Dukungan DPR soal perppu bakal lapangkan jalan pilkada serentak
Merdeka.com - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menangkap sinyalemen positif dalam dinamika politik yang terjadi di DPR terkait Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota atau Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada). Adanya pernyataan sejumlah pihak termasuk Aburizal Bakrie yang menyatakan akan menerima Perppu tersebut dinilai melapangkan jalan bagi kepastian berlangsungnya pilkada serentak tahun 2015.
"Ini artinya dinamika politik sangat melapangkan jalan kita untuk menggelar pilkada serentak," ujar Dirjen Otonomi Daerah Djohermansyah Djohan di Jakarta, Kamis (11/12).
Atas hal ini, Djohan meminta Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk segera membuat persiapan dari pelaksanaan pilkada serentak setelah Perppu dinyatakan diterima oleh DPR. Menurut dia, Januari adalah waktu paling lama untuk memutuskan nasib Perppu.
-
Kapan sidang DKPP terkait KPU digelar? Ketua KPU, Hasyim Asy'ari saat mengikuti sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) dengan pihak pengadu Nus Wakerkwa di Gedung DKPP, Jakarta, Jumat (26/4/2024).
-
Kapan pelipatan surat suara DPRD DKI dimulai? KPU Jakarta Utara mulai melakukan proses pelipatan suarat suara DPRD Provinsi Jakarta yang melibatkan puluhan pekerja dari kalangan warga sekitar. KPU setempat mulai melakukan proses penyortiran dan pelipatan surat suara secara bertahap.
-
Kapan Pilkada serentak dilaksanakan? Pilkada serentak dilaksanakan pada tahun 2024, sesuai dengan rencana yang telah ditetapkan dalam peraturan tersebut.
-
Apa itu pantarlih pilkada? Salah satunya adalah Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (Pantarlih).
-
Kapan pilkada serentak diselenggarakan secara nasional? Pemungutan suara serentak nasional dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati, dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dilaksanakan pada November 2024.
-
Bagaimana proses pembentukan PPK, PPS, dan KPPS pilkada 2024? Pembentukan PPK, PPS, dan KPPS Pilkada 2024: Rabu, 17 April 2024 - Selasa, 5 November 2024.
"Januari harus sudah putus, lalu diundangkan perppunya, KPU sudah bisa menerbitkan Peraturan KPU terutama terkait jadwal. Februari awal sudah ada tahapan," kata Djohan.
Selanjutnya, Djohan berharap KPU dapat membuat sebuah terobosan dengan melakukan percepatan pelaksanaan pemungutan suara. Ini lantaran waktu untuk menggelar pilkada serentak semakin sempit karena berhadapan dengan beberapa kepala daerah yang akan segera berakhir masa jabatannya akhir 2015.
"Supaya ada waktu untuk gugat menggugat," ungkap Djohan.
Lebih lanjut, Djohan pun mengingatkan agar pelaksanaan pilkada serentak tidak mundur dari tahun 2015. Hal ini dimaksudkan agar kepala daerah terpilih dapat dilantik pada Januari 2016.
"Karena (kalau mundur) berpengaruh terhadap pilkada serentak 2020," terang Djohan.
Sebelumnya, terdapat 204 daerah yang akan menggelar pilkada langsung pada 2015 sesuai Perppu Pilkada. Pilkada serentak tersebut terancam gagal jika hingga Januari 2015 DPR belum juga menentukan sikap apakah menerima atau menolak Perppu Pilkada. (mdk/bal)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
elain merevisi UU, jalan lain untuk memajukan Pilkada adalah lewat Perppu yang dikeluarkan Presiden.
Baca SelengkapnyaPerppu rencananya dikeluarkan untuk mempercepat pelaksanaan Pilkada 2024. Semula dijadwalkan November. Lalu ada ide untuk diubah menjadi September atau Februari
Baca SelengkapnyaKonsultasi ke DPR RI semata-mata tertib prosedur yang dilakukan KPU RI.
Baca SelengkapnyaMenkum HAM Supratman Andi Agtas menegaskan, RUU Pilkada yang bakal disahkan besok bukan menganulir putusan MK.
Baca SelengkapnyaWacana Pilkada serentak 2024 dipercepat terus bergulir. Awalnya Pilkada dijadwalkan digelar November 2024. Namun, ada usulan agar dimajukan menjadi September.
Baca SelengkapnyaRapat tersebut sedianya digelar pada Senin, 26 Agustus 2024, namun dimajukan ke Minggu (25/8).
Baca SelengkapnyaMantan Anggota Komisi II DPR, Muhammad Rifqinizamy Karsayuda membocorkan, pemerintah bersama Komisi II DPR RI baru saja menyetujui percepatan jadwal Pilkada.
Baca SelengkapnyaAlasan Pilkada dimajukan agar tidak terjadi kekosongan jabatan pada 1 Januari 2025.
Baca SelengkapnyaKomisi Pemilihan Umum (KPU) RI dan Pemerintah dengan Komisi II DPR menyetujui penetapan revisi PKPU Nomor 8 tahun 2024 terkait keputusan Mahkamah Konstitusi.
Baca SelengkapnyaTiga PKPU itu mengatur ihwal teknis kampanye hingga dana kampanye.
Baca SelengkapnyaPerubahan PKPU ini perlu dilakukan sebagai penyesuaian terhadap ketentuan PKPU Nomor 8 Tahun 2024 tentang pencalonan kepala daerah.
Baca SelengkapnyaKetua KPU Hasyim Asy'ari menginginkan agar pelaksanaan Pilkada Serentak 2024 lebih cepat dari jadwal.
Baca Selengkapnya