Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Tiga Hari Tak Pulang, Ternyata Anaknya Dijual Muncikari di Yogya

Tiga Hari Tak Pulang, Ternyata Anaknya Dijual Muncikari di Yogya prostitusi yogya. ©2015 merdeka.com/arie basuki

Merdeka.com - Polisi membongkar jaringan prostitusi online dengan korban tujuh perempuan di bawah umur. Total ada lima orang yang terlibat dalam jaringan prostitusi online ini. Semuanya ditetapkan sebagai tersangka. Dua di antaranya, pasangan suami istri.

Kasat Reskrim Polresta Yogyakarta AKP Archye Nevada mengatakan, kelima tersangka yang ditangkap ini adalah pasangan suami istri berinisial WD (35), PNY (34) dan tiga tersangka lainnya yaitu DDK (38), FAN (23) dan AH (23).

Archye merinci, masing-masing tersangka memiliki peran dan tugas tersendiri dalam jaringan prostitusi online itu. Peran ini terbagi dari perekrut perempuan menjadi pekerja seks hingga operator aplikasi MiChat dan pencari tamu.

Orang lain juga bertanya?

"Tersangka WD sebagai muncikari perekrut PSK. Istrinya berinisial PNY sebagai muncikari germo dan juga PSK itu sendiri. Tersangka DDK menjadi operator aplikasi MiChat dan operator keuangan," tutur Archye, Jumat (14/4).

"Tersangka FAN berperan sebagai operator aplikasi MiChat dan mencari tamu. Tersangka AH juga sebagai operator MiChat dan pencari tamu," sambung Archye.

Archye mengungkapkan, praktik prostitusi online yang dilakukan para tersangka ini sudah beroperasi sejak enam bulan lalu atau dimulai pada September 2022. Archye menuturkan selama kurun waktu September 2022 sampai Februari 2023 diketahui dalam praktiknya para tersangka berpindah-pindah hotel.

Terungkapnya kasus prostitusi online ini, lanjut Archye, berawal dari laporan masyarakat tentang adanya anak perempuan yang selama tiga hari tidak pulang. Petugas kepolisian dari Polresta Kota Yogyakarta pun melakukan penyelidikan.

Archye menambahkan, dari penyelidikan ini pihaknya mengamankan para tersangka dan tujuh anak perempuan di bawah umur yang dijadikan sebagai pekerja seks. Para korban ini berasal dari sejumlah kota.

"Tersangka ini kami jerat dengan Pasal 88 Jo Pasal 76i UU RI Nomor 35 tahun 2014 terkait perubahan UU Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan atau Pasal 296 KUHP tentang Muncikari. Ancamannya pidana penjara selama 10 tahun," tegas Archye.

(mdk/rnd)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Rumah Prostitusi Online di Karawaci Digerebek, Pasutri Perdagangkan Anak di Bawah Umur ke Pria Hidung Belang
Rumah Prostitusi Online di Karawaci Digerebek, Pasutri Perdagangkan Anak di Bawah Umur ke Pria Hidung Belang

DL berperan sebagai mucikari/mami dibantu RA sebagai operator menyediakan dua wanita UYN dan AF dengan tarif Rp500ribu sekali kencan.

Baca Selengkapnya
4 Anak Asal Sumsel Diperbudak Jadi PSK di Surabaya, Layani 10 sampai 20 Tamu per Hari
4 Anak Asal Sumsel Diperbudak Jadi PSK di Surabaya, Layani 10 sampai 20 Tamu per Hari

4 Anak asal Sumsel diperbudak jadi pekerja seks komersial (PSK) dan dipaksa melayani tamu 10 sampai 20 orang per hari.

Baca Selengkapnya
Sosok Mami Icha, Muncikari Kerap Tawarkan Anak di Bawah Umur di Medsos
Sosok Mami Icha, Muncikari Kerap Tawarkan Anak di Bawah Umur di Medsos

Mami Icha mengkategorikan para korban menjadi dua bagian yakni perawan atau tidak.

Baca Selengkapnya
Bisnis Prostitusi Online di Banda Aceh Terbongkar, Muncikari dan Dua PSK Online Terancam Dicambuk 100 Kali
Bisnis Prostitusi Online di Banda Aceh Terbongkar, Muncikari dan Dua PSK Online Terancam Dicambuk 100 Kali

Tiga perempuan ditangkap karena terlibat prostitusi online di Kota Banda Aceh. Mereka diringkus polisi yang menyamar sebagai pria hidung belang.

Baca Selengkapnya
Prostitusi Online di Banyumas Terbongkar, Muncikari Pekerjakan Anak, Ibu Hamil hingga LGBT
Prostitusi Online di Banyumas Terbongkar, Muncikari Pekerjakan Anak, Ibu Hamil hingga LGBT

Muncikari memperkejakan jasa puluhan anak di bawah umur, ibu hamil hingga LGBT jadi tersangka.

Baca Selengkapnya
Nyamar Jadi Pelanggan, Polisi Tangkap Muncikari Usai Jual Anak di Bawah Umur
Nyamar Jadi Pelanggan, Polisi Tangkap Muncikari Usai Jual Anak di Bawah Umur

Para korban diperjualbelikan untuk melayani pria hidung belang melalui media sosial.

Baca Selengkapnya
Tergiur Iming-Iming jadi Model, Dua Anak di Bawah Umur Malah Dijadikan Pemeran Pornografi Live Streaming di Medsos
Tergiur Iming-Iming jadi Model, Dua Anak di Bawah Umur Malah Dijadikan Pemeran Pornografi Live Streaming di Medsos

Para korban tergiur iming-iming kedua pelaku dijanjikan menjadi model, namun malah dijadikan pemeran konten pornografi di media social.

Baca Selengkapnya
Miris, ABG jadi Muncikari dan Jerumuskan 2 Anak di Bawah Umur ke Prostitusi Online
Miris, ABG jadi Muncikari dan Jerumuskan 2 Anak di Bawah Umur ke Prostitusi Online

Dengan memasarkan dua anak tersebut, dua muncikari itu mendapat keuntungan Rp50 ribu-150 ribu.

Baca Selengkapnya
Lima Bayi Korban TPPO Dibeli Pelaku dengan Harga Rp3-6 Juta
Lima Bayi Korban TPPO Dibeli Pelaku dengan Harga Rp3-6 Juta

Bermula dari pelaku membeli seorang bayi di Jakarta Barat seharga Rp4 juta

Baca Selengkapnya
Ibu di Tambora Jadi Tersangka TPPO, Awalnya Lapor Polisi Bayinya Diculik
Ibu di Tambora Jadi Tersangka TPPO, Awalnya Lapor Polisi Bayinya Diculik

Ibu berinisial T awalnya melaporkan bayinya diculik. Namun akhirnya terungkap fakta bayinya dijual.

Baca Selengkapnya
Polisi Ringkus Lima Pembuat Konten Porno Anak Jaringan Internasional
Polisi Ringkus Lima Pembuat Konten Porno Anak Jaringan Internasional

Lima pembuat konten pornografi dan perdagangan anak jaringan internasional diringkus polisi.

Baca Selengkapnya
ABG 15 Tahun Dijual Lewat MiChat, Satu Hari Layani 4 Pria Hidung Belang
ABG 15 Tahun Dijual Lewat MiChat, Satu Hari Layani 4 Pria Hidung Belang

Untuk tarif sekali kencan antara Rp250 ribu hingga Rp400 ribu.

Baca Selengkapnya