Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Cara Perpanjangan SIM Online, Ini Syarat dan Biayanya

Cara Perpanjangan SIM Online, Ini Syarat dan Biayanya Ilustrasi polisi memeriksa pengemudi kendaraan bermotor. ©2021 Merdeka.com

Merdeka.com - SIM (Surat Izin Mengemudi) adalah bukti registrasi dan identifikasi yang diberikan oleh Polri kepada seseorang yang telah memenuhi persyaratan administrasi, sehat jasmani dan rohani, memahami peraturan lalu lintas dan trampil mengemudikan kendaraan bermotor. Ringkasnya, setiap orang yang mengendarai kendaraan bermotor harus memiliki SIM, dan jika tidak memilikinya ada sanksi yang mesti diterima.

Peraturan yang menyatakan setiap pengemudi kendaraan bermotor wajib memiliki SIM tercantum pada Pasal 18 (1) UU No. 14 Th 1992 tentang Lalu-lintas dan Angkutan Jalan, bahwa setiap pengemudi kendaraan bermotor diwilayah wajib memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM).

Pembuatan SIM umumnya dilakukan di Polres maupun Polrestabes terdekat. Tetapi kini ada dua pilihan untuk membuat SIM yaitu secara offline dengan datang langsung ke loket dan online dengan melalui aplikasi. Tidak hanya pembuatan SIM, cara perpanjangan SIM online juga bisa dilakukan di aplikasi tersebut. Berikut cara membuat dan cara perpanjangan SIM online yang mudah diikuti:

Cara Membuat SIM Baru Online

Sebelum mengetahui cara perpanjangan SIM, adapun informasi terkait cara membuat SIM online. Langkahnya sebagai berikut.

Melalui Website:

  1. Anda harus melakukan registrasi online di dalam website Korlantas Polri (http://sim.korlantas.polri.go.id/). Tenang saja, proses pendaftaran ini berlangsung dengan cepat asalkan Anda sudah mempersiapkan berkas-berkas yang diperlukan, seperti KTP dan surat keterangan lainnya.
  2. Setelah membuka website tersebut, pilih menu “Pendaftaran SIM Online” yang berada di halaman depan. Sekarang saatnya Anda memulai proses pendaftaran.
  3. Di dalam halaman ini, ada beberapa bagian yang harus Anda isi sesuai dengan permintaan. Isi data permohonan seperti: golongan SIM (SIM A, SIM B1, SIM B2, SIM C, SIM D), jenis permohonan, Polda kedatangan, dan Satpas kedatangan untuk ujian.
  4. Selanjutnya, Anda bisa memulai isi data diri. Isi bagian ini secara lengkap dan jelas sesuai dengan KTP. Begitu juga dengan masukkan Nomor Induk Kependudukan.
  5. Anda juga diminta untuk mengisi data keadaan darurat. Data ini sangat berguna untuk Anda ketika mengalami insiden di tengah jalan.
  6. Sekarang Anda harus melakukan konfirmasi data yang telah diisi sebelumnya. Periksa semua bagian dengan seksama agar tidak ada yang salah. Jika sudah, saatnya lakukan pembayaran biaya pembuatan SIM.
  7. Di dalam bagian pembayaran, Anda diminta untuk memilih metode pembayaran pembuatan atau perpanjangan SIM yang telah tersedia. Pilih metode yang paling cocok untuk Anda.
  8. Kemudian Anda diminta untuk memilih tanggal kedatangan ke Satpas. Ingat, jika memang Anda ingin memperpanjang SIM, hindari memilih tanggal kedatangan yang sudah melebihi masa berlaku SIM daripada terkena masalah pada kemudian hari.
  9. Anda akan diminta mengisi rekening pengembalian dana. Mengapa ada bagian? Ketika proses pembuatan SIM tidak bisa dilanjutkan karena pemohon mengundurkan diri atau tidak lolos ujian, maka dana akan dikembalikan.
  10. Terakhir, Anda tinggal menyetujui pendaftaran SIM online.

Melalui aplikasi Sinar atau Digital Korlantas Polri:

  1. Download aplikasi sinar di google play store atau app store
  2. Lakukan verifikasi nomor handphone dengan memasukkan kode OTP
  3. Melakukan regsitrasi dengan memasukkan nomor NIK
  4. Lakukan face recognition
  5. Pilih jenis SIM yang hendak dibuat
  6. Pembayaran SIM baru
  7. Ujian teori online
  8. Setelah lulus, akan mendapatkan QR Code
  9. Pilih Satpas untuk ujian praktik
  10. Pilih jadwal ujian.

