Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Komisi II DPR minta masukan Pemprov Jatim soal Perppu Ormas

Komisi II DPR minta masukan Pemprov Jatim soal Perppu Ormas Aksi 299. ©2017 Merdeka.com/muhammad luthfi rahman

Merdeka.com - Komisi II DPR RI terus mengkaji Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 tahun 2017 tentang Perubahan UU Nomor 17 tahun 2013. Bahkan, mereka tak segan meminta masukan Pemprov Jawa Timur sebelum aturan baru tentang organisasi kemasyarakatan (Ormas) itu resmi menjadi UU.

Wakil Ketua Komisi II DPR RI Fandi Utomo mengaku, alasan pihaknya datang ke Pemprov Jawa Timur karena di provinsi timur Pulau Jawa ini terdapat banyak Ormas.

"Di Indonesia, setidaknya ada sekitar 349 ribu Ormas. Juga ada sekitar 3.000 lebih Ormas yang hanya terdaftar di Pemprov Jatim, dan 7.000 lainnya hanya terdaftar di kabupaten/kota," kata Fandi Utomo di Surabaya, Jumat (6/7).

Selain itu, lanjutnya, ada enam Ormas yang tidak terdaftar di Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkum-HAM). "Untuk itu kami ingin meminta masukan Pemprov Jatim," ucapnya.

Saat rombongan Komisi II DPR RI menggelar rapat dengan pihak Pemprov Jawa Timur Kamis (5/10) kemarin, diketahui bahwa di Jawa Timur, meski terdapat banyak Ormas, bisa menerima Perppu Nomor 2 tahun 2017.

"Dari penjelasan pihak Pemprov, Perppu Nomor 2 tahun 2017, dapat diterima dengan baik oleh masyarakat di Jatim. Ini seperti yang disampaikan langsung oleh Bapak Sekdaprov Jatim, Bapak Achmad Sukardi."

Kontroversi Perppu No 2 dan UU No 17

Fandi juga menjelaskan, dalam pembahasan Perppu Nomor 2 tahun 2017 di DPR RI, ada permintaan penjelasan tambahan terkait sejumlah hal atas penjelasan pemerintah kepada dewan beberapa waktu lalu. "Ada beberapa poin penting yang patut jadi perhatian khusus. Salah satunya terkait proses hukum bagi Ormas yang melanggar," katanya.

Dalam UU Nomor 17 tahun 2013, bagi Ormas yang melanggar, pemerintah memiliki kewenangan membawanya ke pengadilan. Terkait masalah pembubaran Ormas yang melanggar, akan dilakukan setelah ada putusan dari pengadilan.

Berbeda dengan Perppu Nomor 2 tahun 2017. Kata anggota DPR RI Dapil I (Surabaya-Sidoarjo) ini, ketika ada Ormas yang melanggar, pemerintah bisa langsung membubarkan. Setelah itu, baru diberikan kesempatan menempuh jalur pengadilan.

Sehingga pendekatan dua produk hukum ini saling bertentangan. “Pada UU Nomor 17 tahun 2013, pendekatan yang digunakan lebih ke pembinaan, dan implementasi Pasal 28 UUD 1945. Sedangkan, pada Perppu Nomor 2 tahun 2013, pendekatanya lebih pada kedaulatan negara,” jelasnya.

Ormas yang seharusnya menjadi wadah pembinaan kolektif, dalam Perppu Nomor 2 tahun 2017, bisa dipandang sebagai ancaman terhadap kedaulatan negara, Pancasila dan Bhineka Tunggal Ika.

Kemudian terkait sanksi pidana, masih kata Fandi, Perppu Nomor 2 tahun 2017, melekat kepada seluruh anggota Ormas yang melanggar. Tidak terbatas pada pimpinan Ormas saja.

"Misalnya, ada Ormas yang memiliki 1.000 orang anggota, maka ketika Ormas tersebut dinyatakan melanggar dan dilarang, maka sanksi pidana ini berlaku kepada 1.000 orang anggota tersebut," ungkapnya.

Selanjutnya terkait kewenangan Kemendagri dan Kemenkum HAM yang disebut dalam Perppu Nomor 2 tahun 2017, termasuk yang sangat penting adalah soal interprestasi Pancasila sesuai Pasal 59 angka (4) hutruf (c). "Ada frasa tidak boleh bertentangan dengan Pancasila. Pernyataannya bertentangan dengan Pancasila, ini kan sesuatu yang tidak operasional."

