Perjalanan kasus Herry Wirawan sebagai pelaku pemerkosa 16 santri berujung hukuman mati. Herry Wirawan sempat mengajukan permohonan kasasi. Namun, Mahkaman Agung menolak kasasi tersebut.
Sebelumnya, pada 15 Februari 2022, Herry Wirawan divonis hukuman penjara seumur hidup oleh Majelis Hakim PN Bandung. Kemudian pada 21 Februari 2022, jaksa penuntut mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Bandung.
Pada 4 Maret 2022, Majelis hakim Pengadilan tinggi bandung memvonis herry wirawan hukuman mati.
Baca juga:
Herry Wirawan Tetap Divonis Mati, Ini Respons Ridwan Kamil
Herry Wirawan Divonis Mati, Kemenag: Semoga Jadi Efek Jera Pelaku Asusila
Kasasi Ditolak, Herry Wirawan Tetap Divonis Mati dalam Kasus Pemerkosaan Santri
Divonis Mati, Herry Wirawan Disarankan Banyak Berdoa
Menteri PPPA: Vonis Mati dan Restitusi Herry Wirawan Sudah Tepat
Komnas HAM Harap Hukuman Mati Dihapuskan