Tertunduk lesu, pembunuh Nadya Bella divonis 20 tahun penjara
Merdeka.com - Hafidh Misbach Faisal alias Bogel (21), pemerkosa dan pembunuh Nadya Bella Anggraeni (18) divonis 20 tahun penjara. Bella adalah mahasiswi D-3 Keperawatan Universitas Muhammadiyah Malang (UMM) yang ditemukan tewas di pinggir sawah pada awal September 2016. Jasadnya dibuang di persawahan setelah pelaku melampiaskan hasrat seksualnya. Mayatnya kemudian ditemukan warga yang sedang mencari rumput.
"Sidang menjatuhkan hukuman 20 tahun penjara kepada terdakwa Hafidh Misbah Faisal," kata Arianta Era Winawan, Hakim Ketua yang didampingi Hakim Anggota Hendri Argatama Elion dan Sutiono di Ruang Garuda Pengadilan Negeri Kepanjen, Kabupaten Malang, Selasa (31/1).
Sidang putusan berlangsung secara cepat dan hanya membacakan pokok putusan. Pelaku terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan pembunuhan dan pemerkosaan kepada korbannya. Dari kursi pesakitan, terdakwa hanya tertunduk mendengarkan putusan majelis hakim. Setelah selesai putusan, dia langsung dibawa ke luar sidang untuk menghindari hal-hal yang tidak diinginkan.
-
Siapa yang membunuh mahasiswi itu? 'Kita segera gelar perkara. Yang pasti pelaku sudah kita amankan,' kata Kasat Reskrim Polresta Bogor Kota Kompol Rizka Fadhila, Selasa (12/12). Berdasarkan informasi dihimpun, tersangka pelaku berinisial D. Dia merupakan mantan pacar korban.
-
Bagaimana kasus pembunuhan siswi terungkap? Kasus tersebut berhasil terungkap oleh kepolisian dengan menggunakan metode modern Scientific Crime Investigation (SCI).
-
Bagaimana gadis itu menghadapi pertanyaan di pengadilan? Pengacara dan polisi mengatakan korban, yang merupakan satu-satunya anak perempuan dalam keluarga tersebut, menunjukkan keberanian yang luar biasa ketika menghadapi rentetan pertanyaan selama pemeriksaan silang oleh pengacara.
-
Siapa pelaku utama pembunuhan siswi? Kapolrestabes Palembang Kombes Pol Harryo Sugihhartono di Palembang, Kamis, mengatakan bahwa pelaku utama IS pada saat malam pertama sempat mengikuti Yasinan di rumah korban.
-
Apa yang ditayangkan di persidangan? Rekaman CCTV tersebut tidak boleh dibagikan kepada pihak ketiga, termasuk media.
-
Siapa yang dibunuh secara sadis? Hasil analisis menunjukkan, kedua mumi laki-laki ini mengalami kematian di tempat akibat tindakan kekerasan yang disengaja.
Proses sidang sendiri mendapat penjagaan ketat dari petugas kepolisian. Sebanyak 1 Satuan Setara Kompi (SSK) diterjunkan untuk mengamankan sidang, apalagi keluarga korban dalam sidang sebelumnya sempat berusaha menghakimi korban.
"Kami bertugas mengamankan jalannya sidang ini agar berjalan kondusif," kata Kompol Mas Achmad Sujalmo, Kapolsek Kepanjen.
Sidang dihadiri keluarga korban. Mereka yang mengikuti jalannya persidangan diperiksa dan geledah satu per satu. "Takutnya terjadi sesuatu yang tidak diinginkan," tegasnya.
Sekadar mengingatkan, jasad Nadya Bella Anggraeni ditemukan di Dusun Klandungan, Desa Landungsari, Kabupaten Malang pada 1 September 2016. Korban sendiri hilang dari rumah beberapa hari sebelumnya dan terakhir diajak bermalam-mingguan di sebuah kafe.
Korban dijemput pelaku di ujung gang di depan rumahnya, Jalan Bukirsari RT 04/ RW 08 Kelurahan Tulusrejo, Kecamatan Lowokwaru, Kota Malang. Namun pasangan yang tidak memiliki status hubungan itu terlibat pertengkaran. Korban mengucapkan kata-kata kasar yang membuat Bogel marah besar. Saat itu mulai muncul pikiran untuk menghabisi nyawa korban. (mdk/noe)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Jaksa menilai vonis itu tidak berkeadilan bagi keluarga korban meski para terdakwa masih di bawah umur.
Baca SelengkapnyaJaksa menerima puluhan barang bukti dalam kasus pembunuhan sadis tersebut.
Baca SelengkapnyaVonis jauh lebih ringan dari tuntutan jaksa berupa 10 tahun dan 5 tahun penjara.
Baca SelengkapnyaPutusan hakim itu lebih rendah satu tahun dari tuntutan jaksa.
Baca SelengkapnyaRoy terbukti bunuh mahasiswi Ubaya, divonis 20 tahun penjara
Baca SelengkapnyaTerdakwa kasus mutilasi bos galon Tembalang Semarang Muhammad Husen divonis 20 tahun penjara oleh Majelis Hakim PN Semarang.
Baca SelengkapnyaMereka berdalih bukan pelaku kejahatan terhadap AA (13).
Baca SelengkapnyaBabak baru para terpidana kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat kembali bergulir.
Baca SelengkapnyaSempat melawan, cincin yang dikenakan pelaku tertelan dan masuk ke dalam kerongkongan korban.
Baca SelengkapnyaTuntutan dibacakan JPU dalam sidang di Pengadilan Negeri Kelas IA Khusus Palembang, Selasa (8/10) malam.
Baca SelengkapnyaPara terdakwa diputus bersalah tetapi hukumannya jauh lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum.
Baca SelengkapnyaNada Diana membunuh Resy Ariska, pengusaha di Jalan Borobudur, Kelurahan Bencongan, Kabupaten Tangerang.
Baca Selengkapnya