Gerindra beberkan empat poin UU Ormas wajib direvisi
![Gerindra beberkan empat poin UU Ormas wajib direvisi](https://cdns.klimg.com/merdeka.com/i/w/news/2017/10/26/902419/540x270/gerindra-beberkan-empat-poin-uu-ormas-wajib-direvisi.jpg)
Merdeka.com - Partai Gerindra melihat ada empat poin yang harus direvisi dari Undang-Undang Ormas hasil pengesahan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 2 Tahun 2017. Pertama, mengembalikan peran pengadilan dalam pembubaran ormas.
"Poin penting pertama adalah mengembalikan fungsi yudikatif, yaitu pengadilan. Kita ini negara hukum bukan negara kekuasaan, kalau negara hukum harus kembali ke hukum," kata Ketua DPP Partai Gerindra Ahmad Riza Patria saat dihubungi, Kamis (26/10).
Poin kedua, proses atau tahapan pembubaran parpol. Mulai dari peringatan hingga pembubaran ormas dinilai tidak rasional karena hanya diberikan waktu tujuh hari. Karena itu dia menyarankan pemerintah lebih dulu melakukan mediasi atau dialog dengan ormas yang bermasalah agar diberi masukan atas kesalahan mereka.
-
Apa saja bentuk sanksi hukum? Saknsi yang dilakukan dari norma hukum bersifat tegas serta nyata, bisa berupa denda dengan nominal tertentu hingga penjara dalam waktu tertentu pula.
-
Apa definisi terorisme menurut UU 5/2018? Sementara, menurut pasal 1 angka 2 perpu 1/2002 UU 5/2018, terorisme adalah perbuatan yang menggunakan kekerasan atau ancaman kekerasan yang menimbulkan suasana teror atau rasa takut secara meluas serta menimbulkan korban yang bersifat massal.
-
Apa yang DPR ingatkan OJK? 'Menurut kami, rencana pencabutan moratorium ini harus dilakukan secara hati-hati dengan berbagai pertimbangan yang komprehensif.
-
Apa saja sanksi pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu? Ketika terjadi pelanggaran tersebut, ada sejumlah sanksi yang dikenakan untuk pelaku, yaitu: Teguran tertulis, yaitu pemberian peringatan secara tertulis kepada penyelenggara pemilu yang melanggar kode etik. Teguran tertulis bisa dalam bentuk peringatan biasa atau peringatan keras.Pemberhentian sementara, yaitu penghentian sementara penyelenggara pemilu dari jabatan dan/atau tugasnya selama kurun waktu tertentu.Pemberhentian tetap, yaitu penghentian permanen penyelenggara pemilu dari jabatan dan/atau tugasnya.
-
Apa saja yang diatur dalam Perkap 4/2017? Sebagai informasi, Termaktub dalam Peraturan Kepala Kepolisian (Perkap) Nomor 4 tahun 2017 Tentang Penugasan Anggota Kepolisian Negara RI di Luar Struktur Organisasi Kepolisian Negara RI, di Pasal 8 ayat 1 menjelaskan, polisi bisa mendapatkan penugasan sebagai ajudan atau personel pengamanan dan pengawalan pejabat negara.
-
Apa perubahan UU Pemilu terbaru? Salah satu perubahan yang tercantum pada Undang Undang Pemilu terbaru ini adalah Pasal 10A yang mengatur pembentukan Komisi Pemilihan Umum (KPU) di provinsi-provinsi baru.
"Ormas disurati dengan jangka waktu tujuh hari, surat baru sampai saja hari ke-5, birokrasi sering seperti itu. Cari waktu yang rasional, lalu ada peringatan tertulis dan ada mediasi," tegasnya.
Wakil Ketua Komisi II DPR melanjutkan, poin ketiga yang harus direvisi adalah ancaman hukuman penjara 5-20 tahun. Riza menganggap sanksi itu berlebihan dan lebih berat dari hukuman yang diberikan Belanda di era kolonial.
"Kalau dalam Perppu itu langsung atau tidak langsung, jadi tidak langsung pun bisa kena, anggota bersifat pasif pun kena. Seharusnya panglimanya dihukum, pemimpinnya yang dihukum, bukan anak buah," ujar Riza.
Poin terakhir menyangkut definisi pihak yang dianggap melanggar Pancasila. Dia menilai pemerintah tidak boleh menafsirkan secara tunggal mengenai definisi Pancasila.
Diketahui, Rapat paripurna DPR telah memutuskan menyetujui Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2017 tentang Organisasi Masyarakat (Ormas) untuk disahkan menjadi undang-undang (UU). Hal itu diputuskan setelah melakukan voting pada 445 anggota fraksi.
"Dengan berbagai catatan yang disampaikan berbagai fraksi yang ada maka rapat paripurna menyetujui Perppu Nomor 2 Tahun 2017 tentang Ormas menjadi undang-undang," kata pimpinan rapat Fadli Zon di Ruang Rapat Paripurna, Selasa (24/10).
