Ustaz cabuli 2 ABG dengan iming-imingi Rp 100 ribu
Merdeka.com - Petugas Satreskrim Polrestabes Semarang meringkus Muhammad Taqiudin, seorang ustaz berusia 39 tahun yang mencabuli dua murid ngajinya. Ustaz cabul tersebut dibekuk usai keluarga korban melapor ke polisi pada pertengahan bulan lalu.
Kasatreskrim Polrestabes Semarang, AKBP Wika Hardianto, mengatakan, salah satu korban berinisial AS (16) melapor ke pihaknya yang ditemani sang ayah, RS. "Untuk saat ini pelaku sudah kami tahan. Sejauh ini, kami sedang menyelidiki kasus pencabulan ini," kata Wika, kepada wartawan, Rabu (15/10).
Menurut Wika, ustaz bejat tersebut diketahui tinggal di Jalan Borobudur Utara III RT 4/RW III Semarang. Selama ini, dia mencabuli AN seusai mengajar ngaji di rumahnya di Manyaran Semarang Barat. "Selain AN, ada satu wanita lagi berinisial MR yang dicabuli oleh pelaku," imbuh Wika.
-
Bagaimana pelaku melakukan pelecehan terhadap korban? 'Pamannya melakukan kekerasan seksual kepada yang bersangkutan itu sebanyak empat kali kali sehingga korban hamil dan sudah melahirkan,' kata Tri.
-
Siapa yang melakukan pelecehan terhadap korban? Kapolres Cimahi AKBP Tri Suhartanto menyampaikan bahwa peristiwa pelecehan seksual dilakukan oleh pelaku hingga korban mengalami kehamilan terjadi di wilayah Kabupaten Bandung Barat.
-
Apa bentuk pelecehan yang dilakukan pelaku? Dia mengatakan korban sempat takut untuk mengaku hingga akhirnya pihak keluarga membawa korban ke fasilitas kesehatan untuk melakukan pengecekan.'Yang bersangkutan menyampaikan takut. Setelah itu keluarga korban mengecek ke rumah sakit dan ternyata betul korban hamil, dan diakui oleh korban bahwa ia mengalami kekerasan seksual oleh pamannya sendiri,' kata dia, seperti dilansir dari Antara.
-
Kenapa pelaku melakukan pelecehan terhadap korban? Lebih lanjut, dia mengungkapkan AR sendiri tinggal sementara di rumah korban dan pelaku mengaku melakukan kekerasan seksual untuk kepuasan pribadi.
-
Siapa yang diduga melakukan pelecehan seksual? Video itu berisikan pengakuan dan permintaan maaf seorang pria atas pelecehan seksual yang dilakukannya.
-
Apa bentuk kekerasan seksualnya? 'Keluarga korban direlokasi, namun untuk mempersiapkan tersebut korban masih tinggal dengan pamannya. Pada kesempatan itu pamannya tersebut itu melakukan kekerasan seksual kepada yang bersangkutan itu sebanyak 4 kali. Sehingga mengakibatkan korban hamil dan saat ini korban sudah melahirkan,' kata Kapolres Cimahi, AKBP Tri Suhartanto melanjutkan.
Wika menjelaskan, kedua korban masih di bawah umur dan salah satunya masih duduk di kelas II SMA. Saat mencabuli, pelaku selalu mengiming-imingi uang Rp 100 ribu kepada para korban. "Itu berdasarkan pengakuan korban. Jadi dia itu murid ngajinya. Satu korban dicabuli sejak setahun terakhir saat dia masih berusia 15 tahun dan satunya lagi dilaporkan juga mengalami kasus serupa," terang Wika.
Saat ini, pihaknya masih menyelidiki menyelidiki motif utama pelaku yang tega mencabuli kedua korban. Berdasarkan sejumlah bukti yang dikumpulkan seperti surat visum medis, menyebut meski korban sudah dicabuli berulang kali namun saat ini korban tidak dalam kondisi hamil.
Seperti diberitakan sebelumnya, Muhammad Taqiudin dilaporkan telah menggauli gadis berinisial AN, pada Agustus 2014 lalu. Ulah cabul sang kyai dilakukan saat dia tengah mengajar mengaji di rumahnya. Ulah bejat kyai itu terbongkar, tatkala orangtua korban mencurigai gelagat aneh pada diri anaknya. (mdk/hhw)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Atas paksaan tersebut, menurut Ari, korban sempat menolak namun SO terus memaksa dengan alsan yang sama
Baca SelengkapnyaPelaku menikam berkali-kali karena kesal korban tak menepati janji soal upah oral seks.
Baca SelengkapnyaMenjanjikan agar korban bisa lulus ujian masuk TNI dan Polri membuat pelaku bisa melakukan pelecehan. Bahkan dia juga menyimpan foto bugil para korban.
Baca SelengkapnyaSeorang pria mengaku dukun di Lubuklinggau, Sumatera Selatan, diringkus polisi karena diduga mencabuli seorang ibu muda. Dalam beraksi dia dibantu istrinya.
Baca SelengkapnyaPelaku berusia 70 tahun itu sudah tetapkan sebagai tersangka
Baca SelengkapnyaVonis yang dijatuhkan kepada terdakwa sesuai dengan tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Baca SelengkapnyaKasus pencabulan terhadap anak ini berawal ketika korban main ke rumah kontrakan terduga pelaku.
Baca SelengkapnyaSeorang guru pria, SF (45), mengalami banyak luka di tubuhnya. Dia dikeroyok oleh dua remaja tak lain murdinya sendiri.
Baca SelengkapnyaKasus ini terungkap setelah polisi melakukan penyelidikan ke pesantren yang berada di Kecamatan Candung itu sejak awal Juli.
Baca SelengkapnyaDia mengimingi sejumlah uang untuk murid yang menjadi incarannya.
Baca SelengkapnyaDua guru ngaji di Bekasi diduga telah melakukan pencabulan ke beberapa santri perempuan sejak 2020 lalu.
Baca SelengkapnyaPara korban tergiur iming-iming kedua pelaku dijanjikan menjadi model, namun malah dijadikan pemeran konten pornografi di media social.
Baca Selengkapnya