Vonis pembunuhan Eno, keluarga minta pelaku dihukum seberat-beratnya
Merdeka.com - Sidang pemerkosaan dan pembunuhan sadis terhadap karyawati Enno Parihah (19) sudah sampai tahap akhir. Dua terdakwa Rahmat Arifin (24) dan Imam Hapriadi (24), akan mendengarkan vonis yang akan dibacakan majelis hakim di Pengadilan Negeri Tangerang, hari ini.
Keluarga korban berharap kedua terdakwa dihukum seberat-beratnya, lebih dari hukuman mati. "Buat saya, kalau bisa lebih berat dari hukuman mati," kata Mahfudoh, ibunda korban, yang turut hadir di ruangan sidang.
Sebelumnya, Arifin dan Imam dituntut hukuman mati oleh jaksa penuntut umum Pengadilan Negeri Tangerang. Sidang pembacaan tuntutan berlangsung pada Rabu (25/1/2017) lalu.
-
Siapa pelaku pembunuhan itu? 'Diduga korban ditusuk ketika dalam keadaan sedang tidur. Ini masih kita dalami,' ujar dia kepada wartawan, Sabtu (30/11).Gogo menjelaskan, terduga pelaku awalnya menikam ayahnya.
-
Kenapa keluarga korban minta pelaku dipenjara? 'Kalau misal ada undang-undangnya saya minta untuk dipenjarakan saja. Biar ada efek jera. Karena itu anak telah melakukan kejadian yang sangat brutal,'
-
Siapa korban pembunuhan? Pelaku ditangkap oleh tim gabungan Resmob Polrestabes Semarang dan Jatanras Polda Jateng di hari yang sama dengan kejadian yaitu Senin (24/7). “Jadi kejadian jam 03.00 wib. Pelaku kami tangkap dalam pelariannya di Solo Jateng pukul 06.00 Wib.“
-
Kenapa korban dibunuh? 'Oleh karena pelaku menolak untuk membayar 100 ribu selanjutnya korban memaki-maki dan mengancam pelaku dengan kata-kata yang kasar dan mengancam untuk memanggil abang-abang (keluarga) yang daripada korban,' kata Dirreskrimum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Wira Satya Triputra, Kamis (25/4).
-
Kenapa pelaku melakukan pembunuhan? Adapun, keterangan MAS, saat itu ayahnya sedang tidur bersama ibunya.Kemudian, MAS turun mengambil pisau di dapur, kemudian naik lagi ke atas dan melakukan penusukan.
-
Kenapa pelaku membunuh korban? Aksi nekat tersebut terjadi lantaran korban meminta uang tambahan sebesar Rp100.000.
Jaksa tidak melihat satupun alasan untuk meringankan hukuman terhadap Arifin dan Imam. Selain itu, yang memberatkan hukuman mereka berdua di antaranya karena tidak mengakui perbuatannya, tidak menyesal, dan memberi keterangan secara berbelit-belit.
Sebelumnya, pada persidangan pekan lalu, keduanya sudah membacakan berkas pembelaan atau pleidoi setelah mendengar tuntutan jaksa. Dalam surat pembelaan yang ditulis masing-masing kedua terdakwa dalam selembar kertas folio, mereka mengaku tidak membunuh Eno di mess pabrik, PT Polyta Global Mandiri, Kosambi, Kabupaten Tangerang, pada 13 Mei 2016.
"Saya bukan pelaku yang sebenarnya memang saya pernah SMS dan menelepon korban hanya mau menanyakan kabarnya, tapi tidak diangkat," kata Imam Hapriadi kepada Ketua Majelis Hakim M Irfan Siregar.
(mdk/lia)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Pembunuhan tersebut dipicu masalah bisnis. Pelaku kesal tak mendapatkan bagi hasil.
Baca SelengkapnyaDengan keterangan yang berubah-ubah dari Aep dan Dede telah membuat ketujuh terpidana terseret kasus hukum
Baca SelengkapnyaKeputusan Hakim Pengadilan Negeri (PN) Sukoharjo sontak membuat pihak keluarga dan kerabat korban terkejut karena dua pelaku dibebaskan.
Baca SelengkapnyaAyah dan anak di Karawang bunuh pria dengan motif penggandaan uang.
Baca SelengkapnyaKeyakinan itu baru disuarakannya setelah mendapat pendampingan hukum dari tim pengacara.
Baca SelengkapnyaVonis hakim terhadap ketiga terdakwa itu lebih ringan dari tuntutan jaksa yang menuntut Pasal 340 KUHPidana dengan ancaman hukuman mati.
Baca SelengkapnyaTersangka Pembunuhan Pria Terbungkus Sarung di Tangsel Dibantu Pedagang Soto, Begini Perannya
Baca SelengkapnyaDua pelaku merencanakan pembunuhan korban karena jengkel dengan sikapnya yang tidak mau ikut aturan tahanan senior.
Baca SelengkapnyaVonis tersebut dibacakan hakim Pengadilan Negeri Cikarang, Kabupaten Bekasi pada Senin (18/9) kemarin.
Baca SelengkapnyaAlibi FA menyebut AH pergi ke Bali untuk menemui seorang perihal urusan utang-piutang, ternyata bohong
Baca SelengkapnyaKeluarga Terpidana Kasus Vina Cirebon melaporkan Ketua RT Abdul Pasren atas kesaksian bohong ke Bareskrim Polri
Baca SelengkapnyaOtto Hasibuan siap memberikan bantuan hukum kepada lima terpidana kasus pembunuhan Vina Cirebon
Baca Selengkapnya