Berkaca dari HTI, Akankah Gugatan FPI Jika Dilakukan ke PTUN Dikabulkan?
Merdeka.com - Pemerintah melalui Menko Polhukam Mahfud MD mengumumkan pembubaran organisasi massa (Ormas) Front Pembela Islam (FPI) pada Rabu (30/12) lalu. Alasannya, FPI dituding melakukan sejumlah aktivitas yang meresahkan masyarakat.
"Tindak kekerasan, sweeping, atau razia secara sepihak, provokasi dan sebagainya," jelasnya di kantor Kemenko Polhukam, Jakarta.
FPI tak tinggal diam, pihaknya diketahui akan segera melayangkan gugatan melalui Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). Hal ini sekilas mengingatkan publik lantaran kasus HTI yang juga berakhir di meja PTUN Jakarta Timur pada tahun 2018 silam.
-
Apa fokus gugatan PDIP ke MK? Dia mengatakan, dalam gugatan ke MK, pihaknya tidak fokus pada selisih perolehan suara paslon nomor 03 Ganjar-Mahfud dengan paslon pemenang yang diumumkan KPU, tetapi akan fokus pada kecurangan yang terstrukur sistematis masif (TSM).
-
Siapa yang meminta PPP fokus pada gugatan MK? 'Tapi saya sangat meyakini, Arsul tidak akan bisa mempengaruhi Hakim-Hakim MK yang terkenal memiliki integritas, jadi PPP jangan sampai menggantungkan nasib pada pertolongan Arsul,' lanjut Pengamat Politik yang identik sebagai Aktivis Nahdlatul Ulama tersebut.
-
Dimana gugatan diajukan? 1. Penggugat atau kuasanya mendaftar gugatan ke Pengadilan Agama/Mahkamah Syariah.
-
Bagaimana DPR mendorong Polri untuk menuntaskan kasus FP? Selanjutnya, Sahroni terus mendorong Polri agar menuntaskan kasus ini dengan menangkap pelaku utama, yaitu FP.
-
Kenapa PPP mengajukan gugatan ke MK? PPP mengajukan gugatan ke MK setelah proses penghitungan suara selesai dan PPP tidak lewat dari Ambang Batas Parlemen 4 persen.Hasil suara PPP hanya 3,87 persen, dan mereka merasa kehilangan suara di 18 propinsi yang mencapai 600.000 suara.
-
Di mana PDIP akan mengajukan gugatan? Wakil Deputi Hukum TPN Ganjar-Mahfud Henry Yosodiningrat mengungkapkan, PDI Perjuangan siap membawa sejumlah bukti dan saksi ke Mahkamah Konstitusi (MK) di antaranya seorang kepala kepolisian daerah (kapolda) terkait gugatan hasil Pilpres 2024 setelah diumumkan Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Lantas, apakah FPI juga akan mengalami nasib serupa?
Pemerintah Hentikan Kegiatan FPI
Pengungkapan status FPI yang dinilai secara de jure telah bubar sebagai ormas tertanggal 20 Juni 2019 lalu tersebut diungkapkan secara gamblang oleh Mahfud. Pihaknya menuturkan, keputusan ini telah lebih dulu mendarat di meja Mendagri Tito Karnavian, Menkum HAM Yasonna Laoly, dan Menkominfo Johnny G Plate.
©2020 Merdeka.com
"Pemerintah melarang aktivitas FPI dan akan menghentikan setiap kegiatan dilakukan FPI. Karena FPI tidak lagi mempunyai legal standing, baik sebagai ormas maupun organisasi biasa," terangnya.
Keputusan tersebut dinilai merupakan penjabaran dari Peraturan UU dan telah sesuai dengan putusan MK nomor 82 PUU11 Tahun 2013 tertanggal 23 Desember 2014.
FPI Bakal Gugat ke PTUN
Sikap pemerintah tersebut sudah didengar langsung oleh pimpinan FPI, Rizieq Syihab. Melalui tim kuasa hukum FPI, Rizieq mengaku tak keberatan namun pihaknya akan tetap mengajukan gugatan ke PTUN dalam jangka waktu secepatnya.
"Beliau bilang tolong kita siapkan langkah hukum ke PTUN. Kita akan ajukan gugatan,” ujar Ketua Bantuan Hukum FPI, Sugito Atmo Prawiro, kepada wartawan di markas FPI Petamburan, Rabu (30/12).
