Komisi II DPR minta masukan Pemprov Jatim soal Perppu Ormas
Merdeka.com - Komisi II DPR RI terus mengkaji Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 tahun 2017 tentang Perubahan UU Nomor 17 tahun 2013. Bahkan, mereka tak segan meminta masukan Pemprov Jawa Timur sebelum aturan baru tentang organisasi kemasyarakatan (Ormas) itu resmi menjadi UU.
Wakil Ketua Komisi II DPR RI Fandi Utomo mengaku, alasan pihaknya datang ke Pemprov Jawa Timur karena di provinsi timur Pulau Jawa ini terdapat banyak Ormas.
"Di Indonesia, setidaknya ada sekitar 349 ribu Ormas. Juga ada sekitar 3.000 lebih Ormas yang hanya terdaftar di Pemprov Jatim, dan 7.000 lainnya hanya terdaftar di kabupaten/kota," kata Fandi Utomo di Surabaya, Jumat (6/7).
-
Apa yang DPR ingatkan OJK? 'Menurut kami, rencana pencabutan moratorium ini harus dilakukan secara hati-hati dengan berbagai pertimbangan yang komprehensif.
-
Aturan apa yang DPR dorong? Wakil Ketua Komisi III DPR Ahmad Sahroni mendorong Kementerian Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) untuk membuat aturan yang bisa mencegah terjadinya kasus pelecehan seksual di kalangan aparatur sipil negara (ASN).
-
Apa yang DPR minta KPK usut? 'Komisi III mendukung penuh KPK untuk segera membongkar indikasi ini. Karena kalau sampai benar, berarti selama ini ada pihak yang secara sengaja merintangi dan menghambat agenda pemberantasan korupsi.'
-
Apa yang DPR sesalkan? 'Yang saya sesalkan juga soal minimnya pengawasan orang tua.'
-
Apa yang diminta DPR untuk KPK dan Polri? Lebih lanjut, Sahroni tidak mau kerja sama ini tidak hanya sebatas formalitas belaka. Justru dirinya ingin segera ada tindakan konkret terkait pemberantasan korupsi 'Tapi jangan sampai ini jadi sekedar formalitas belaka, ya. Dari kolaborasi ini, harus segera ada agenda besar pemberantasan korupsi. Harus ada tindakan konkret. Tunjukkan bahwa KPK-Polri benar-benar bersinergi berantas korupsi,' tambah Sahroni.
-
Kenapa Jokowi desak DPR selesaikan UU Perampasan Aset? 'Menurut saya, UU perampasan aset tindak pidana ini penting segera di selesaikan. Karena ini adalah sebuah mekanisme untuk pengembalian kerugian negara dan memberikan efek jera,'
Selain itu, lanjutnya, ada enam Ormas yang tidak terdaftar di Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkum-HAM). "Untuk itu kami ingin meminta masukan Pemprov Jatim," ucapnya.
Saat rombongan Komisi II DPR RI menggelar rapat dengan pihak Pemprov Jawa Timur Kamis (5/10) kemarin, diketahui bahwa di Jawa Timur, meski terdapat banyak Ormas, bisa menerima Perppu Nomor 2 tahun 2017.
"Dari penjelasan pihak Pemprov, Perppu Nomor 2 tahun 2017, dapat diterima dengan baik oleh masyarakat di Jatim. Ini seperti yang disampaikan langsung oleh Bapak Sekdaprov Jatim, Bapak Achmad Sukardi."
Kontroversi Perppu No 2 dan UU No 17
Fandi juga menjelaskan, dalam pembahasan Perppu Nomor 2 tahun 2017 di DPR RI, ada permintaan penjelasan tambahan terkait sejumlah hal atas penjelasan pemerintah kepada dewan beberapa waktu lalu. "Ada beberapa poin penting yang patut jadi perhatian khusus. Salah satunya terkait proses hukum bagi Ormas yang melanggar," katanya.
Dalam UU Nomor 17 tahun 2013, bagi Ormas yang melanggar, pemerintah memiliki kewenangan membawanya ke pengadilan. Terkait masalah pembubaran Ormas yang melanggar, akan dilakukan setelah ada putusan dari pengadilan.
