Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

UU Pilkada paslon boleh beri uang saat kampanye, ini kata Akom

UU Pilkada paslon boleh beri uang saat kampanye, ini kata Akom Ade Komaruddin. ©2015 merdeka.com/rizky erzi andwika

Merdeka.com - UU Pilkada yang baru disahkan DPR, membebaskan pasangan calon atau tim kampanye memberikan uang transport dan hadiah untuk peserta kampanye. Hal tersebut mengindikasikan bagi ruang money politics.

Menanggapi hal tersebut, Ketua DPR Ade Komarudin menegaskan justru Komisi Pemilihan Umum (KPU) harus membuat peraturan pencegahan. Sebab dalam U‎U Pilkada menurutnya tidak bisa diatur secara rinci terkait hal itu.

"Soal nanti beberapa hal peraturan lebih lanjut, tugas KPU bikin peraturan untuk membuat lebih detail misalnya soal politik uang. Tentu peraturan tidak boleh bertentangan dengan UU. UU tidak boleh terlalu detail," kata Ade di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (3/6).

Orang lain juga bertanya?

Politikus Partai Golkar ini juga menjelaskan, bahwa pemerintah dan DPR sudah mengerahkan totalitasnya untuk merumuskan UU Pilkada tersebut. Perdebatan yang muncul justru untuk mengantisipasi agar UU Pilkada tidak berumur pendek.

"Bahwa kita belajar dari UU sebelumnya, DPR menghindari sebanyak mungkin pasal karet, multitafsir. Maka semua harus serba pasti pasal yang kuat," ungkapnya.

Seperti diketahui berdasarkan penjelasan UU Pilkada pada pasal 73 ayat (1), disebutkan, yang tidak termasuk memberikan uang atau materi lainnya, meliputi pemberian biaya makan minum peserta kampanye, biaya transport peserta kampanye, biaya pengadaan bahan kampanye pada pertemuan terbatas dan/atau pertemuan tatap muka dan dialog, dan hadiah lainnya berdasarkan nilai kewajaran dan kemahalan suatu daerah yang ditetapkan dengan peraturan KPU.

Hanya saja diatur hukuman jika melanggar terdapat di pasal ‎73 ayat (2) calon yang terbukti melakukan pelanggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berdasarkan putusan Bawaslu provinsi dapat dikenakan sanksi administrasi pembatalan sebagai pasangan calon oleh KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota.

Sedangkan dalam pasal 73 ayat (1), ada aturan berbunyi calon dan/atau tim kampanye dilarang menjanjikan dan/atau memberikan uang atau materi lainnya untuk mempengaruhi penyelenggara pemilihan dan/atau pemilih.

Sebelumnya, ditemui secara terpisah Sekjen PPP Arsul Sani mengakui masih ada celah yang besar bagi berlangsungnya money politics dalam Pilkada. Hal tersebut tercantum dalam UU Pilkada perubahan kedua atas UU nomor 1 tahun 2015 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU nomor 1 tahun 2014 tentang pemilihan gubernur, bupati, dan walikota.

"Kalau semua dilarang, katakanlah menyediakan mobil angkutan, kemudian dilarang menyediakan minum, menurut saya tidak sesuai realitas. Karena itu bukan kader partai yang ikut, masyarakat umum juga," tuturnya.

(mdk/eko)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
KPU Rancang Aturan Penundaan Pelantikan Bila Calon Kepala Daerah Tidak Lapor Dana Kampanye
KPU Rancang Aturan Penundaan Pelantikan Bila Calon Kepala Daerah Tidak Lapor Dana Kampanye

Aturan main itu dibuat untuk pasangan calon yang tidak menyampaikan Laporan Pemberi Sumbangan Dana Kampanye.

Baca Selengkapnya
Ketua KPU soal Presiden Boleh Berpihak di Pemilu: Undang-undangnya Memang Begitu
Ketua KPU soal Presiden Boleh Berpihak di Pemilu: Undang-undangnya Memang Begitu

Sebelumnya Presiden Jokowi menegaskan baik Presiden maupun menteri boleh berpihak dalam Pilpres

Baca Selengkapnya
Bakal Cagub Jakarta Belum Ditetapkan Sudah Keliling, KPU Ingatkan Jangan Curi Start Kampanye
Bakal Cagub Jakarta Belum Ditetapkan Sudah Keliling, KPU Ingatkan Jangan Curi Start Kampanye

Saat disinggung mereka menolak disebut kampanye, namun hanya silaturahmi.

