Tiga Mantan Pegawai Jaktour Tersangka Korupsi Rp5,194 Miliar Ditahan Kejati DKI
Merdeka.com - Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta menahan tiga mantan pegawai PT Jakarta Tourisindo (Jaktour) tersangka kasus dugaan korupsi penyalahgunaan uang sebesar Rp5,194 miliar, Senin (20/9). Ketiganya tersangka bertugas di Grand Cempaka Resort & Convention Hotel unit usaha PT Jaktour.
"Pada hari ini, telah dilakukan penahanan terhadap tersangka, Ir Irfan Sudrajat (mantan Credit Manager), Riza Iskandar (mantan General Manager) dan Suyanto (mantan Chief Accounting)," kata Kasipenkum Kejati DKI Jakarta Ashari Syam, dalam keterangan tertulisnya.
Kasus ini bermula ketika ditemukan adanya dugaan penyalahgunaan keuangan yang berasal dari pembayaran jasa perhotelan dari 60 Kementerian/Lembaga/Pemda DKI Jakarta pada Grand Cempaka Resort & Convention Hotel yang merupakan unit usaha PT. Jakarta Tourisindo (BUMD Propinsi DKI Jakarta) periode Januari 2014 sampai dengan Juni 2015.
-
Kapan Kejaksaan Agung menetapkan tersangka? Penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung menetapkan satu tersangka perkara dugaan tindak pidana korupsi pada kegiatan importasi gula PT SMIP tahun 2020 sampai dengan 2023.
-
Bagaimana Kejaksaan Agung teliti kasus? 'Tim Penyidik mendapatkan alat bukti yang cukup untuk menetapkan RD selaku Direktur PT SMIP sebagai tersangka,' ujarnya seperti dilansir dari Antara.
-
Siapa yang ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi? Kejaksaan Agung secara resmi mengumumkan status Harvey Moeis sebagai tersangka, langsung mengirimnya ke tahanan.
-
Siapa yang diperiksa KPK? Mantan Ketua Ferrari Owners Club Indonesia (FOCI), Hanan Supangkat akhirnya terlihat batang hidungnya ke gedung Merah Putih, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Senin (25/3) kemarin.
-
Kapan Polda Metro Jaya akan gelar perkara? 'Setelah itu dijadikan satu dilakukan gelar perkara,' ucap dia.
Di mana seharusnya uang pembayaran tersebut seluruhnya disetor ke BUMD Jakarta Tourisondo tetapi terdapat selisih uang yang tidak disetorkan dan dipergunakan untuk kepentingan pribadi para tersangka.
"Akibat dari perbuatan para Tersangka tersebut menyebabkan kerugian Keuangan Daerah sebesar Rp 5.194.790.618," ujar dia.
Selanjutnya berkas perkara para tersangka oleh penuntut umum segera dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat yang sebelumnya dilakukan penyidikan oleh Penyidik Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta.
Mereka pun dipersangkakan dengan Pasal 2 ayat (1) , Pasal 3 atau Pasal 8 jo Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Jo Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP. Kemudian demi kepentingan penyidikan lebib lanjut, penyidik pun memutuskan untuk menahan ketiganya di Rutan Salemba.
"Ketiganya ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejagung dan saat ini sudah tahap 2 di Kejari Jakpus," tandasnya.
(mdk/gil)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Masih Yadi, kerugian negara sekitar Rp5 miliar sudah dikembalikan oleh tersangka.
Baca SelengkapnyaKorupsi tol MBZ merugikan negara diperkirakam hingga Rp1,5 triliun.
Baca SelengkapnyaTiga orang ditetapkan sebagai tersangka perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor)di Dinas Kebudayaan (Disbud).
Baca SelengkapnyaTersangka lainnya, yang seorang mitra perusahaan, juga sudah dimasukkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
Baca SelengkapnyaTersangka SG, SP dan RI diduga kuat juga melakukan tindak pidana pencucian uang
Baca SelengkapnyaJaksa juga turut menyita barang bukti dari tangan para tersangka
Baca SelengkapnyaAktivitas pelayanan publik di Kantor Disdukcapil Kota Semarang tetap berjalan sebagaimana mestinya saat penyidik KPK melakukan penggeledahan.
Baca SelengkapnyaKetiga tersangka ditahan di Rutan Jambe selama 20 hari ke depan.
Baca SelengkapnyaKasus korupsi tata niaga timah menyebabkan kerugian negara mencapai Rp300 triliun.
Baca SelengkapnyaPolda Jateng mencekal tiga tersangka terkait kasus pemerasan dalam Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) Undip ke luar negeri.
Baca SelengkapnyaKetiga hakim tersebut dipindahkan di tiga lokasi penahanan berbeda di Jakarta.
Baca SelengkapnyaSebelumnya, Kejagung menetapkan PB sebagai tersangka korupsi proyek pembangunan jalur kereta api Besitang-Langsa
Baca Selengkapnya