WN Kanada Buronan Interpol Ajukan Praperadilan ke PN Denpasar
Merdeka.com - Tim penasihat hukum Warga Negara Kanada, Stephane Gagnon alias SG (50) mengajukan praperadilan ke Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Bali, Selasa (6/6) sore. Mereka meminta agar kliennya dibebaskan dari tahanan karena menjadi korban salah tangkap dengan bukti nomor paspor yang berbeda.
Maruli Harahap, salah satu pengacara Stephane mengatakan, penahanan yang dilakukan pihak kepolisian tidak sah "Kami juga hari ini mengajukan pra peradilan atas penahanan klien kami, agar kiranya penahanan klien kami segera dibebaskan dan bisa berkumpul kembali dengan keluarganya," katanya di Mapolda Bali, Selasa (6/6) petang.
"Intinya, kita menuntut agar klien kami segera dibebaskan. Karena, penahanan yang dilakukan itu menurut kami salah, karena terdapat perbedaan identitas di paspor,". ujarnya.
-
Siapa yang mengajukan gugatan praperadilan? Hakim Tunggal Pengadilan Negeri Bandung Eman Sulaeman mengabulkan permohonan gugatan sidang praperadilan oleh pihak pemohon yakni Pegi Setiawan terhadap Polda Jabar.
-
Siapa yang menawarkan bantuan hukum? Ketua Umum Dewan Pimpinan Nasional Perhimpunan Advokat Indonesia (DPN Peradi) Otto Hasibuan menawarkan bantuan hukum pada lima terpidana kasus pembunuhan Eky dan Vina Cirebon, yaitu Eko Ramadhani, Hadi Saputra, Eka Sandi, Jaya dan Supriyanto.
-
Siapa yang mengajukan gugatan ke MK? Diketahui, ada 11 pihak yang menggugat aturan batas usia capres dan cawapres ke MK. Dengan sejumlah petitum.
-
Siapa yang meminta polisi kaji ulang pasal GT? Kasus ini pun turut mendapat sorotan khusus dari Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni. Politikus NasDem tersebut melihat, apa yang dilakukan oleh Ronald, diduga memang diarahkan atau dimaksudkan untuk membunuh korban.'Yakin polisi tidak menilai ini sebagai kasus pembunuhan? Coba deh kepolisian kaji ulang pasal sangkaan terhadap tersangka.'
Pengacara Stephane lainnya, Ahmad Syarkowi menerangkan bahwa pihaknya mengajukan praperadilan ke PN Denpasar sekitar pukul 15.00 Wita. "Kita melakukan ini, karena menurut kami klien kami ada (surat) penangkapan sementara. Dan menurut kami surat penahanan sementara ini, ada surat penangkapan yang menurut kami tidak sesuai penangkapan dan penahanan klien kami. Makanya kami mengajukan permohonan praperadilan atas tindakan tersebut. Inti poinnya, kita merasa penangkapannya tidak sah, penahanannya tidak sah," ujarnya.
Selain itu, pihaknya juga menyebutkan ikut mendampingi kliennya saat dilakukan pemeriksaan oleh Propam Polda Bali terkait adanya dugaan pemerasan yang dilakukan dua oknum kepolisian di Divisi Hubungan Internasional (Hubinter) Polri.
"Tadi juga klien kami dilakukan pemeriksaan oleh propam. Karena, kita mengajukan ke propam terkait adanya dugaan pemerasan terhadap klien kami yang dilakukan oknum di Hubinter," ujarnya.
Ia juga menerangkan bahwa selama pemeriksaan di Propam Polda Bali, kliennya ditanya mengenai uang diberikan ke siapa saja. Pemeriksaan sudah dilakukan mulai Senin (5/6) kemarin.
"Jadi kita ditanya-tanya mengenai uang ini dikasih ke siapa saja, melalui siapa. Sudah dua hari ini (dilakukan pemeriksaan), kemarin dan hari ini. Jadi, hari ini ada pemeriksaan terkait klien kami terhadap adanya dugaan oknum (polisi) yang melakukan pemerasan," ujarnya.
Seperti diberitakan, penasihat hukum atau pengacara Stephane menyatakan bahwa kliennya diperas oleh oknum sipil yang memiliki relasi di Divisi Hubungan Internasional (Hubinter) Kepolisian Negara Republik Indonesia
Parhur Dalimunthe, pengacara Stephane mengatakan, empat minggu sebelum sebelum kliennya ditangkap, ada oknum sipil yang mengaku punya kenalan di Hubinter RI. Pria itu mengancam kliennya akan ditangkap kalau tidak membayar.
Stephane mentransfer hampir Rp 1 miliar ke oknum sipil tersebut karena diancam dan juga diperas. "Ada semua buktinya. Dalam pertemuan sebelumnya setelah juga ada komunikasi-komunikasi yang ditunjukkan dengan oknum sipil itu. Ada bukti transfer-transfer karena dia (kliennya) berkali-kali diancam dan berkali-kali diperas, capek juga karena dia merasa bukan dia pelakunya ya udah dikasih (uangnya)," ujarnya.
(mdk/yan)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Pelaku mengaku menyelundupkan 12 paspor itu atas perintah seorang WN Malaysia lainnya dengan upah Rp3 juta.
Baca SelengkapnyaPolri membantah kecolongan kedatangan buronan interpol Chaowalit Thongduang alias Sia Pang Nanode alias Sulaiman ke Indonesia.
Baca SelengkapnyaPengungkapan ini merupakan koordinasi yang baik antara Polri dengan pihak Imigrasi.
Baca SelengkapnyaPavel ditangkap ditangkap petugas imigrasi Ngurah Rai, karena terdata dan terbaca dicari di negaranya.
Baca Selengkapnya8 WNI Diduga Bantu Buronan Nomor 1 Thailand Kabur ke Indonesia, Ada Driver Taksi hingga Pegawai Konter
Baca SelengkapnyaPodus yang dipakai para pelaku merupakan praktir terbaru dalam kejahatan menyelundupkan orang ke Australia.
Baca SelengkapnyaHal ini menyusul aksi WNA asal Inggris yang merebut dan menabrakkan truk milik warga.
Baca SelengkapnyaPihak Imigrasi Ngurah Rai Bali, telah menonaktifkan HS usai jadi tersangka dugaan kasus pungutan liar (pungli) fast track di Terminal Internasional Bandara I Gu
Baca SelengkapnyaPara agen yang terlibat membantu buronan interpol itu diduga memiliki hubungan dengan jaringan peredaran narkotika.
Baca Selengkapnyapermohonan paspor Indonesia itu dimohonkan oleh CT dan OZM di gerai layanan paspor Tangcity Mal
Baca SelengkapnyaDua tersangka berinisial WJ (43) dan WC (41) ditangkap saat sedang santap malam di sebuah restoran kawasan Pluit, Jakarta Utara pada Jumat (29/9).
Baca SelengkapnyaPihaknya melakukan operasi pengawasan di dua lokasi berbeda yakni Seminyak dan Kuta.
Baca Selengkapnya