Ppp
Berita Utama
Berita Terbaru
-
berita paham Jadi Tren di 2024 Lalu, Ketahui Fakta Benarkah Mewing Bisa Membuat Wajah Terlihat Tirus
-
cara mengatasi cemburu 7 Rahasia Mengatasi Cemburu Secara Sehat, Bikin Hubungan jadi Lebih Langgeng dan Harmonis
-
berita update Buntut Tolak Bantu Bos Rental Mobil Berujung Penembakan di Tol, Kapolsek Cinangka dan 2 Anak Buahnya Dimutasi
Berita Populer
-
Banyak Media Korsel Keras Soroti Pemecatan Shin Tae-yong dari Kursi Pelatihan Timnas Indonesia
-
VIDEO: Erick Thohir Buka Keretakan di Timnas Jelang Lawan China, Situasi Panas STY & Pemain
-
Komisi X DPR Segera Panggil PSSI Hingga Menpora Terkait Pemecatan STY
-
VIDEO: Jokowi Akui Senang Dengan Shin Tae Yong, Respons Pemecatan STY Oleh PSSI
-
Pelatih Kiper Timnas Indonesia Yoo Jae-hoon Masih di Korsel, Kaget Shin Tae-yong Dipecat
Berita Utama Lainnya
-
hamzah haz Mantan Kepala BIN Melayat ke Rumah Hamzah Haz Bilang 'Saya Terkejut, Kemarin Baru Ngobrol'
-
kabinet prabowo-gibran Kelakar PPP Usai Gerindra Ajak PKB Masuk Pemerintahan Prabowo: Jangan Lupa juga, Ada Kakaknya
-
pilkada dki 2024 Akui Lebih Percaya Diri Maju Pilkada Jakarta Ketimbang Jabar, Sandiaga Tunggu Penugasan Partai
Dewan Majelis Partai Persatuan Pembangunan (PPP) menyurati Dewan Pengurus Pusat (DPP) mendesak muktamar digelar tahun ini untuk mengevaluasi hasil Pemilu 2024.
Ketua DPW PPP Nusa Tenggara Timur (NTT) Djainudin Lonek meminta Plt Ketua Umum PPP Muhamad Mardiono fokus memimpin partai jelang Pilkada 2024.
Sandiaga mengaku prihatin dan menyampaikan rasa simpati mendalam terhadap siapa pun pihak di PPP yang sudah berjuang.
Kegagalan PPP melenggang ke Senayan dinilai musibah besar.
Sandiaga mengaku tetap Istiqomah dan yakin jika PPP tetap akan solid untuk berkonsolidasi.
Suharso Monoarfa menilai Ketua Umum PPP Mardiono harus bertanggungjawab atas hasil PPP tidak lolos ambang batas parlemen 4 persen.
Total ada 24 gugatan hasil pileg 2024 digugat PPP ke MK.
"Ada tiga nama yang sudah kami catat untuk Pilkada Jakarta. Salah satunya Pak Sandi," kata Mardiono.
Diungkapkan Mardiono, sidang terbuka yang dilaksanakan di MK tidak membatasi waktu.
Menurut MK, dalil Pemohon a quo tidak beralasan menurut hukum.