Jangan Pernah Kirim Emoji Love di Negara Ini, Berat Tanggung Jawabnya
Ada konsekuensi yang harus dipertanggung jawabkan bagi siapapun mengirim emoji love ke seorang wanita di negara ini.
Ada konsekuensi yang harus dipertanggung jawabkan bagi siapapun mengirim emoji love ke seorang wanita di negara ini.
-
Apa saja dampak dari penipuan WhatsApp? 'Phising ini di mana kita akan dikirimkan sebuah informasi yang sifatnya urgent, biasanya mengaku dari pihak bank yang meminta konfirmasi pilihan biaya transaksi, di mana di dalam wa tersebut akan ada link ke sebuah website yang kita harus isi data diri kita termasuk data perbankan dan lainnya,' ungkap dia kepada Merdeka.com, Kamis (31/8).
-
Apa yang dilarang dalam nama Facebook? Selain itu, ada konten yang dilarang untuk digunakan dalam nama, seperti:Gelar profesional (misalnya: Dr., Prof., dll).Gelar keagamaan.Kata-kata umum yang bukan merupakan nama.Frasa deskriptif.Kata-kata yang ofensif atau tidak pantas.
-
Gimana caranya mengatasi masalah penggunaan emoji berlebihan? Meskipun hal ini mungkin terasa menjengkelkan, sebaiknya jangan menjadikannya sebagai alasan utama untuk mengakhiri hubungan. Komunikasi yang sehat dan terbuka dapat membantu mengatasi perasaan tersebut, sehingga hubungan tetap harmonis.
-
Kenapa kata-kata hati yang tersakiti viral? Kata-kata hati yang tersakiti bisa menjadi salah satu cara untuk mengekspresikan perasaanmu ketika sedang merasa sedih. Kata-kata hati yang tersakiti menjadi ungkapan ekspresi yang bisa diucapkan saat seseorang merasa kecewa dan terluka.
-
Apa saja bentuk sanksi hukum? Saknsi yang dilakukan dari norma hukum bersifat tegas serta nyata, bisa berupa denda dengan nominal tertentu hingga penjara dalam waktu tertentu pula.
-
Bagaimana tanda jika pesan WhatsApp diblokir? Dalam keadaan normal, pesan yang terkirim ke WhatsApp akan ditandai dengan tanda centang dua. Namun, dalam kasus lain, tanda ini bisa berganti jadi centang satu. Bisa karena masalah jaringan internet, atau karena nomor WhatsApp diblokir oleh lawan chat.
Jangan Pernah Kirim Emoji Love di Negara Ini, Berat Tanggung Jawabnya
Penggunaan emoji hati atau love sign biasanya diartikan sebagai tanda cinta, atau menunjukkan kepedulian terhadap sesama.
Namun, berbeda di negara satu ini. Alih-alih menunjukkan rasa cinta, penggunanya justru bisa kena petaka.
Mengirim emoji hati, khususnya yang berwarna merah di Kuwait, ternyata bisa terkena hukuman pidana.
Hal ini terjadi karena mengirim emoji hati di dalam sosial media dan aplikasi chatting dianggap sebagai sebuah tindak kejahatan dan termasuk ke dalam hasutan untuk berpesta pora.
Mengutip Gulf News, Rabu, (29/11), Haya Al Shalahi, pengacara asal Kuwait, mengatakan, bahwa mereka yang mengirimkan emoji hati dapat dikenakan hukuman penjara 2 tahun dan denda kurang lebih 2.000 dinar Kuwait.
Bukan hanya di Kuwait, tetapi di negara tetangganya, Saudi Arabia juga menerapkan peraturan serupa. Seseorang yang mengirimkan emoji hati berwarna merah melalui WhatsApp bisa dikenakan hukuman penjara.
Berdasarkan hukum di Saudi, siapapun yang merasa dirugikan dengan penggunaan emoji ini maka pelakunya dapat dihukum sekitar 2 sampai dengan 5 tahun penjara, dan juga membayar denda sebesar 100.000 riyal Saudi.
Hal tersebut terjadi lantaran menurut ahli kejahatan siber asal Saudi mengatakan, bahwa dalam kitab yurisdiksi kenegaraan mereka jika seseorang mengirim simbol hati merah melalui chatting seperti WhatsApp, maka diartikan sebagai pelecehan.
Tentunya, hal ini sangat berbeda dari beberapa negara lainnya yang menggunakan emoji hati sebagai gesture, atau tanda cinta melalui komunikasi verbal.
Al Motaz Kutbi, anggota the Anti-Fraud Association di Saudi Arabia, menjelaskan bahwa penggunaan gambar dan ekspresi tertentu selama percakapan online berlangsung dapat berubah menjadi sebuah tindak kejahatan dan pelecehan.
Tindakan ini bisa saja terjadi jika penerima merasa dirugikan oleh pihak pengirim.
Lebih parahnya, jika pengguna merasa dilecehkan oleh pengirim pesan, maka dapat dituntut dengan hukuman yang lebih berat, yaitu denda 300.000 riyal dah penjara maksimum 5 tahun.