Berdasar hasil voting Fraksi PDIP dengan 108, Golkar 70, PKB 32, PPP 23, NasDem 23, Hanura 15 anggota menyetujui Perppu Ormas untuk dijadikan UU. Sedangkan Fraksi Gerindra 62, PKS 24, dan PAN 35 anggota tidak menyetujui Perppu Ormas disahkan menjadi UU. (mdk/noe)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
![Gerindra Minta Pembahasan Revisi UU Penyiaran Ditunda](https://cdns.klimg.com/mav-prod-resized/480x/ori/newsCover/2024/5/28/1716885402340-ubl5.jpeg)
Revisi UU Penyiaran tidak boleh mengganggu kemerdekaan pers.
Baca Selengkapnya![FOTO: Tolak Revisi UU Penyiaran, Organisasi Pers Gabungan Geruduk Gedung Parlemen](https://cdns.klimg.com/mav-prod-resized/480x/ori/newsCover/2024/5/27/1716796095070-qlh6xl.jpeg)
Ada tiga poin tuntutan organisasi pers pada aksi unjuk rasa ini.
Baca Selengkapnya![Pemerintah Diingatkan Harus Lebih Tegas Tangani Kelompok Anti-Pancasila](https://cdns.klimg.com/mav-prod-resized/480x/ori/newsCover/2024/5/10/1715331057928-yhks2.jpeg)
Organisasi kelompok anti-Pancasila sudah dibubarkan, tapi sel-sel mereka masih terus bergerak di bawah tanah.
Baca Selengkapnya![KPU Pastikan Patuh Konstitusi soal Wacana Omnibus Law UU Politik](https://cdns.klimg.com/mav-prod-resized/480x/ori/newsCover/2024/11/9/1731151635947-zlhdsk.jpeg)
Saat ini, KPU tinggal meunggu hasil dari rencana revisi Undang-Undang politik melalui Omnibus Law.
Baca Selengkapnya![Dewan Guru Besar UI Desak DPR Hentikan Revisi UU Pilkada](https://cdns.klimg.com/mav-prod-resized/480x/ori/newsCover/2024/8/22/1724296818372-7ng2b.jpeg)
Dewan Guru Besar UI menilai revisi UU Pilkada dapat menimbulkan sengketa antarlembaga tinggi, seperti MK versus DPR, yang akan merusak kehidupan bernegara.
Baca Selengkapnya![Masyarakat Diingatkan Perkuat Empat Bingkai Kerukunan Agar Tak Mudah Dipecah Belah](https://cdns.klimg.com/mav-prod-resized/480x/ori/newsCover/2024/08/06/170105.409-1722938438342-6am6fgjpeg-1.jpeg)
Empat bingkai kerukunan sebagai pilar kekuatan bangsa adalah kunci untuk melawan radikalisme dan terorisme.
Baca Selengkapnya![Membedah Aturan KUHP Tindak Pidana Terorisme dan Perlunya Kehati-hatian dalam Penanganan Pelaku](https://cdns.klimg.com/mav-prod-resized/480x/ori/newsCover/2024/10/9/1728475713344-sia15.jpeg)
Salah satu praktik yang masih ditemui saat ini adalah terorisme yang berbasis ideologi agama dan kekerasan.
Baca Selengkapnya![DPR Mulai Tampung Usulan Omnibus Law Politik, 8 UU Bakal Dijadikan 1](https://cdns.klimg.com/mav-prod-resized/480x/ori/newsCover/2024/11/1/1730452692394-hvwwql.jpeg)
DPR menampung usulan pembentukan undang-undang (UU) sapu jagat atau Omnibus Law Politik.
Baca Selengkapnya![PDIP Jakarta Nilai Banyaknya Revisi UU Jadi Ciri Awal Pemerintahan Otoriter](https://cdns.klimg.com/mav-prod-resized/480x/ori/newsCover/2024/5/22/1716348494904-el4x8l.jpeg)
"Merubah banyak undang-undang sebelum berkuasa adalah ciri awal otoritarian di negara otoriter," kata Gilbert
Baca SelengkapnyaArteria tegas mengatakan tidak ada penguasa yang bisa melawan konstitusi.
Baca Selengkapnya![Jokowi Soal Wacana Amandemen UUD 1945: Sebaiknya Setelah Pemilu](https://cdns.klimg.com/mav-prod-resized/480x/ori/newsCover/2023/8/18/1692359086101-z8u68.jpeg)
"menurut saya sebaiknya proses itu setelah setelah ya setelah Pemilu," kata Jokowi
Baca Selengkapnya![Setelah UGM dan UII, Giliran Forum Guru Besar dan Dosen Unhas Deklarasi Selamatkan Demokrasi](https://cdns.klimg.com/mav-prod-resized/480x/ori/newsCover/2024/2/2/1706864399099-a4o6j.jpeg)
Gerakan untuk menyelamatkan demokrasi yang diawali Universitas Gajah Mada (UGM) dan Universitas Islam Indonesia (UII) semakin meluas.
Baca Selengkapnya