Terungkap, PHRI Bongkar Modus Pembangunan Vila Ilegal di Bali
Merdeka.com - Wakil Ketua Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) Bali I Gusti Ngurah Rai Suryawijaya mengatakan, keberadaan vila dan homestay ilegal di Pulau Dewata sudah ada sejak tahun 2015. Dia menyebutkan, keberadaan vila ilegal di Bali sekitar 30 persen dari jumlah total penginapan di sana.
"Hampir seluruh Bali, hampir 20 hingga 30 persen vila ilegal harus kita tertibkan, homestay ilegal juga cukup banyak. Kita harus dorong terus dan mengupayakan agar mereka masuk anggota asosiasi. Kan, sudah ada Bali Vila Association. Tapi kalau dia memang mau masuk ke PHRI tidak ada masalah," kata Suryawijaya usai menghadiri Rapat Koordinasi Pariwisata di Kantor Gubernur Bali, Rabu (31/5).
Dia juga menyebutkan, untuk modus pembangunan vila ilegal di Bali berbagi macam. Bisa menggunakan izin mendirikan bangunan (IMB) residen pada awal pembangunan lalu disewakan. Sementara.
-
Kenapa vila di Bali populer? Apalagi vila-vila di Bali kini juga sudah banyak yang menawarkan private pool, sehingga berasa rumah sendiri.
-
Kapan Hotel Indonesia diresmikan? Hotel Indonesia diresmikan pada tanggal 5 Agustus 1962 oleh Presiden RI Pertama, Soekarno, guna menyambut pagelaran Asian Games IV tahun 1962.
-
Siapa pemilik hotel di Bali yang terbengkalai? Hotel yang memiliki luas wilayah yang sangat besar ini disebut-sebut sebagai kepunyaan Hutomo Mandala Putra yang juga dikenal sebagai Tommy Soeharto.
-
Dimana Hotel Indonesia dibangun? Menempati lahan seluas 25.082 meter persegi, hotel ini mempunyai slogan A Dramatic Symbol of Free Nations Working Together.
-
Apa yang terjadi di Bali? Tanah longsor menimpa sebuah rumah di Banjar Dinas Ngis Kaler, Desa Tribuana, Kecamatan Abang, Kabupaten Karangasem, Bali, pada Jumat (7/7) pagi.
-
Siapa yang meresmikan Hotel Indonesia? Hotel Indonesia diresmikan pada tanggal 5 Agustus 1962 oleh Presiden RI Pertama, Soekarno, guna menyambut pagelaran Asian Games IV tahun 1962.
"Vila ilegal sudah 2015 waktu saya mengadakan riset. (Modusnya) bisa saja dia pakai IMB untuk residen dulu kan, tidak pakai izin vila, tidak pakai izin pondok wisata, tidak pakai izin hotel. Kemudian dia pakai private kemudian disewakan," imbuhnya.
Dia juga menyatakan, bahwa keberadaan vila dan homestay ilegal, pariwisata Bali bisa berpotensi kehilangan pajak karena mereka menyewakan secara online.
"Akan ada Potential loss untuk revenue kita. Tentu kita tidak bisa kenakan pajak karena mereka jualnya online," jelasnya.
Dia menyebutkan jumlah vila di Bali juga tidak valid dan menurutnya ada ketidaksesuaian data jumlah vila antara Dinas Pariwisata, Dinas Perizinan dan Pajak di Bali.
"Saya pernah mendata, di Dinas Pariwisata datanya beda dengan Dinas Perizinan. Di perizinan beda dengan Dinas Pendapatan. Itu yang terjadi maka dari ini sinkronisasi harus ada, dan datanya harus valid. Upayakan kita harus punya data base itu harus dikaji ulang makannya antara pemerintah dan industri dan masyarakat juga harus berkolaborasi," ujarnya.
"Datanya memang bisa langsung dicek pasti beda. Waktu 2015 saya mendata, kemudian dapat perbedaan kemudian terjun ke lapangan justru jauh lebih itu," jelasnya.
Sementara, vila ilegal ini baru akan diterbitkan saat ini oleh Gubernur Bali karena menurutnya pariwisata Bali sudah lama tidak terarah.
"Karena sudah terlalu lama pariwisata Bali tidak terarah. Sekarang dengan visi Gubernur Bali khususnya di bidang pariwisata itu, jadi harus kita lakukan dan ini moment yang baik," ungkapnya.
Selain itu, pihaknya juga membenarkan ada beberapa warga negara asing (WNA) atauinvestor asing yang meminjam nama warga lokal atau nomine untuk membangun vila ilegal di Bali.
"Nomine karena mereka tidak bisa hak milik, mereka melakukan nomine. Misalnya WNA ingin beli rumah di sini pakai nomine atau dia menikah dengan orang lokal," ujarnya.
Ke depannya, pihaknya berharap tim Satuan Tugas (Satgas) yang sudah dibentuk Pemerintah Provinsi Bali bisa menertibkan keberadaan vila dan homestay ilegal.
"Mudah-mudahan tim satgas akan berupaya keras untuk melakukan penertiban. Karena aturan ini tegak lurus jadinya. Harusnya aturan ini mengupayakan bahwa betul-betul wisatawan akan menginap di sarana akomodasi pariwisata entah itu vila, hotel dan pondok wisata yang legal," ujarnya. (mdk/cob)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Dari informasi dihimpun, sejumlah Warga Negara Asing (WNA) diamankan polisi saat penggerebekan tersebut.
Baca SelengkapnyaMenteri Hukum dan HAM (Menkumham), Supratman Andi Agtas menyatakan akan mengkaji visa on arrival (VoA) dari WNA yang kerap bikin masalah di Bali.
Baca Selengkapnya103 WNA Ditangkap di Bali, Diduga Lakukan Kejahatan Siber
Baca SelengkapnyaJumlah vila di Bali mengalami pertumbuhan yang signifikan.
Baca SelengkapnyaSurat terkait kebijakan ini sudah disampaikan ke pemerintah pusat.
Baca SelengkapnyaMenko Marves Luhut Binsar Pandjaitan meminta agar warga negara asing (WNA) pelaku judi online dan narkoba ditindak tegas.
Baca SelengkapnyaDua perempuan Warga Negara Asing (WNA) asal Rusia ditangkap petugas Imigrasi dalam penggerebekan tersebut.
Baca SelengkapnyaLuhut mengancam jika masih ada turis asing yang tidak mengikuti aturan main pemerintah maka akan dideportasi.
Baca SelengkapnyaAdanya moratorium diharapkan dapat menertibkan para investor asing yang membangun vila.
Baca SelengkapnyaRatusan akun hotel Google Bisnis di Bali dan Sumatera menjadi korban peretasan.
Baca SelengkapnyaPWRI menyebut keterlibatan H pada kasus investasi bodong ini sama sekali tidak ada sangkut paut dengan mereka.
Baca SelengkapnyaMenteri Sandiaga akan mendeportasi turis asing yang berulah atau bekerja secara ilegal dari Indonesia.
Baca Selengkapnya