Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Tertunduk lesu, pembunuh Nadya Bella divonis 20 tahun penjara

Tertunduk lesu, pembunuh Nadya Bella divonis 20 tahun penjara Nadya Bella Anggraeni. ©2016 merdeka.com/darmadi sasongko

Merdeka.com - Hafidh Misbach Faisal alias Bogel (21), pemerkosa dan pembunuh Nadya Bella Anggraeni (18) divonis 20 tahun penjara. Bella adalah mahasiswi D-3 Keperawatan Universitas Muhammadiyah Malang (UMM) yang ditemukan tewas di pinggir sawah pada awal September 2016. Jasadnya dibuang di persawahan setelah pelaku melampiaskan hasrat seksualnya. Mayatnya kemudian ditemukan warga yang sedang mencari rumput.

"Sidang menjatuhkan hukuman 20 tahun penjara kepada terdakwa Hafidh Misbah Faisal," kata Arianta Era Winawan, Hakim Ketua yang didampingi Hakim Anggota Hendri Argatama Elion dan Sutiono di Ruang Garuda Pengadilan Negeri Kepanjen, Kabupaten Malang, Selasa (31/1).

Sidang putusan berlangsung secara cepat dan hanya membacakan pokok putusan. Pelaku terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan pembunuhan dan pemerkosaan kepada korbannya. Dari kursi pesakitan, terdakwa hanya tertunduk mendengarkan putusan majelis hakim. Setelah selesai putusan, dia langsung dibawa ke luar sidang untuk menghindari hal-hal yang tidak diinginkan.

Proses sidang sendiri mendapat penjagaan ketat dari petugas kepolisian. Sebanyak 1 Satuan Setara Kompi (SSK) diterjunkan untuk mengamankan sidang, apalagi keluarga korban dalam sidang sebelumnya sempat berusaha menghakimi korban.

"Kami bertugas mengamankan jalannya sidang ini agar berjalan kondusif," kata Kompol Mas Achmad Sujalmo, Kapolsek Kepanjen.

Sidang dihadiri keluarga korban. Mereka yang mengikuti jalannya persidangan diperiksa dan geledah satu per satu. "Takutnya terjadi sesuatu yang tidak diinginkan," tegasnya.

Sekadar mengingatkan, jasad Nadya Bella Anggraeni ditemukan di Dusun Klandungan, Desa Landungsari, Kabupaten Malang pada 1 September 2016. Korban sendiri hilang dari rumah beberapa hari sebelumnya dan terakhir diajak bermalam-mingguan di sebuah kafe.

Korban dijemput pelaku di ujung gang di depan rumahnya, Jalan Bukirsari RT 04/ RW 08 Kelurahan Tulusrejo, Kecamatan Lowokwaru, Kota Malang. Namun pasangan yang tidak memiliki status hubungan itu terlibat pertengkaran. Korban mengucapkan kata-kata kasar yang membuat Bogel marah besar. Saat itu mulai muncul pikiran untuk menghabisi nyawa korban. (mdk/noe)

Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
4 Pembunuh dan Pemerkosa Siswi SMP Divonis Ringan, Jaksa Ajukan Banding
4 Pembunuh dan Pemerkosa Siswi SMP Divonis Ringan, Jaksa Ajukan Banding

Jaksa menilai vonis itu tidak berkeadilan bagi keluarga korban meski para terdakwa masih di bawah umur.

Baca Selengkapnya
Update Kasus Mahasiswa UI Bunuh Junior Akibat Pinjol: Jaksa Siapkan Tuntutan Mati
Update Kasus Mahasiswa UI Bunuh Junior Akibat Pinjol: Jaksa Siapkan Tuntutan Mati

Jaksa menerima puluhan barang bukti dalam kasus pembunuhan sadis tersebut.

