Politikus PDIP Tak Setuju Masa Jabatan Ketum Parpol 2 Periode: Apa-apa Diatur Negara
Merdeka.com - Politikus PDIP Masinton Pasaribu tidak setuju masa jabatan ketua umum partai politik dibatasi dua periode yang tengah digugat ke Mahkamah Konstitusi (MK). Masinton menilai negara terlalu jauh jika mengatur organisasi termasuk partai politik.
"Negara enggak perlu terlalu jauh mengatur mekanisme organisasi partai politik, dan kemudian itu nanti implikasinya juga akan panjang, setiap organisasi yang dibentuk oleh masyarakat ya masyarakat sipil itu akan organisasi di luar negara gitu ya itu akan berimplikasi semuanya akan dibatasi termasuk organisasi profesi nanti," kata Masinton saat ditemui di kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (27/6).
Dia berharap jika MK tidak mengabulkan gugatan tersebut. Sebab, organisasi partai politik berada di luar kewenangan negara.
-
Kenapa Masinton Pasaribu usulkan hak angket ke MK? Anggota DPR RI Fraksi PDI Perjuangan Masinton Pasaribu mengusulkan penggunaan hak angket terhadap Mahkamah Konstitusi karena putusannya terkait batas usia capres-cawapres dinilai tidak berlandaskan konstitusi.
-
Kenapa PDIP akan gugat hasil Pilpres ke MK? PDIP tidak fokus pada selisih perolehan suara paslon nomor 03 Ganjar-Mahfud dengan paslon pemenang. Wakil Deputi Hukum TPN Ganjar-Mahfud Henry Yosodiningrat mengungkapkan, PDI Perjuangan siap membawa sejumlah bukti dan saksi ke Mahkamah Konstitusi (MK) di antaranya seorang kepala kepolisian daerah (kapolda) terkait gugatan hasil Pilpres 2024 setelah diumumkan Komisi Pemilihan Umum (KPU). Dia mengatakan, dalam gugatan ke MK, pihaknya tidak fokus pada selisih perolehan suara paslon nomor 03 Ganjar-Mahfud dengan paslon pemenang yang diumumkan KPU, tetapi akan fokus pada kecurangan yang terstrukur sistematis masif (TSM).
-
Siapa yang dilarang MK terlibat dalam sengketa Pilpres? Juru Bicara Mahkamah Konstitusi (MK) Fajar Laksono menegaskan, sidang perdana sengketa pilpres 2024 yang akan digelar perdana esom hari hanya dihadiri depalan hakim MK tanpa Anwar Usman.
-
Apa fokus gugatan PDIP ke MK? Dia mengatakan, dalam gugatan ke MK, pihaknya tidak fokus pada selisih perolehan suara paslon nomor 03 Ganjar-Mahfud dengan paslon pemenang yang diumumkan KPU, tetapi akan fokus pada kecurangan yang terstrukur sistematis masif (TSM).
-
Apa yang diputuskan MK terkait sengketa Pileg PSI? Posisinya digantikan sementara Hakim Guntur Hamzah.'Kenapa ini didahulukan, karena menyangkut pihak terkait PSI maka ada hakim konstitusi yang mestinya di panel tiga untuk perkara ini tidak bisa menghadiri, oleh karena itu sementara digantikan panelnya oleh Yang Mulia Prof Guntur Hamzah,' kata Hakim Arief Hidayat di Gedung MK, Senin (29/4).
-
Apa isi putusan MK terkait Pilpres? MK menolak seluruh permohonan kubu 01 dan 03. Meski begitu ada tiga hakim yang memberi pendapat berbeda.
"Menurut saya MK tidak perlu harus mengabulkan itu. Biarkan diserahkan pada mekanisme masing-masing organisasi tentang periodisasi masa jabatan ketua umum karena organisasi partai politik itu organisasi di luar negara gitu loh," ujar dia.
Dikhawatirkan Berdampak ke Parpol
Masinton khawatir jika jabatan ketum partai politik dibatasi hanya dua periode, ciri khas dan karakter masing-masing organisasi akan jadi seragam. Padahal menurut dia, organisasi di masyarakat itu baik partai politik maupun organisasi lainnya masing-masing punya ciri khas dan karakter masing-masing.
Oleh sebab itu, Masinton kembali meminta agar negara tidak terlalu ikut campur terlalu jauh dalam mengurusi mekanisme di dalam sebuah organisasi terutama partai politik.
"Nanti gitu loh apa-apa diatur negara, apa-apa diatur negara, kehidupan masyarakat sipil apa-apa diatur jauh oleh negara, dibatasi gitu-gitu. Ini menurut saya itu tadi relevansinya itu mengatur aturan tentang masing-masing kedaulatan masing-masing organisasi," imbuh dia.
