PKS desak pemerintah & KPU perbaiki temuan BPK soal pilkada serentak
Merdeka.com - Sekretaris Fraksi PKS di DPR, Sukamta mengatakan pemerintah dan Komisi Pemilihan Umum harus segera memperbaiki 10 temuan Badan Pemeriksa Keuangan mengenai kesiapan penyelenggaraan pilkada serentak.
"10 temuan hasil pemeriksaan BPK itu harus segera diperbaiki oleh pemerintah dan penyelenggara pemilu," kata Sukamta saat dihubungi di Jakarta, Selasa (14/7).
Dia menilai temuan BPK itu menjadi tantangan bagi pemerintah dan penyelenggara pemilu untuk segera memperbaiki kinerja. Menurut Sukamta langkah perbaikan itu harus segera dilakukan karena jika telat maka dikhawatirkan mengganggu seluruh tahapan pilkada serentak.
-
Bagaimana cara PKD mengawasi Pilkada? PKD memiliki tugas sebagai berikut: 1. Mengawasi pelaksanaan tahapan Penyelenggaraan Pemilu di wilayah kelurahan/desa, yang terdiri atas: Pelaksanaan pemutakhiran data pemilih, penetapan daftar pemilih sementara, daftar pemilih hasil perbaikan, dan daftar pemilih tetap Pelaksanaan kampanye Pendistribusian logistik Pemilu Pelaksanaan pemungutan suara dan proses penghitungan suara di setiap TPS. Pengumuman hasil penghitungan suara di setiap TPS Pengumuman hasil penghitungan suara dari TPS yang ditempelkan di sekretariat PPS Pergerakan surat suara, berita acara penghitungan suara, dan sertifikat hasil penghitungan suara dari TPS sampai ke PPK Pergerakan surat tabulasi penghitungan suara dari tingkat TPS dan PPK Pelaksanaan penghitungan dan pemungutan suara ulang, Pemilu lanjutan, dan Pemilu susulan Mencegah terjadinya praktik politik uang di wilayah kelurahan/desa Mengawasi netralitas semua pihak yang dilarang ikut serta dalam kegiatan kampanye sebagaimana diatur dalam Undang-Undang di wilayah kelurahan/desa. Mengawasi, memelihara, dan merawat arsip berdasar jadwal retensi arsip sesuai ketentuan peraturan perundangan Mengawasi pelaksanaan sosialisasi penyelenggaraan Pemilu di wilayah desa Melaksanakan tugas lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
-
Apa itu pantarlih pilkada? Salah satunya adalah Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (Pantarlih).
-
Siapa yang membantu PPK dalam Pilkada? Melaksanakan semua tahapan penyelenggaraan pemilihan di tingkat kecamatan atau yang disebut dengan nama lain yang telah ditetapkan oleh KPU provinsi dan KPU kabupaten/kota.
-
Apa itu Pilkada Serentak? Pilkada Serentak merujuk pada pemilihan kepala daerah yang dilaksanakan secara bersamaan di seluruh wilayah Indonesia, termasuk pemilihan gubernur, bupati, dan wali kota.
-
Kenapa PKD penting di Pilkada? Jumlah anggota PKD biasanya 1 orang di setiap desa atau kelurahan.
"Ya harus segera diperbaiki karena kalau telat bisa mengganggu (pilkada serentak)," ujarnya seperti dilansir Antara.
Anggota Komisi I DPR itu mengatakan langkah perbaikan sangat penting dilakukan sehingga kondisi penyelenggara pemilu tidak mengganggu jalannya pelaksanaan Pilkada serentak. Dia mengatakan sesuai dengan catatan BPK, masalah yang ada berpeluang mengganggu pelaksanaan pilkada serentak.
"Catatan BPK, masalah yang ada berpeluang mengganggu pelaksanaan pilkada serentak sampai gangguan keamanan," ujarnya.
Sebelumnya BPK menyampaikan 10 hasil pemeriksaan terhadap kesiapan penyelenggaraan Pilkada serentak, pertama penyediaan anggaran pilkada belum sesuai ketentuan, ke dua NPHD pilkada di beberapa daerah belum ditetapkan dan belum sepenuhnya sesuai ketentuan.
Ke tiga, rencana penggunaan anggaran hibah pilkada belum sesuai ketentuan, ke empat rekening hibah pilkada serentak 2015 pada KPU Provinsi/Kabupaten/Kota dan Bawaslu Provinsi/Panwaslu Kabupaten/Kota belum sesuai ketentuan.
Ke lima, perhitungan biaya pengamanan pilkada serentak belum dapat diyakini kebenarannya; ke enam Bendahara PPK, pejabat pengadaan/Pokja ULP, dan PPHP pada Sekretariat KPU Provinsi/Kabupaten/Kota, Bawaslu Provinsi dan Panwaslu Kabupaten/Kota untuk penyelenggaraan Pilkada Serentak sebagian besar belum bersertifikat dan belum ditetapkan dengan surat keputusan.
Ke tujuh, kesiapan pedoman pertanggungjawaban dan pelaporan penggunaan dana hibah belum memadai; ke delapan Mahkamah Konstitusi belum menetapkan prosedur operasional standar sebagai acuan dalam penyelesaian perselisihan hasil pilkada serentak 2015.
Ke sembilan, tahapan persiapan pilkada serentak belum sesuai dengan jadwal dalam peraturan KPU No 2 tahun 2015; dan ke sepuluh pembentukan panitia adhoc tidak sesuai ketentuan.
(mdk/efd)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Presiden PKS Ahmad Syaikhu menambahkan, digulirkannya hak angket tersebut karena ingin meluruskan proses demokrasi.
Baca SelengkapnyaKPU diminta tidak mempublikasikan hasil yang justru berbeda karena banyaknya temuan kesalahan.
Baca SelengkapnyaDia menilai masih banyaknya dugaan pelanggaran etika oleh KPU dan Bawaslu.
Baca SelengkapnyaPKS memperingatkan kepada para penyelenggara untuk bersikap amanah dan tidak mencuri suara rakyat.
Baca SelengkapnyaRekomendasi itu akan dilakukan secara berjenjang hingga diputuskan oleh tingkat KPU Kabupaten/Kota.
Baca SelengkapnyaPresiden PKS Ahmad Syaikhu menghormati hasil rapat pleno terbuka hasil Pemilu 2024.
Baca SelengkapnyaHasil muktamar PKB mendesak revisi Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu) soal Pileg dan Pilpres dipisah dan presidential threshold
Baca SelengkapnyaPKS mendesak agar KPU segera menghentikan publikasi Sirekap
Baca SelengkapnyaFraksi PKS DPR RI untuk mendorong digulirkannya hak angket sebagai tanggung jawab moral dan hak kontstitusional DPR RI.
Baca SelengkapnyaPKB pun menginginkan pemerintah mengalokasikan dana abadi untuk partai politik.
Baca SelengkapnyaSebab, dia menilai saat ini pengawasan DPR RI pada Pemilu 2024 tak ada marwahnya.
Baca SelengkapnyaBanyaknya tahapan Pilkada 2024 yang akan bersinggungan dengan tahapan Pemilu nasional 2024.
Baca Selengkapnya