Baca Selengkapnya
Jauh dari Tuntutan Jaksa, Tiga Pembunuh dan Pemerkosa Siswi SMP Divonis Satu Tahun Pembinaan
Jauh dari Tuntutan Jaksa, Tiga Pembunuh dan Pemerkosa Siswi SMP Divonis Satu Tahun Pembinaan

Vonis jauh lebih ringan dari tuntutan jaksa berupa 10 tahun dan 5 tahun penjara.

Baca Selengkapnya
Bunuh Pacar di Hotel dan Simpan Jasad di Ruko, Alung Divonis 14 Tahun Penjara
Bunuh Pacar di Hotel dan Simpan Jasad di Ruko, Alung Divonis 14 Tahun Penjara

Putusan hakim itu lebih rendah satu tahun dari tuntutan jaksa.

Baca Selengkapnya
Roy Terbukti Bunuh Mahasiswi Ubaya, Divonis 20 Tahun Penjara
Roy Terbukti Bunuh Mahasiswi Ubaya, Divonis 20 Tahun Penjara

Roy terbukti bunuh mahasiswi Ubaya, divonis 20 tahun penjara

Baca Selengkapnya
Ini Pertimbangan Hakim Vonis Terdakwa Mutilasi Bos Galon di Semarang Muhammad Husen 20 Tahun Penjara
Ini Pertimbangan Hakim Vonis Terdakwa Mutilasi Bos Galon di Semarang Muhammad Husen 20 Tahun Penjara

Terdakwa kasus mutilasi bos galon Tembalang Semarang Muhammad Husen divonis 20 tahun penjara oleh Majelis Hakim PN Semarang.

Baca Selengkapnya
Viral Video 3 Bocah Terpidana Pembunuh Siswi SMP di Medsos, Minta Keadilan ke Presiden Prabowo
Viral Video 3 Bocah Terpidana Pembunuh Siswi SMP di Medsos, Minta Keadilan ke Presiden Prabowo

Mereka berdalih bukan pelaku kejahatan terhadap AA (13).

Baca Selengkapnya
Sebelum MA Ringankan Hukuman Ferdy Sambo cs, Tangisan Kekasih Brigadir J Menggema di Kuburan
Sebelum MA Ringankan Hukuman Ferdy Sambo cs, Tangisan Kekasih Brigadir J Menggema di Kuburan

Babak baru para terpidana kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat kembali bergulir.

Baca Selengkapnya
8 Fakta Mahasiswa UI Tewas Dibunuh oleh Senior, Tersangka Iri dan Terjerat Pinjol
8 Fakta Mahasiswa UI Tewas Dibunuh oleh Senior, Tersangka Iri dan Terjerat Pinjol

Sempat melawan, cincin yang dikenakan pelaku tertelan dan masuk ke dalam kerongkongan korban.

Baca Selengkapnya
Respons Ayah Siswi SMP Usai Pembunuh dan Pemerkosa Anaknya Dituntut Hukuman Mati: Nyawa Dibalas Nyawa
Respons Ayah Siswi SMP Usai Pembunuh dan Pemerkosa Anaknya Dituntut Hukuman Mati: Nyawa Dibalas Nyawa

Tuntutan dibacakan JPU dalam sidang di Pengadilan Negeri Kelas IA Khusus Palembang, Selasa (8/10) malam.

Baca Selengkapnya
Mendidih Keluarga Korban Dengar 4 Pembunuh & Pemerkosa Divonis Ringan: Binatang!
Mendidih Keluarga Korban Dengar 4 Pembunuh & Pemerkosa Divonis Ringan: Binatang!

Para terdakwa diputus bersalah tetapi hukumannya jauh lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum.

Baca Selengkapnya
Wanita Pirang Bunuh Pengusaha Butik di Tangerang Dituntut 15 Tahun Penjara, Keluarga Mau Pelaku Dihukum Berat
Wanita Pirang Bunuh Pengusaha Butik di Tangerang Dituntut 15 Tahun Penjara, Keluarga Mau Pelaku Dihukum Berat

Nada Diana membunuh Resy Ariska, pengusaha di Jalan Borobudur, Kelurahan Bencongan, Kabupaten Tangerang.

Baca Selengkapnya