Dianggap kinerjanya gagal, Ketua KPU Banyumas mengundurkan diri
Merdeka.com - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Banyumas Jawa Tengah, Aan Rohaeni berniat mengundurkan diri dari jabatannya. Pengajuan untuk mundur dari KPU tersebut telah diajukan ke KPU Provinsi Jawa Tengah.
"Mundur sebagai bentuk tanggung jawab saya, karena banyak yang menganggap gagal menjalankan pemilu," kata Aan di halaman KPU Banyumas, Jumat (25/4).
Menurutnya, surat pengunduran diri sudah diserahkan langsung kepada KPU Provinsi Jawa Tengah pada Kamis (23/4). Dirinya mengakui sengaja mengajukan surat pengunduran diri setelah rapat pleno terbuka rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan perolehan suara pemilu Anggota DPR, DPD dan DPRD tahun 2014 Tingkat Kabupaten Banyumas selesai.
-
Bagaimana cara KPPS memastikan proses pemungutan suara lancar? KPPS harus memastikan bahwa proses pemungutan suara berjalan dengan tertib dan sesuai dengan aturan yang berlaku. Ini termasuk membantu pemilih dalam pengisian surat suara dan menjaga kerahasiaan.
-
Bagaimana cara DKPP meningkatkan integritas penyelenggara pemilu di Jawa Tengah? Nana mengapresiasi Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) yang berupaya mewujudkan penyelenggara pemilu yang berintegritas melalui rapat koordinasi tersebut.
-
Bagaimana Bawaslu DIY menghadapi kerawanan Pilkada 2024? Bawaslu telah meminta pemangku kepentingan terkait, KPU, serta forum komunikasi pemerintah daerah (forkompinda) bersinergi menyiapkan langkah strategis menghadapi kerawanan pilkada itu.
-
Bagaimana cara PTPS memastikan proses pemungutan suara di Pilkada 2024 berjalan dengan integritas? Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS) memainkan peran krusial dalam memastikan integritas dan keabsahan proses pemungutan suara selama pemilihan. Tugas utama mereka adalah mengawasi jalannya proses pemungutan suara di masing-masing tempat pemungutan suara (TPS), memastikan bahwa semua prosedur dilaksanakan sesuai dengan peraturan yang berlaku.
-
Apa yang dilakukan KPU? Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI telah menggelar rapat pleno terbuka rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara tingkat nasional serta penetapan hasil Pemilihan Umum (Pemilu) serentak tahun 2024.
-
Kapan sidang DKPP terkait KPU digelar? Ketua KPU, Hasyim Asy'ari saat mengikuti sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) dengan pihak pengadu Nus Wakerkwa di Gedung DKPP, Jakarta, Jumat (26/4/2024).
"Kenapa (saya) tidak mundur diri dari kemarin-kemarin, karena masih dalam suasana pemilu. Jadi kewajiban saat pemilu harus saya diselesaikan dulu," ujarnya.
Lebih jauh, ia mengemukakan, pengunduran diri dari ketua KPU Banyumas tidak berhubungan dengan persoalan pribadi. Tetapi, murni sebagai bentuk tanggung jawab karena dianggap gagal menjalankan pemilu.
Meski begitu, ia menyatakan siap, jika masih harus menjalani klarifikasi persoalan beberapa pemungutan suara di Banyumas oleh Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).
"Setelah mundur, saya siap menjalani klarifikasi apapun jika memang diajukan ke DKPP," ujarnya.
Sambil menunggu Surat Keputusan (SK) dari KPU Provinsi menanggapi surat pengunduran dirinya tersebut, Aan masih menjalankan aktivitas seperti biasa sebagai ketua KPU Banyumas. Menurutnya, setelah SK turun, nantinya akan ada pengganti antar waktu dan kemudian menggelar rapat pleno komisioner untuk menentukan siapa ketua penggantinya.
Persoalan mundurnya Ketua KPU Banyumas tersebut, dimulai saat KPU Provinsi Jawa Tengah menginstruksikan adanya pemungutan suara ulang (PSU) di tiga tempat pemungutan suara (TPS) di Kecamatan Gumelar Jawa Tengah yang surat suara yang tertukar pda 17 April lalu.
Namun, pada pelaksanaannya, KPU Banyumas justru mengambil kebijakan untuk melakukan perhitungan surat suara ulang untuk dua TPS, yakni TPS 11 Desa Samudera dan TPS 12 Desa Karangkemojing, sedangkan di TPS 4 Desa Gancang tidak dilakukan penghitungan ulang.
Kondisi tersebut membuat KPU Provinsi Jateng turun tangan serta melakukan pengawalan proses PSU di tiga TPS di Kecamatan Gumelar, Banyumas. Bahkan sebelumnya KPU Jateng berencana akan mengambil alih pelaksanaan PSU dan menonaktifkan KPU Banyumas jika KPU Banyumas masih tidak sanggup melaksanakan PSU sesuai Undang-Undang KPU RI. Hingga akhirnya PSU dilakukan pada Senin (21/4) kemarin. (mdk/gib)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Asep Guntur ingin mundur dari KPK buntut kasus suap Kepala Basarnas.
Baca SelengkapnyaPimpinan tetap meminta Brigjen Asep Guntur menjadi Direktur Penyidikan dan Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK.
Baca SelengkapnyaBuntut pernyataan Wakil Ketua KPK Johanis Tanak yang menyebut penyelidik khilaf dalam OTT yang melibatkan Marsekal Madya Henri Alfiandi.
Baca SelengkapnyaKetua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Hasyim Asy'ari dipecat buntut kasus dugaan asusila.
Baca SelengkapnyaPengunduran diri Bambang dilakukan sebagai respons terhadap pemberitaan media mengenai dugaan pelanggaran kode etik yang melibatkan dirinya.
Baca SelengkapnyaKetua KPK Firli Bahuri memastikan mempertahankan Asep Guntur di KPK.
Baca Selengkapnya13 panitia pemilihan distrik (ppd) di Kabupaten Puncak, Papua Tengah, diberhentikan
Baca SelengkapnyaKomisi II Soal Pengganti Ketua KPU: Otomatis Sesuai Urutan, Tidak Perlu Seleksi Ulang
Baca SelengkapnyaFirli mengisyaratkan menolak pengunduran diri Asep Guntur dari KPK.
Baca SelengkapnyaKepala Basarnas ditetapkan menjadi tersangka. Tetapi, KPK malah minta maaf.
Baca SelengkapnyaBambang Widjojanto mengaku bersemangat melawan dugaan kecurangan di Pemilu 2024.
Baca SelengkapnyaDirinya akan menunggu hasil keputusan KPU RI agar mendapat kepastian hukum.
Baca Selengkapnya