Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Terkait Disabilitas Mental, Sufmi Dasco Diminta Pelajari UU No 8 Tahun 2016

Terkait Disabilitas Mental, Sufmi Dasco Diminta Pelajari UU No 8 Tahun 2016 Sufmi Dasco Ahmad. ©2017 dok foto dok ri

Merdeka.com - Direktur Advokasi dan Hukum Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandi, Sufmi Dasco Ahmad tidak setuju bila orang dengan gangguan jiwa diberikan hak pilih dalam Pemilu. Menurutnya, orang yang mengalami gangguan jiwa bisa asal-asalan mencoblos dan tidak mengetahui siapa yang mereka pilih.

Terkait pernyataan tersebut Pokja Koalisi Nasional Penyandang Disabilitas, Mahmud Al Fasa menilai bahwa seharusnya Dasco paham terkait apa yang dimaksud disabilitas mental. Dia juga meminta Dasco mempelajari terlebih dahulu Undang-undang no 8 tahun 2016 tentang penyandang disabilitas dan konvensi PBB tentang hak-hak penyandang disabilitas.

"Dia belum paham yang dimaksud disabilitas mental itu apa. Makanya kalau dia politikus buka dulu pelajari dulu undang-undangnya. Jangan komentar dulu," kata Mahmud usai diskusi 'Hak Politik dan Menghapuskan Stigma Negatif Terhadap Penyandang Disabilitas Mental' di Media Center Bawaslu, Jakarta Pusat, Sabtu (24/11).

Orang lain juga bertanya?

Mahmud menjelaskan seharusnya Dasco melihat dulu apa saja konteks yang dimaksud dengan disabilitas mental. Dia menjelaskan para disabilitas mental juga punya hak untuk mendapatkan hak pilih nanti dengan persyaratan yang diberikan oleh KPU.

"Jadi dilihat dulu gimana konteksnya, apa yang dimaksud dengan disabilitas mental. Itu kan yang terganggu emosi dan pikiran dan perilaku. Lah kalau enggak terganggu kan sama dengan normal-normal saja," ungkap Mahmud.

"Seharusnya baca UU nomor 8, UU Pemilu. Ini legal loh, ada dalam hukumnya. UU terbaru no 8 ada, di PKPU ada. Hanya kan di KPU ada syarat dan ketentuan kan," tambah dia.

Sementara menurut Yeni Rosa Damayanti dari Perhimpunan Jiwa Sehat mengatakan tidak ada satu pun Pasal dalam UU Pemilu yang melarang penyandang disabilitas, termasuk penyandang disabilitas mental untuk menggunakan hak memilihnya.

Bahkan dalam pasal 5 UU Pemilu disebutkan kata Yeni yaitu Penyandang disabilitas yang memenuhi syarat mempunyai kesempatan yang sama sebagai Pemilih, sebagai calon anggota DPR, sebagai calon anggota DPD, sebagai calon Presiden/Wakil Presiden, sebagai calon anggota DPRD, dan sebagai Penyelenggara Pemilu.

"Serta pada Pasal 7S ayat (2) UU Penyandang Disabilitas disebutkan bahwa, Pemerintah dan Pemerintah Daerah wajib menjamin hak dan kesempatan bagi Penyandang Disabilitas untuk memilih dan dipilih," kata Yeni.

Diketahui dalam Undang-Undang no 8 tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas hak ini dilindungi tanpa terkecuali. Pasal 75 ayat (1) menyatakan bahwa: Pemerintah dan pemerintah daerah wajib menjamin agar penyandang disabilitas dapat berpartisipasi secara efektif dan penuh dalam kehidupan politik dan publik serta langsung atau melalui perwakilan.

Kemudian Pasal 77 menyatakan bahwa pemerintah dan pemerintah daerah wajib menjamin hak politik penyandang disabilitas dengan memperhatikan keragaman disabilitas dalam pemilihan umum, pemilihan gubernur, bupati/walikota, dan pemilihan kepala desa atau nama lain, termasuk: (a) berpartisipasi langsung untuk ikut dalam kegiatan dalam pemilihan umum, pemilihan gubernur, bupati/wali kota, dan pemilihan kepala desa atau nama lain; (b) mendapat hak untuk didata sebagai pemilih dalam pemilihan umum, pemilihan gubernur, bupati/wali kota, dan pemilihan kepala desa atau nama lainnya.

(mdk/eko)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Tunggu Arahan KPU Soal ODGJ Mencoblos Pemilu, RSKD Dadi Makassar Siapkan 14 Dokter Psikiatri
Tunggu Arahan KPU Soal ODGJ Mencoblos Pemilu, RSKD Dadi Makassar Siapkan 14 Dokter Psikiatri

RSKD Dadi Makassar merupakan rumah sakit khusus untuk penanganan pasien dengan gangguan kejiwaan.

