Polres Bengkalis memusnahkan daging hasil jarahan masyarakat dari TPA sampah di Desa Bantan Kecamatan Bantan Kabupaten Bengkalis. Polisi menyita 62 kilogram dari kediaman warga.
Daging ilegal tersebut merupakan daging beku tanpa tulang dari masyarakat Bantan Tua.
Daging yang disita dari warga itu kemudian dibawa ke Tempat Pembuangan Akhir (TPA) untuk ditimbun lebih dalam lagi. Selanjutnya menggunakan alat berat untuk daging itu dimasukan ke dalam lubang.