Masa Jabatan Ketum Parpol Digugat ke MK
Sebelumnya, warga Nias bernama Eliadi Hulu dan warga Yogyakarta bersama Saiful Salim, menggugat Undang-Undang (UU) Nomor 2 Tahun 2011 tentang Partai Politik (parpol) ke Mahkamah Konstitusi (MK). Permohonan ini belum diregistrasi secara resmi di MK, namun baru tercatat dalam Akta Pengajuan Permohonan Pemohon (AP3) per 21 Juni 2023 nomor 65/PUU/PAN.MK/AP3/06/2023.
Melalui berkas permohonannya, keduanya berharap agar MK dapat mencantumkan syarat masa jabatan ketum parpol, maksimal 2 periode dalam beleid itu. Karena selama ini, tidak ada pengaturan terkait hal ini dalam UU Parpol tersebut.
"Sebagaimana halnya kekuasaan pemerintahan yang dibatasi oleh masa jabatan tertentu, demikian pula halnya dengan partai politik yang dibentuk atas dasar UU a quo dan juga merupakan peserta pemilu, sudah sepatutnya bagi siapa pun pemimpin partai politik untuk dibatasi masa jabatannya,” ucap penggugat melalui berkas permohonannya, dikutip dari situs resmi MK, pada Senin (26/6).
Mereka menilai pembatasan masa jabatan ketum parpol diperlukan, agar tak ada pemanfaatan dalam melanggengkan kekuasaan. Mereka pun menggugat Pasal 23 ayat 1 yang berbunyi:
'Pergantian kepengurusan partai politik di setiap tingkatan dilakukan sesuai dengan AD dan ART' diubah menjadi 'Pergantian kepengurusan partai politik di setiap tingkatan dilakukan sesuai dengan AD dan ART, khusus ketua umum atau sebutan lainnya, AD dan ART wajib mengatur masa jabatan selama 5 tahun dan hanya dapat dipilih kembali 1 kali dalam jabatan yang sama, baik secara berturut-turut maupun tidak berturut-turut'.
Keduanya pun memberi contoh PDIP dan Partai Demokrat sebagai bentuk dinasti politik di Indonesia, yaitu PDI Perjuangan (PDIP) dan Partai Demokrat. Ketum PDIP sudah 24 tahun menjabat dan anaknya menjadi Ketua PDIP.
Sedangkan Partai Demokrat, dari Ketum SBY, jabatannya diturunkan kepada anaknya, AHY dan SBY bergeser menjadi Ketua Majelis Tinggi. Sedangkan anak kedua SBY, Edhie Baskoro atau Ibas, menjadi Waketum Partai Demokrat.
"Hal ini telah membuktikan adanya dinasti dalam tubuh parpol," imbuh penggugat.
Oleh karena itu, keduanya pun memohon MK menetapkan dengan tegas masa jabatan Ketum Parpol. "(Pembatasan) akan menghilangkan kekuasaan bagi pihak-pihak tertentu untuk memanfaatkannya sebagai kesempatan untuk melanggengkan kekuasaan,” tutupnya.
Ikuti perkembangan terkini seputar berita Pemilu 2024 hanya di merdeka.com
(mdk/gil)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Politikus PDIP Masinton menilai putusan MK soal syarat calon presiden dan calon wakil presiden jauh dari batas nalar.
Baca SelengkapnyaMasinton mengaku tahu betul bahwa Megawati menyayangi Jokowi, namun tidak tahu situasi sebaliknya.
Baca SelengkapnyaKetua DPP PDIP Bambang Wuryanto menegaskan gugatan masa jabatan ketua umum parpol salah alamat. Alasannya, partai punya kemandirian untuk membuat aturan di inte
Baca SelengkapnyaMK menyatakan, pengurus parpol yang akan diangkat menjadi Jaksa Agung harus lebih dulu berhenti dari kepengurusan parpol sekurang-kurangnya 5 tahun.
Baca SelengkapnyaAda dua kubu yang dinilai saling bertentangan di internal PDIP.
Baca SelengkapnyaNamun, delapan anggota DPR RI itu belum menandatangani hak angket
Baca SelengkapnyaPenolakan itu disampaikan majelis hakim MK dalam sidang digelar hari ini.
Baca SelengkapnyaMasinton menegaskan, DPR tidak akan masuk kewenangan yudikatif Mahkamah Konstitusi.
Baca SelengkapnyaPDIP menilai, pembahasan RUU Pilkada mengabaikan suara masyarakat.
Baca SelengkapnyaMenurut Masinton, semua fraksi di DPR akan menjadi saksi sekaligus pelaku rusaknya demokrasi di Indonesia atas pengabaian putusan MK
Baca SelengkapnyaHasto menyinggung soal sosok presiden yang dinilainya punya ambisi kekuasaan dengan meminta perpanjangan masa jabatan hingga tiga periode.
Baca SelengkapnyaMasinton mengajak anggota DPR untuk membuka mata terhadap putusan Mahkamah Konstitusi yang dinilai janggal.
Baca Selengkapnya