Baca Selengkapnya
Membedah Aturan ODGJ Bisa Ikut Mencoblos di Pemilu 2024
Membedah Aturan ODGJ Bisa Ikut Mencoblos di Pemilu 2024

Komisi Pemilihan Umum (KPU) memastikan kelompok penyandang disabilitas mental atau orang dengan gangguan jiwa (ODGJ) memiliki hak suara dalam Pemilu 2024.

Baca Selengkapnya
Polres Rohil Jamin Disabilitas Dapat Salurkan Hak Suaranya di Pemilu 2024
Polres Rohil Jamin Disabilitas Dapat Salurkan Hak Suaranya di Pemilu 2024

Yeni Paida (29) tak menyangka akan dikunjungi oleh Kapolsek Batu Hampar Ipda Robiansyah.

Baca Selengkapnya
Antusiasme Disabilitas di Makassar Gunakan Hak Pilih, Sediakan Surat Suara Braile & Bilik Khusus
Antusiasme Disabilitas di Makassar Gunakan Hak Pilih, Sediakan Surat Suara Braile & Bilik Khusus

Ruslan mengatakan selama huruf braille di surat suara tidak terhapus, dirinya bisa memilih

Baca Selengkapnya
ODGJ Bisa Ikut Berikan Hak Pilih Pada Pemilu 2024, Dinsos DIY Siapkan Pendampingan Ini
ODGJ Bisa Ikut Berikan Hak Pilih Pada Pemilu 2024, Dinsos DIY Siapkan Pendampingan Ini

Keikutsertaan ODGJ dalam pemilu sempat menimbulkan polemik.

Baca Selengkapnya
TKN soal Pemkot Surabaya Fasilitasi ODGJ Nyoblos: Tidak Boleh Ada Diskriminasi
TKN soal Pemkot Surabaya Fasilitasi ODGJ Nyoblos: Tidak Boleh Ada Diskriminasi

Sepanjang hal itu tidak menabrak aturan dan undang-undang yang berlaku.

Baca Selengkapnya
Lansia dan Penyandang Disabilitas Boleh Didampingi saat Mencoblos di TPS
Lansia dan Penyandang Disabilitas Boleh Didampingi saat Mencoblos di TPS

Komisi Pemilihan Umum (KPU) menetapkan Daftar Pemilih Tetap (DPT) pemilu kali ini sebanyak 204.807.222 pemilih.

Baca Selengkapnya
Kemendagri Minta Pemda Percepat Buat Produk Hukum Pemenuhan Hak Disabilitas
Kemendagri Minta Pemda Percepat Buat Produk Hukum Pemenuhan Hak Disabilitas

Direktorat Jenderal Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri komitmen untuk memenuhi hak penyandang disabilitas.

Baca Selengkapnya
Bawaslu Gandeng Putri Ariani Deklarasikan Pemilu 2024 Ramah Disabilitas
Bawaslu Gandeng Putri Ariani Deklarasikan Pemilu 2024 Ramah Disabilitas

Bawaslu berkomitmen mendukung Pemilu 2024 yang ramah bagi disabilitas. Apa saja sih isi komitmennya?

Baca Selengkapnya
Inspiratif! Kisah Sikdam Hasyim Caleg Tunanetra Berprestasi PPP Punya Mimpi Perjuangkan Kaum Disabilitas
Inspiratif! Kisah Sikdam Hasyim Caleg Tunanetra Berprestasi PPP Punya Mimpi Perjuangkan Kaum Disabilitas

Dia termotivasi menjadi wakil rakyat untuk memperjuangkan kaum disabilitas.

Baca Selengkapnya
TKN Tegaskan Prabowo-Gibran Ingin Penyandang Disabilitas Mampu Bersaing di Dunia Kerja
TKN Tegaskan Prabowo-Gibran Ingin Penyandang Disabilitas Mampu Bersaing di Dunia Kerja

Gerindra merupakan partai pengusung UU Nomor 8 Tahun 2016 yang mengatur tentang Disabilitas.

Baca Selengkapnya
4.955 ODGJ di Bali Berhak Mencoblos pada Pemilu 2024, Ini Syaratnya
4.955 ODGJ di Bali Berhak Mencoblos pada Pemilu 2024, Ini Syaratnya

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Bali memberikan kesempatan kepada orang dengan gangguan jiwa (ODGJ) atau disabilitas mental sebagai pemilih pada Pemilu 202

Baca Selengkapnya