Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Saksi ahli kubu Ical sebut putusan Mahkamah Partai Golkar tak jelas

Saksi ahli kubu Ical sebut putusan Mahkamah Partai Golkar tak jelas Ical dan Agung Laksono buka Mupimnas Kosgoro. ©2014 merdeka.com/muhammad lutfhi rahman

Merdeka.com - Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) kembali menggelar sidang lanjutan perkara partai Golkar yang diajukan kubu Aburizal Bakrie (Ical). Sidang itu terkait keputusan Menteri Hukum dan HAM yang mengesahkan kepengurusan Golkar kubu Agung Laksono.

Mantan panitera Mahkamah Konstitusi (MK), Zainal Arifin Hossein, sebagai saksi ahli kubu Ical menjelaskan prosedur pengambilan keputusan dalam sidang Mahkamah Partai Politik.

Dalam kesaksiannya, Zainal menilai keputusan majelis hakim Mahkamah Partai Golkar (MPG) tidak lazim dalam menyelesaikan perpecahan di internal Golkar. Menurutnya terdapat ketidaksinkronan dalam putusan yang dikeluarkan majelis hakim MPG.

"Ada ketidaklaziman antara struktur, pertimbangan dan amar putusan tidak sinkron. Amar tidak memberikan putusan yang jelas, padahal secara lazim amar itu perintah berisi hukum, sehingga harus jelas dan tidak multitafsir," jelas Zainal di hadapan majelis Hakim PTUN Senin (4/5).

Zainal pun membacakan beberpa butir putusan yang tertuang di paragraf ketiga putusan MPG. Di situ disebutkan bahwa, mahkamah partai menilai seharusnya Munas Bali dapat digelar secara transparan. Sementara Munas Ancol sebagai jawaban, juga tidak mampu mengajukan diri sebagai munas yang sempurna.

"Lalu di bagian menimbang tertulis bahwa MPG tidak memiliki alasan untuk mengesahkan kedua munas tersebut. Nah, di situ menurut saya, hakim MPG, jelas sudah tidak mampu menetapkan mana yang benar atau salah. Amar tidak jelas, tidak menetapkan mana munas yg sah," pungkasnya.

Sebelumnya diberitakan, Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) kembali menggelar sidang lanjutan perkara partai Golkar yang diajukan kubu Aburizal Bakrie (Ical) terkait keputusan Menteri Hukum dan HAM yang mengesahkan kepengurusan Agung Laksono. Dalam agenda sidang lanjutan hari ini yaitu mendengarkan keterangan dua ahli dari pihak tergugat dan satu ahli dari penggugat.

"Pihak kami akan mengajukan Zainal Arifin Hossein, ahli hukum administrasi negara dan mantan panitera Mahkamah Konstitusi. Ahli ini relevan dihadirkan untuk menerangkan maksud putusan Mahkamah Partai Golkar yang sering dipelintir kubu Agung Laksono," kata Sekjen Partai Golkar kubu Munas Bali, Idrus Marham di PTUN Jakarta.

Sidang di PTUN hari ini adalah sidang terakhir untuk memeriksa alat bukti dan saksi. Minggu depan rencananya PTUN akan mengambil kesimpulan dan selanjutnya pengambilan putusan. (mdk/efd)

Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Pernyataan Lengkap Hakim MK Soal Keanehan Terkait Gugatan Usia Capres Cawapres
Pernyataan Lengkap Hakim MK Soal Keanehan Terkait Gugatan Usia Capres Cawapres

Menurut Saldi, baru pertama kali MK berubah pendirian dengan sekejap.

Baca Selengkapnya
VIDEO: Saldi Isra Singgung Kesempurnaan Aturan Hukum Hanya Milik Yang Maha Kuasa
VIDEO: Saldi Isra Singgung Kesempurnaan Aturan Hukum Hanya Milik Yang Maha Kuasa

Mahkamah Konstitusi menolak seluruh permohonan sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) yang diajukan kubu Anies-Cak Imin, Senin (22/4).