©2019 Merdeka.com/Hari Ariyanti
Mengenai waktu, Sugito belum bisa memastikan kapan gugatan tersebut akan dilayangkan kepada Pemerintah. Kendati demikian, ia berjanji akan melakukannya sesegera mungkin.
"Insya Allah secepatnya," ungkapnya.
HTI Dulu Juga Dibubarkan
Pelarangan terhadap aktivitas FPI tersebut hampir sama dengan keputusan Pemerintah kepada ormas Hizbut Tahrir Indonesia (HTI). Pembubaran terhadap HTI diketahui terjadi pada tahun 2017 silam.
Pemerintah beralasan, kegiatan yang dilakukan ormas HTI juga terindikasi kuat telah bertentangan dengan tujuan, azas, hingga ciri yang berlandaskan Pancasila dan UUD Negara Republik Indonesia tahun 1945. Terlebih, HTI disebut telah melanggar UU Nomor 17 Tahun 2013 tentang Ormas.
©2019 Liputan6.com/Putu Merta Surya Putra
"Mencermati berbagai pertimbangan serta menyerap aspirasi masyarakat, pemerintah perlu mengambil langkah-langkah hukum secara tegas untuk membubarkan HTI," terang Wiranto saat masih menjabat sebagai Menko Polhukam, Senin (8/5/2017) lalu.
PTUN Tolak Gugatan HTI
Sama halnya dengan niatan FPI yang hendak mengajukan tindak hukum, HTI secara terang-terangan telah memasukkan berkas pembubaran tersebut ke PTUN Jakarta Timur. Majelis hakim PTUN menegaskan, putusan pemerintah mengenai pembubaran HTI telah sah lantaran HTI terbukti telah menyebarkan paham yang bertentangan dengan Pancasila.
©2017 merdeka.com/muhammad luthfi rahman
"HTI terbukti bahwa paham diperjuangkan penggugat bertentangan dengan Pancasila," ujar Ketua Majelis Hakim Tri Cahya Indra Permana di PTUN Jakarta Timur, Senin (7/5/2018).
Karenanya, PTUN secara langsung menolak gugatan pihak HTI. Surat Keputusan Menteri Hukum dan HAM terkait pembubaran HTI juga tetap berlaku hingga saat ini. Lantas, akankah FPI bernasib sama? (mdk/mta)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Gibran mempersilakan saja pihak-pihak yang ingin menggugat ayah kandungnya tersebut.
Baca SelengkapnyaPutusan nomor:133/G/TF/2024/PTUN.JKT dibacakan secara elektronik (e-court) oleh majelis hakim PTUN, Irvan Muwardi
Baca SelengkapnyaWalaupun begitu, Megawati menyatakan siap untuk menjadi saksi di sidang sengketa Pemilu 2024.
Baca SelengkapnyaSelain menolak gugatan, majelis PTUN juga menghukum PDI Perjuangan selak penggugat membayar biaya perkara sejumlah Rp342.000.
Baca SelengkapnyaKendati menggugat proses pencalonan Gibran ke PTUN, PDIP menghormati keputusan MK yang menolak semua gugatan hasil Pilpres 2024 kubu capres-cawapres 01 dan 03.
Baca Selengkapnya"Hakim praperadilan belum menerima surat permohonan pencabutan,” kata Pejabat Humas PN Jakarta Selatan, Djuyamto
Baca SelengkapnyaSoal tidak melantik, Gayus mengamini putusan PTUN tidak bersifat final dan mengikat.
Baca SelengkapnyaMantan Ketua KPK Firli Bahuri kembali mengajukan gugatan praperadilan terkait penetapannya sebagai tersangka pemeras Syahrul Yasin Limpo (SYL).
Baca SelengkapnyaWacana ini sedang dimatangkan untuk mengumpulkan pelbagai bukti yang akan diajukan
Baca SelengkapnyaGugatan Firli bukan ditolak oleh majelis hakim, melainkan hanya tidak dikabulkan.
Baca SelengkapnyaSalah satu yang mesti diperbaiki terkait menghubungkan antara dalil-dalil dengan gugatan yang diajukan.
Baca SelengkapnyaSidang ini ditunda sampai 24 Oktober 2024. Tepat empat hari setelah pelantikan Prabowo-Gibran.
Baca Selengkapnya