Karena Pancasila ini sumber hukum, atau sesuatu yang bersifat ontologis. "Dia tidak bisa ketemu aksiologinya kalau tidak diturunkan. Nah di mana aksiologinya? Aksiloginya ada dalam konstitusi," tandasnya.

(mdk/rnd)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
DPR Mulai Tampung Usulan Omnibus Law Politik, 8 UU Bakal Dijadikan 1
DPR Mulai Tampung Usulan Omnibus Law Politik, 8 UU Bakal Dijadikan 1

DPR menampung usulan pembentukan undang-undang (UU) sapu jagat atau Omnibus Law Politik.

Baca Selengkapnya
PDIP akan Ambil Sikap Kritis Terhadap Revisi UU Polri
PDIP akan Ambil Sikap Kritis Terhadap Revisi UU Polri

Bambang mengaku, belum mengetahui apakah revisi UU Polri akan dibahas di Komisi III DPR RI atau tidak.

Baca Selengkapnya
DPR Segera Bahas Rancangan Undang Undang Perampasan Aset
DPR Segera Bahas Rancangan Undang Undang Perampasan Aset

Puan Maharani enggan menjelaskan lebih lanjut kapan pembahasan itu akan dimulai.

Baca Selengkapnya
Cak Imin Pimpinan Rapat Paripurna DPR RI, 161 Orang Izin dan 132 Hadir
Cak Imin Pimpinan Rapat Paripurna DPR RI, 161 Orang Izin dan 132 Hadir

Rapat paripurna dipimpin oleh Wakil Ketua DPR RI Muhaimin Iskandar.

Baca Selengkapnya
Respons Presiden Jokowi Terkait Revisi UU MK
Respons Presiden Jokowi Terkait Revisi UU MK

Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco menyebut, pengesahan RUU bisa digelar di masa sidang ini.

Baca Selengkapnya
Mendagri Tito Karnavian soal Revisi UU Pilkada: Ada Pro-Kontra dan Dinamika
Mendagri Tito Karnavian soal Revisi UU Pilkada: Ada Pro-Kontra dan Dinamika

Kendati demikian, pemerintah menilai beberapa daftar inventarisasi masalah (DIM) yang disampaikan saat itu sudah tidak relevan.

Baca Selengkapnya
DPR Tantang Jokowi Buat Perppu Perampasan Aset
DPR Tantang Jokowi Buat Perppu Perampasan Aset

Presiden Jokowi menekankan pentingnya Undang-Undang Perampasan Aset. Namun, belum ada kejelasan mengenai kelanjutan pembahasan RUU ini di DPR.

Baca Selengkapnya
Dasco: Pembahasan Revisi UU MK saat Masa Reses Sudah Ada Izin Pimpinan
Dasco: Pembahasan Revisi UU MK saat Masa Reses Sudah Ada Izin Pimpinan

Kata Dasco saat ini hanya menunggu waktu lantaran sudah selesai di pengambilan keputusan tingkat I.

Baca Selengkapnya
FOTO: Tolak Revisi UU Penyiaran, Organisasi Pers Gabungan Geruduk Gedung Parlemen
FOTO: Tolak Revisi UU Penyiaran, Organisasi Pers Gabungan Geruduk Gedung Parlemen

Ada tiga poin tuntutan organisasi pers pada aksi unjuk rasa ini.

Baca Selengkapnya
Heru Budi: RUU DKJ Masih Berproses di DPR, Pasti Diberikan yang Terbaik untuk Jakarta
Heru Budi: RUU DKJ Masih Berproses di DPR, Pasti Diberikan yang Terbaik untuk Jakarta

Heru menjelaskan, pencabutan status ibu kota dari Jakarta ke Ibu Kota Nusantara (IKN) harus melewati proses yang cukup panjang.

Baca Selengkapnya
Ganjar Ungkap Solusi soal RUU Perampasan Aset yang Masih Jalan di Tempat DPR
Ganjar Ungkap Solusi soal RUU Perampasan Aset yang Masih Jalan di Tempat DPR

Ganjar mengakui perumusan payung hukum perampasan aset memang tidak mudah.

Baca Selengkapnya
Puan Balas Jokowi soal RUU Perampasan Aset: Apakah Dipercepat akan Lebih Baik?
Puan Balas Jokowi soal RUU Perampasan Aset: Apakah Dipercepat akan Lebih Baik?

Puan menyebut, untuk membahas undang-undang harus terlebih dahulu memenuhi persyaratan.

Baca Selengkapnya