diharapkan semua warga ikut memilih dan tidak ada yang golput. Ini bagian dari upaya kita untuk menyukseskan Pemilu 2024 khususnya di Kabupaten Rokan Hilir,' jelasnya.
-
Bagaimana KPPS memastikan hak suara pemilih disabilitas? Mereka juga harus memastikan keberlangsungan proses pemungutan suara bagi pemilih disabilitas dengan menyediakan fasilitas yang memadai sesuai dengan kebutuhan mereka.
Mahmud menjelaskan seharusnya Dasco melihat dulu apa saja konteks yang dimaksud dengan disabilitas mental. Dia menjelaskan para disabilitas mental juga punya hak untuk mendapatkan hak pilih nanti dengan persyaratan yang diberikan oleh KPU.
"Jadi dilihat dulu gimana konteksnya, apa yang dimaksud dengan disabilitas mental. Itu kan yang terganggu emosi dan pikiran dan perilaku. Lah kalau enggak terganggu kan sama dengan normal-normal saja," ungkap Mahmud.
"Seharusnya baca UU nomor 8, UU Pemilu. Ini legal loh, ada dalam hukumnya. UU terbaru no 8 ada, di PKPU ada. Hanya kan di KPU ada syarat dan ketentuan kan," tambah dia.
Sementara menurut Yeni Rosa Damayanti dari Perhimpunan Jiwa Sehat mengatakan tidak ada satu pun Pasal dalam UU Pemilu yang melarang penyandang disabilitas, termasuk penyandang disabilitas mental untuk menggunakan hak memilihnya.
Bahkan dalam pasal 5 UU Pemilu disebutkan kata Yeni yaitu Penyandang disabilitas yang memenuhi syarat mempunyai kesempatan yang sama sebagai Pemilih, sebagai calon anggota DPR, sebagai calon anggota DPD, sebagai calon Presiden/Wakil Presiden, sebagai calon anggota DPRD, dan sebagai Penyelenggara Pemilu.
"Serta pada Pasal 7S ayat (2) UU Penyandang Disabilitas disebutkan bahwa, Pemerintah dan Pemerintah Daerah wajib menjamin hak dan kesempatan bagi Penyandang Disabilitas untuk memilih dan dipilih," kata Yeni.
Diketahui dalam Undang-Undang no 8 tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas hak ini dilindungi tanpa terkecuali. Pasal 75 ayat (1) menyatakan bahwa: Pemerintah dan pemerintah daerah wajib menjamin agar penyandang disabilitas dapat berpartisipasi secara efektif dan penuh dalam kehidupan politik dan publik serta langsung atau melalui perwakilan.
Kemudian Pasal 77 menyatakan bahwa pemerintah dan pemerintah daerah wajib menjamin hak politik penyandang disabilitas dengan memperhatikan keragaman disabilitas dalam pemilihan umum, pemilihan gubernur, bupati/walikota, dan pemilihan kepala desa atau nama lain, termasuk: (a) berpartisipasi langsung untuk ikut dalam kegiatan dalam pemilihan umum, pemilihan gubernur, bupati/wali kota, dan pemilihan kepala desa atau nama lain; (b) mendapat hak untuk didata sebagai pemilih dalam pemilihan umum, pemilihan gubernur, bupati/wali kota, dan pemilihan kepala desa atau nama lainnya.
(mdk/eko)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
RSKD Dadi Makassar merupakan rumah sakit khusus untuk penanganan pasien dengan gangguan kejiwaan.
Baca SelengkapnyaKomisi Pemilihan Umum (KPU) memastikan kelompok penyandang disabilitas mental atau orang dengan gangguan jiwa (ODGJ) memiliki hak suara dalam Pemilu 2024.
Baca SelengkapnyaYeni Paida (29) tak menyangka akan dikunjungi oleh Kapolsek Batu Hampar Ipda Robiansyah.
Baca SelengkapnyaRuslan mengatakan selama huruf braille di surat suara tidak terhapus, dirinya bisa memilih
Baca SelengkapnyaKeikutsertaan ODGJ dalam pemilu sempat menimbulkan polemik.
Baca SelengkapnyaSepanjang hal itu tidak menabrak aturan dan undang-undang yang berlaku.
Baca SelengkapnyaKomisi Pemilihan Umum (KPU) menetapkan Daftar Pemilih Tetap (DPT) pemilu kali ini sebanyak 204.807.222 pemilih.
Baca SelengkapnyaDirektorat Jenderal Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri komitmen untuk memenuhi hak penyandang disabilitas.
Baca SelengkapnyaBawaslu berkomitmen mendukung Pemilu 2024 yang ramah bagi disabilitas. Apa saja sih isi komitmennya?
Baca SelengkapnyaDia termotivasi menjadi wakil rakyat untuk memperjuangkan kaum disabilitas.
Baca SelengkapnyaGerindra merupakan partai pengusung UU Nomor 8 Tahun 2016 yang mengatur tentang Disabilitas.
Baca SelengkapnyaKomisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Bali memberikan kesempatan kepada orang dengan gangguan jiwa (ODGJ) atau disabilitas mental sebagai pemilih pada Pemilu 202
Baca Selengkapnya