Baca Selengkapnya
Ekspresi Prabowo saat Jokowi Sebut Presiden Boleh Ikut Kampanye dan Memihak
Ekspresi Prabowo saat Jokowi Sebut Presiden Boleh Ikut Kampanye dan Memihak

Ekspresi calon presiden nomor urut 2 Prabowo Subianto terlihat mengangguk beberapa kali ketika Presiden Jokowi menyatakan Presiden boleh memihak

Baca Selengkapnya
Mau Memberi HP dan Uang ke Pendukung, Ganjar Pranowo Tanya Panwaslu
Mau Memberi HP dan Uang ke Pendukung, Ganjar Pranowo Tanya Panwaslu

Rencana pemberian bantuan tersebut akhirnya diurungkan lantaran bisa dianggap sebagai politik uang.

Baca Selengkapnya
Rancangan PKPU: Sumbangan Dana Kampanye Pilkada dari Relawan Wajib Dilaporkan
Rancangan PKPU: Sumbangan Dana Kampanye Pilkada dari Relawan Wajib Dilaporkan

Relawan nantinya diwajibkan untuk melaporkan dana yang diberikan kepada pasangan calon kepada KPU

Baca Selengkapnya
Bawaslu Terbitkan Imbauan buat Partai Politik Peserta Pemilu Cegah Pelanggaran Kampanye
Bawaslu Terbitkan Imbauan buat Partai Politik Peserta Pemilu Cegah Pelanggaran Kampanye

Melakukan pemasangan Alat Peraga Sosialisasi (APS) dengan memperhatikan tempat yang dilarang dalam ketentuan peraturan perundang-undangan.

Baca Selengkapnya
Relawan Prabowo: Presiden Jokowi Ikut Kampanye, Apa yang Perlu Dikhawatirkan?
Relawan Prabowo: Presiden Jokowi Ikut Kampanye, Apa yang Perlu Dikhawatirkan?

Meskipun, Jokowi menekankan, harus sesuai dengan aturan

Baca Selengkapnya
Cak Imin Dilaporkan ke Bawaslu Buntut Kampanye ‘Dana Otsus Sampai Kiamat’ di Aceh
Cak Imin Dilaporkan ke Bawaslu Buntut Kampanye ‘Dana Otsus Sampai Kiamat’ di Aceh

Cak Imin dituduh menggunakan politik uang saat kampanye di Kota Banda Aceh pada tanggal 5 Desember lalu.

Baca Selengkapnya
VIDEO: PDIP Usul Politik Uang dalam Pemilu Dilegalkan KPU
VIDEO: PDIP Usul Politik Uang dalam Pemilu Dilegalkan KPU "Tanpa Duit, Rakyat Tidak Pilih"

Anggota Komisi II DPR RI Fraksi PDIP Hugua mengusulkan, agar money politics dilegalkan dengan batasan tertentu di Peraturan KPU pencalonan di Pilkada

Baca Selengkapnya
Anggota DPR Fraksi PDIP Usul Agar Politik Uang dalam Pemilu Dilegalkan
Anggota DPR Fraksi PDIP Usul Agar Politik Uang dalam Pemilu Dilegalkan

Mengusulkan agar politik uang dilegalkan saja dengan batasan tertentu di Peraturan KPU (PKPU) pencalonan di Pilkada

Baca Selengkapnya
Sejumlah Syarat dan Larangan untuk Presiden jika Ikut Kampanye: Cuti & Tidak Buat Keputusan Untungkan Capres
Sejumlah Syarat dan Larangan untuk Presiden jika Ikut Kampanye: Cuti & Tidak Buat Keputusan Untungkan Capres

Presiden Jokowi menyatakan Presiden boleh ikut kampanye Pemilu atau memihak pada salah satu pasangan Capres-Cawapres.

Baca Selengkapnya