Baca Selengkapnya
Hakim MK Sentil Ahli Kubu Prabowo: Sesama Guru Besar Tak Boleh Saling Mendahului seperti Bus Kota
Hakim MK Sentil Ahli Kubu Prabowo: Sesama Guru Besar Tak Boleh Saling Mendahului seperti Bus Kota

Arief Hidayat tak sepaham dengan apa yang disampaikan ahli tersebut

Baca Selengkapnya
Ketua KPK Sindir Putusan Sela Gazalba Saleh: Kalau Bau-Bau Anyir Semua Orang Bisa Menciumnya!
Ketua KPK Sindir Putusan Sela Gazalba Saleh: Kalau Bau-Bau Anyir Semua Orang Bisa Menciumnya!

Ketua KPK menilai putusan sela yang membebaskan Gazalba Saleh menunjukkan kekacauan dalam sistem peradilan.

Baca Selengkapnya
VIDEO: Pelapor Ngotot di Sidang MKMK, Hakim MK Saldi Isra Lakukan Kesalahan Besar & Bikin Gaduh
VIDEO: Pelapor Ngotot di Sidang MKMK, Hakim MK Saldi Isra Lakukan Kesalahan Besar & Bikin Gaduh

Wakil Ketua Umum Advokat Lingkar Nusantara Ahmad Fatoni menyebut sosok Hakim MK Saldi Isra melakukan kesalahan besar

Baca Selengkapnya
KPK Soroti Keputusan Hakim Bebaskan Gazalba Saleh: Tampak Ada Inkonsistensi
KPK Soroti Keputusan Hakim Bebaskan Gazalba Saleh: Tampak Ada Inkonsistensi

Tidak ada alasan bagi hakim untuk mengamini eksepsi Gazalba hanya dengan alasan administratif dari Jaksa KPK

Baca Selengkapnya
KPK Laporkan Hakim Fahzal Hendrik Cs ke KY dan Badan Pengawas MA, Kenapa?
KPK Laporkan Hakim Fahzal Hendrik Cs ke KY dan Badan Pengawas MA, Kenapa?

Ketiga hakim yang menangani perkara Gazalba, yakni Hakim Fahzal Hendrik, Hakim Rianto Adam Pontoh dan hakim Sukartono.

Baca Selengkapnya
VIDEO: Hakim MK Saldi Isra Bacakan Dissenting Opinion, Singgung Sikap Jokowi
VIDEO: Hakim MK Saldi Isra Bacakan Dissenting Opinion, Singgung Sikap Jokowi

Saldi juga meyakini sebagian Pj kepala daerah tidak netral selama Pemilu.

Baca Selengkapnya
Mengingat Kembali 'Pedasnya' Dissenting Opinion Hakim MK Saldi Isra & Arief Hidayat di Putusan Batas Usia Cawapres
Mengingat Kembali 'Pedasnya' Dissenting Opinion Hakim MK Saldi Isra & Arief Hidayat di Putusan Batas Usia Cawapres

Hakim MK Saldi Isra dan Arief Hidayat juga dissenting opinion putusan tolak gugatan PHPU 2024

Baca Selengkapnya
Hakim MK Saldi Isra: Pj Kepala Daerah Tidak Netral, Pemilu Tak Jujur, Harusnya Ada Pemilu Ulang
Hakim MK Saldi Isra: Pj Kepala Daerah Tidak Netral, Pemilu Tak Jujur, Harusnya Ada Pemilu Ulang

Saldi Isra paparkan alasan kenapa harus ada pemungutan suara ulang di beberapa wilayah

Baca Selengkapnya
Tudingan KPU Lakukan Pelanggaran Tak Terbukti, MK Tolak Sengketa Pileg 2024 Golkar di Dapil Gorontalo Utara
Tudingan KPU Lakukan Pelanggaran Tak Terbukti, MK Tolak Sengketa Pileg 2024 Golkar di Dapil Gorontalo Utara

Putusan tersebut tercatat dalam nomor perkara 147-01-04-29/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024.

Baca Selengkapnya
Disidang MKMK Selama 1 Jam, Saldi Isra Ogah Bocorkan Materi Pemeriksaan
Disidang MKMK Selama 1 Jam, Saldi Isra Ogah Bocorkan Materi Pemeriksaan

Ia pun enggan membeberkan apakah ia 'curhat' kepada MKMK terkait sikapnya pada putusan nomor 90/PUU-XXI/2023 seperti hakim lain.

Baca Selengkapnya