Berbeda dengan Perppu Nomor 2 tahun 2017. Kata anggota DPR RI Dapil I (Surabaya-Sidoarjo) ini, ketika ada Ormas yang melanggar, pemerintah bisa langsung membubarkan. Setelah itu, baru diberikan kesempatan menempuh jalur pengadilan.
Sehingga pendekatan dua produk hukum ini saling bertentangan. “Pada UU Nomor 17 tahun 2013, pendekatan yang digunakan lebih ke pembinaan, dan implementasi Pasal 28 UUD 1945. Sedangkan, pada Perppu Nomor 2 tahun 2013, pendekatanya lebih pada kedaulatan negara,” jelasnya.
Ormas yang seharusnya menjadi wadah pembinaan kolektif, dalam Perppu Nomor 2 tahun 2017, bisa dipandang sebagai ancaman terhadap kedaulatan negara, Pancasila dan Bhineka Tunggal Ika.
Kemudian terkait sanksi pidana, masih kata Fandi, Perppu Nomor 2 tahun 2017, melekat kepada seluruh anggota Ormas yang melanggar. Tidak terbatas pada pimpinan Ormas saja.
"Misalnya, ada Ormas yang memiliki 1.000 orang anggota, maka ketika Ormas tersebut dinyatakan melanggar dan dilarang, maka sanksi pidana ini berlaku kepada 1.000 orang anggota tersebut," ungkapnya.
Selanjutnya terkait kewenangan Kemendagri dan Kemenkum HAM yang disebut dalam Perppu Nomor 2 tahun 2017, termasuk yang sangat penting adalah soal interprestasi Pancasila sesuai Pasal 59 angka (4) hutruf (c). "Ada frasa tidak boleh bertentangan dengan Pancasila. Pernyataannya bertentangan dengan Pancasila, ini kan sesuatu yang tidak operasional."
Karena Pancasila ini sumber hukum, atau sesuatu yang bersifat ontologis. "Dia tidak bisa ketemu aksiologinya kalau tidak diturunkan. Nah di mana aksiologinya? Aksiloginya ada dalam konstitusi," tandasnya.
(mdk/rnd)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
DPR menampung usulan pembentukan undang-undang (UU) sapu jagat atau Omnibus Law Politik.
Baca SelengkapnyaBambang mengaku, belum mengetahui apakah revisi UU Polri akan dibahas di Komisi III DPR RI atau tidak.
Baca SelengkapnyaPuan Maharani enggan menjelaskan lebih lanjut kapan pembahasan itu akan dimulai.
Baca SelengkapnyaRapat paripurna dipimpin oleh Wakil Ketua DPR RI Muhaimin Iskandar.
Baca SelengkapnyaWakil Ketua DPR Sufmi Dasco menyebut, pengesahan RUU bisa digelar di masa sidang ini.
Baca SelengkapnyaKendati demikian, pemerintah menilai beberapa daftar inventarisasi masalah (DIM) yang disampaikan saat itu sudah tidak relevan.
Baca SelengkapnyaPresiden Jokowi menekankan pentingnya Undang-Undang Perampasan Aset. Namun, belum ada kejelasan mengenai kelanjutan pembahasan RUU ini di DPR.
Baca SelengkapnyaKata Dasco saat ini hanya menunggu waktu lantaran sudah selesai di pengambilan keputusan tingkat I.
Baca SelengkapnyaAda tiga poin tuntutan organisasi pers pada aksi unjuk rasa ini.
Baca SelengkapnyaHeru menjelaskan, pencabutan status ibu kota dari Jakarta ke Ibu Kota Nusantara (IKN) harus melewati proses yang cukup panjang.
Baca SelengkapnyaGanjar mengakui perumusan payung hukum perampasan aset memang tidak mudah.
Baca SelengkapnyaPuan menyebut, untuk membahas undang-undang harus terlebih dahulu memenuhi persyaratan.
Baca Selengkapnya