003 yoga tri priyanto

©2018 nealefhima.com

Syarat Cara Perpanjangan SIM Online

Dokumen yang diperlukan untuk melakukan perpanjangan SIM melansir dari laman Digital Korlantas ID:

  1. SIM lama Anda
  2. E-KTP
  3. Hasil RIKKES Jasmani
  4. Hasil Tes Psikologi
  5. Pas foto (bukan foto selfie) dengan background berwarna biru.
  6. Foto tanda tangan di atas kertas putih polos dengan tinta yang tebal

Cara Perpanjangan SIM online

Melalui aplikasi Sinar atau Digital Korlantas Polri

  1. Download aplikasi sinar di google play store atau app store
  2. Lakukan verifikasi nomor handphone dengan memasukan kode OTP
  3. Melakukan verfikasi data dan lengkapi data jika pertama kali menggunakan aplikasi
  4. Lakukan face recognition
  5. Klik menu SIM lalu pilih perpanjangan SIM.
  6. Ikuti petunjuk pengisian data yang dibutuhkan dan lakukan pembayaran perpanjangan SIM.
  7. SATPAS akan melakukan verifikasi data dan dokumen. Jika data dan dokumen yang dibutuhkan lengkap dan benar, SIM akan segera dicetak.
  8. SIM siap dikirim atau siap diambil di SATPAS.
Biaya Perpanjangan SIM Online

Biaya perpanjangan SIM Nasional untuk SIM A adalah Rp80.000 sedangkan untuk SIM C yaitu sebesar Rp75.000. Biaya tersebut belum termasuk biaya admin, biaya pengemasan, dan biaya pengiriman dari SATPAS ke rumah Anda.

Proses perpanjangan SIM memerlukan waktu 3-7 hari kerja tergantung dari antrean, tetapi jika antrean di SATPAS mengalami lonjakan, maka proses membutuhkan waktu yang lebih panjang (belum termasuk proses pengiriman dari SATPAS ke alamat pengiriman Anda). (mdk/amd)

Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Ingin Membuat atau Memperpanjang SIM A? Berikut adalah Biaya, Persyaratan, dan Langkah-langkahnya.
Ingin Membuat atau Memperpanjang SIM A? Berikut adalah Biaya, Persyaratan, dan Langkah-langkahnya.

Panduan lengkap biaya, syarat, dan prosedur membuat serta memperpanjang SIM A untuk pengemudi mobil.

Baca Selengkapnya
SIM C1 Resmi Berlaku untuk Motor Bermesin 250-500 CC, Ini Detailnya
SIM C1 Resmi Berlaku untuk Motor Bermesin 250-500 CC, Ini Detailnya

SIM C1 Resmi Berlaku untuk Motor Bermesin 250-500 CC, Ini Detailnya

Baca Selengkapnya
Aturan Baru, Begini Cara Urus SIM Wajib Punya BJPS Kesehatan Aktif
Aturan Baru, Begini Cara Urus SIM Wajib Punya BJPS Kesehatan Aktif

Pada proses identifikasi, petugas melakukan pengecekan status kepesertaan JKN melalui website portal BJPS.

Baca Selengkapnya
Informasi Lengkap Biaya SIM A 2024 untuk Pembuatan dan Perpanjangan
Informasi Lengkap Biaya SIM A 2024 untuk Pembuatan dan Perpanjangan

Biaya SIM A baru Rp240.000, perpanjangan Rp115.000, termasuk asuransi dan pemeriksaan.

Baca Selengkapnya
Apakah SIM Kadaluarsa Masih Bisa Diperpanjang? Panduan Terbaru 2024
Apakah SIM Kadaluarsa Masih Bisa Diperpanjang? Panduan Terbaru 2024

Cara terbaru mengurus SIM mati 2024, buat SIM baru dengan prosedur lengkap seperti pertama kali.

Baca Selengkapnya
Cara Perpanjang SIM di SIM Keliling, Ini Syarat dan Biayanya yang Perlu Diketahui
Cara Perpanjang SIM di SIM Keliling, Ini Syarat dan Biayanya yang Perlu Diketahui

Cara perpanjang SIM di SIM keliling cukup mudah dan praktis.

Baca Selengkapnya
Informasi Terbaru Denda Tilang untuk Pengendara Tanpa SIM di Tahun 2024
Informasi Terbaru Denda Tilang untuk Pengendara Tanpa SIM di Tahun 2024

Denda tilang 2024: tanpa SIM maksimal Rp1 juta; tidak membawa SIM maksimal Rp250 ribu.

Baca Selengkapnya
Kakorlantas Minta SIM Dihapus dari Target PNBP, Kemenkeu: Negara Butuh Dana untuk Pembangunan
Kakorlantas Minta SIM Dihapus dari Target PNBP, Kemenkeu: Negara Butuh Dana untuk Pembangunan

Kemenkeu mengatakan, saat ini penerbitan SIM masih akan dikenakan PNBP. Sebab, negara masih membutuhkan biaya dari pungutan PNBP untuk kegiatan pembangunan.

Baca Selengkapnya
INFOGRAFIS: Aturan Baru, BPJS Kesehatan Mati Tak Bisa Bikin SIM
INFOGRAFIS: Aturan Baru, BPJS Kesehatan Mati Tak Bisa Bikin SIM

Pemohon SIM wajib menyertakan dokumen kepesertaan program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) Badan Penyelenggara Jaminan Sosial atau BPJS Kesehatan.

Baca Selengkapnya