RUU Pilkada, Ketua DPR utamakan musyawarah mufakat daripada voting
Merdeka.com - DPR menggelar sidang paripurna dengan salah satu agendanya yaitu pembahasan tingkat II Revisi Undang-undang Nomor 8 Tahun 2015 tentang Pemilihan Kepala Daerah (UU Pilkada). Sidang itu juga sekaligus mengesahkan RUU Pilkada tersebut.
Ketua DPR Ade Komarudin mengakui ada 3 partai yang masih setengah hati menyepakati RUU Pilkada. "Saya mendapatkan laporan belum bulat teman-teman di komisi untuk menyetujui RUU," kata Ade di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (2/6).
Namun Politikus Partai Golkar ini berjanji akan lebih mengedepankan pengambilan keputusan melalui musyawarah daripada voting. Hal tersebut untuk mencantumkan masukan beberapa fraksi.
-
Apa itu Pilkada? Pilkada atau Pemilihan Kepala Daerah adalah proses demokratisasi di Indonesia yang memungkinkan rakyat untuk memilih kepala daerah mereka secara langsung.
-
Apa yang menjadi dasar munculnya tiga poros dalam Pilkada Jateng? Jika dilihat dari kursi di DPRD Jateng dan nama-nama tokoh yang beredar di masyarakat itu, setidaknya aka nada tiga poros dalam Pilkada Jateng 2024.
-
Apa itu koalisi di bidang politik? Penggunaan istilah 'koalisi' dalam bidang politik ini ternyata dapat merujuk pada sebuah strategi khusus guna meraih kedudukan dalam pemerintahan. Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), istilah 'koalisi' memiliki arti kerja sama antara beberapa partai untuk memperoleh suara dalam parlemen.
-
Siapa yang membuat PKD pemilu? Di Indonesia terdapat lembaga khusus yang melakukan pengawasan pemilu, tidak lain adalah Bawaslu. Pengawasan tidak hanya bersifat nasional, namun juga terbagi dalam daerah-daerah yang lebih kecil. Tidak heran, jika Bawaslu membentuk PKD di setiap daerah.
-
Apa yang didukung DPR? Mengomentari hal kebijakan itu, Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni menilai, permasalahan PMI di luar negeri begitu beragam dan membutuhkan pendampingan dari pihak Polri.
-
Apa yang DPR sesalkan? 'Yang saya sesalkan juga soal minimnya pengawasan orang tua.'
"Soal (RUU) Pilkada kita mekanisme di DPR dahulukan musyawarah mufakat. Kalau itu dilakukan nanti musyawarah pada saat Paripurna tidak bisa kita lakukan voting jadi voting itu pada posisi kita terpaksa mengambil keputusan tapi kita upayakan dengan musyawarah," tuturnya.
Seperti diketahui sebelumnya, meski fraksi PKB, Gerindra dan PKS memberikan catatan, namun Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo sesumbar memastikan tidak akan ada voting dalam rapat paripurna, Kamis (2/6) mendatang, dalam pembahasan tingkat II RUU Pilkada.
Hal tersebut terkait kemungkinan berubahnya syarat anggota DPR, DPD, dan DPRD harus mundur jika mencalonkan diri sebagai kepala daerah.
"Itu keputusan MK, bagaimana bisa divoting. DPR lembaga negara, pemerintah lembaga negara, MK lembaga negara. MK final dan mengikat tidak ada yang bisa membatalkan kecuali ada judicial review. Itu kewenangan MK. Kalau ada yang tidak cocok silakan mengajukan ke MK," ungkap Tjahjo di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (31/5).
(mdk/eko)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Presiden Jokowi buka suara mengenai rapat baleg DPR RI yang disorot karena diduga untuk menganulir putusan Mahkamah Konstitusi (MK) tentang UU Pilkada
Baca SelengkapnyaMenanggapi hal ini, fraksi PDIP berkomitmen akan terus berjuang dan memastikan demokrasi di Indonesia tetap berjalan
Baca SelengkapnyaPKS menyebut keputusan DPR membatalkan revisi UU Pilkada sesuai dengan suara dan tuntutan rakyat.
Baca SelengkapnyaBawaslu akan mengawasi dan memastikan akan ikut serta dalam rapat konsultasi terkait pembahasan revisi PKPU 8 Tahun 2024 di DPR.
Baca SelengkapnyaMenkum HAM Supratman Andi Agtas menegaskan, RUU Pilkada yang bakal disahkan besok bukan menganulir putusan MK.
Baca SelengkapnyaPDIP menilai, pembahasan RUU Pilkada mengabaikan suara masyarakat.
Baca SelengkapnyaPDIP menilai, pembahasan RUU Pilkada mengabaikan suara masyarakat.
Baca SelengkapnyaRevisi UU Pilkada batal disahkan dalam rapat paripurna DPR hari ini karena banyak anggota DPR tidak hadir.
Baca SelengkapnyaFirman menjelaskan, bahwa UU MD3 itu awalnya dimasukkan dalam Prolegnas prioritas karena mempertimbangkan UU IKN.
Baca SelengkapnyaHal itu, dia sampaikan merespons pernyataan Ketua Umum Partai Golkar Bahlil Lahadalia.
Baca SelengkapnyaAHY menegaskan, sikap Partai Demokrat ialah bersama rakyat.
Baca SelengkapnyaAirlangga mengaku pihaknya akan tetap mengikuti aturan MD3 dan memang tidak tertarik dengan kursi Ketua DPR.
Baca Selengkapnya