Ketua Komisi III DPR desak KPK respons temuan BPK soal Sumber Waras
Merdeka.com - Ketua Komisi III DPR RI Bambang Soesatyo mengatakan, temuan Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) dalam kasus dugaan perbuatan melawan hukum di pembelian lahan RS Sumber Waras oleh Pemprov DKI sudah jelas dan tak perlu diperdebatkan lagi. Dia menyebut, temuan BPK itu sudah cukup dijadikan pegangan karena ada pelanggaran yang secara nyata telah merugikan negara sebesar ratusan miliar.
"Urusan BPK sudah clear dan pegangan kita ya temuan BPK itu, bahwa ada pelanggaran yang sempurna, bahwa ada kerugian negara Rp 191 miliar," ujar Bambang di DPR RI Senayan, Selasa (21/6).
Bambang berharap agar KPK bisa meneruskan ke tingkat penyidikan terkait pembelian lahan RS Sumber Waras berdasarkan hasil temuan dalam audit BPK tersebut. Terlebih, jika nantinya KPK berhasil menemukan bukti awal yang cukup kuat mengenai indikasi perbuatan melawan hukum oleh Pemprov DKI Jakarta.
-
Bagaimana KPK menemukan bukti korupsi? 'Temuan dokumen tersebut diantaranya berisi item-item pengadaan yang didug dilakukan secara melawan hukum,' kata Ali.
-
Mengapa KPK menelaah laporan tersebut? 'Bila ada laporan/pengaduan yang masuk akan dilakukan verifikasi dan bila sudah lengkap akan ditelaah dan pengumpul info,' kata Tessa dalam keterangannya, Selasa (4/9).
-
Apa yang diselidiki KPK? Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus menyelidiki dugaan kasus korupsi pengadaan lahan proyek Jalan Tol Trans Sumatera (JTTS).
-
Apa kasus yang sedang dihadapi KPK? Pemeriksaan atas dugaan pemotongan dan penerimaan uang, dalam hal ini dana insentif ASN Bupati Sidoarji Ahmad Muhdlor Ali diperiksa KPK terkait kasus dugaan pemotongan dan penerimaan uang, dalam hal ini dana insentif ASN di lingkungan BPPD Pemkab Sidoarjo.
-
Apa yang sedang diselidiki KPK? Didalami pula, dugaan adanya penggunaan kendali perusahaan tertentu oleh saksi untuk mengikuti proyek pengadaan di Kementan RI melalui akses dari Tersangka SYL,' ungkap Ali.
-
Bagaimana Kejaksaan Agung teliti kasus? 'Tim Penyidik mendapatkan alat bukti yang cukup untuk menetapkan RD selaku Direktur PT SMIP sebagai tersangka,' ujarnya seperti dilansir dari Antara.
"Jadi kami tidak perlu lagi bertemu BPK, karena pertemuan sudah cukup memadai. Hasilnya ada pelanggaran di sana," tegasnya.
Politisi Golkar ini mempertanyakan KPK soal kasus RS Sumber Waras. Jika selama ini KPK selalu menggunakan temuan BPK sebagai dasar penyeretan sebuah kasus sampai ke ranah pengadilan, mengapa kali ini KPK tidak berlaku demikian.
"Kita minta KPK untuk terus mendorong naik ke penyidikan, kalau ditemukan bukti awal yang cukup kuat. Tapi kita tidak ingin juga KPK mengacuhkan temuan ini, karena dalam berbagai kasus atau semua kasus KPK yang masuk ke pengadilan, dasarnya adalah temuan BPK. Tapi kenapa kali ini tidak ?" pungkasnya. (mdk/sho)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Ketua Komisi III DPR berduka karena penegak hukum justru menjadi tersangka kasus hukum.
Baca SelengkapnyaAnggota Dewas KPK, Albertina Ho menyatakan kewenangan menetapkan supervisi adalah pimpinan KPK.
Baca SelengkapnyaDia meminta agar pendekatan hukum termasuk korupsi di dalamnya ini dapat diluruskan dan dimurnikan.
Baca SelengkapnyaKPK buka suara usai dikritik habis-habisan oleh ketua Dewas KPK Tumpak Hatorangan.
Baca SelengkapnyaAkibatnya, kebocoran infomasi kerap membuat gagal operasi tangkap tangan (OTT).
Baca SelengkapnyaMeski demikian dari informasi yang dihimpun jika inisial Jaksa KPK itu adalah TI yang diduga memeras saksi dalam sebuah kasus sebesar Rp 3 miliar.
Baca SelengkapnyaKPK segera mengecek terkait dengan aduan dugaan seorang Jaksa KPK melakukan pemerasan terhadap saksi
Baca SelengkapnyaIrjen Pol Karyoto akhirnya buka suara soal kejelasan nasib kasus dugaan kebocoran data KPK perkara korupsi Kementerian ESDM
Baca SelengkapnyaKPK menjelaskan penyidik hanya bekerja sesuai sebagaimana tugasnya dalam memberantas korupsi
Baca SelengkapnyaAnggota Komisi III dari Demokrat Benny K. Harman mempertanyakan kepemimpinan para pemimpin KPK.
Baca SelengkapnyaKemudian juga termasuk tempat serah terima barang sitaan yang dikatakannya berbeda.
Baca SelengkapnyaKuasa hukum menyebut, ada kesalahan dalam proses penyitaan barang bukti milik staf Hasto, Kusnadi.
Baca Selengkapnya