Fakta Pemobil Arogan Hajar Pemotor, Sosoknya Bukan Orang Sembarangan
Merdeka.com - Kapolrestabes Medan, Kombes Riko Sunarko menyatakan Wakil Pembina Satgas PDI Perjuangan Sumut, Halpian Sembiring Meliala (45) sebagai tersangka penganiayaan terhadap pelajar SMA Al-Azhar berinisial FAL (16).
Meski begitu, dalam konferensi pers, pada Sabtu (25/12) kemarin dinyatakan bahwa Halpian alias HSM tidak perlu dikurung. Lantaran hukumannya di bawah lima tahun penjara.
Akhirnya HSM tak jadi ditahan dan hanya wajib lapor. Selain itu terungkap fakta baru, putri kandungnya ternyata juga bukan orang sembarangan.
-
Apa yang dilakukan Polda ke Aiman? 'Tim penyelidik kembali telah melayangkan surat undangan klarifikasi terhadap Aiman Witjaksono untuk dilakukan klarifikasi yang diagendakan dilakukan pasa hari Selasa, 5 Desember 2023 pukul 09.00 Wib di ruang riksa Subdit Cyber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya,' kata Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak dalam keterangannya, Minggu (3/12).
-
Kenapa Aiman dipanggil Polda? Polisi kembali memanggil Juru Bicara Tim Pemanangan Nasional (TPN) Ganjar-Mahfud Aiman Witjaksono untuk memberikan klarifikasi, terkait kasus dugaan Polisi tidak netral pada Pemilu 2024.
-
Siapa pelakunya? Orang ke-3 : 'Seperti biasa saya menjemput anak saya pulang sekolah sekitar jam tersebut'Karena 22 jam sebelum 5 April 2010 adalah jam 1 siang 4 april 2010 (hari minggu)
-
Dimana siswi SMP disekap? Dari 10 tersangka pelaku pemerkosaan, empat orang masih belum tertangkap. Polisi mendatangi rumah empat buronan penyekap dan pemerkosa secara bergilir siswi SMP selama tiga hari di Lampung Utara, Lampung, inisial NA.
-
Siapa yang dilaporkan Atta Halilintar? Laporan tersebut terkait pencemaran nama baik dan kejahatan informasi yang mencantumkan satu akun media sosial TikTok. 'Terlapor nantilah, kalau ini jelas kita cari orangnya, akun tiktoknya kita lihat siapa yang bikin,' ujar AKP Nurma, seperti dilansir dari Antara.
Simak ulasan dan videonya berikut ini.
Seharusnya Dihukum 3 Tahun Penjara
Sebelumnya, beredar video rekaman CCTV yang membuktikan bahwa Wakil Pembina Satgas PDI-P Sumut, Halpian Sembiring Meliala alias HSM melakukan penganiayaan terhadap pelajar berinisial FAL.
HSM diamankan oleh Kasat Reskrim Polrestabes Medan, Kompol M Firdaus dan jajarannya. Saat HSM tengah nongkrong di sebuah kafe di Medan Johor, Jumat (24/12).
Instagram ©2021 Merdeka.com
Polrestabes Medan memamerkan sosok HSM di hadapan awak media. Sekaligus mengumumkan tuntutan yang menjerat HSM atas aksi penganiayaannya. Dalam kesempatan itu, HSM tampak tak mengenakan pakaian tahanan maupun tidak diborgol.
"Yang bersangkutan dikenakan Pasal 76 c junto 80 ayat 1 Undang Undang nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak dengan hukuman paling singkat 3 tahun 6 bulan dengan denda Rp 72 juta," kata Kapolrestabes Medan, Kombes Riko.
Hanya Wajib Lapor
Instagram ©2021 Merdeka.com
Awalnya HSM terancam 3 tahun penjara. Namun dalam konferensi pers tersebut, diumumkan pula bahwa tersangka tak perlu dikurung di balik jeruji.
HSM justru cukup melakukan wajib laporan. Dengan dalih, karena ancaman hukumannya di bawah 5 tahun penjara. Sontak hal ini menjadi sorotan.
"Pelaku tidak ditahan dan wajib lapor," kata Kasat Reskrim Polrestabes Medan, Kompol M Firdaus, /2021).
Selain itu saat tersangka HSM di hadapan publik, tak mengenakan rompi tahanan layaknya tersangka lain. Ditambah lagi, ia sempat disediakan kursi. Tampak HSM duduk sambil melipat tangan didampingi dua Polwan di kanan dan kiri.
Tersangka Sempat Membela Diri
Instagram @majeliskopi08 ©2021 Merdeka.com
Pengemudi mobil Toyota Land Cruiser Prado itu rupanya masih sempat mengelak dan membela diri. Kronologi kejadian menurutnya, korban FAL (16) sempat berkata kasar. Sehingga HSM naik pitam.
"Saya keluar, korban di situ berteriak kepada saya. 'Kau mundurkan mobilmu'. Saya pas unmood. 'Hei sopan sedikit, saya lebih tua. Kamu pikir lebih dewasa?' saya bilang. Mohon maaf saya khilaf. Merasa anak (itu) tidak sopan," ujar HSM.
"Sudah jelas ya, merasa tidak sopan karena si korban anak," terang Kombes Riko.
Anaknya Pelaku Bukan Orang Sembarangan
Instagram ©2021 Merdeka.com
Bukan hanya HSM yang rupanya memiliki jabatan mentereng di wilayahnya. Ternyata putri cantiknya, Meralda S Meliala merupakan seorang anggota Kejaksaan RI.
Bahkan tersemat balok tiga yang kentara tersemat di pundak Meralda. Sosoknya ikut mencuri perhatian warganet.
Tak sedikit warganet yang mempertanyakan hukuman wajib lapor tersebut. Mereka memberondong pertanyaan di akun Instagram pribadi milik HSM dan Meralda.
Harapan dari Ibu Korban
Pelajar SMA berinisial FAL itu hanya bisa terdiam. Sementara sang ibu berusaha meminta keadilan.
Ia mengaku bahwa putranya, tak pernah berkata kasar. Bahkan video dari kamera pengawas merupakan bukti nyata. Ia mengharapkan tersangka HSM mendapatkan hukuman yang setimpal sesuai aturan.
"Kata-kata kasar, itu tidak ada sama sekali. Saya didik saya Alhamdulillah di Al-Azhar juga, tidak pernah berkata kasar. Dia bilang, mohon digeser, tapi dia mengeluarkan kata-kata kotor ke anak saya, sampai menyebut anak saya anjing. Saya ingin dihukum sesuai aturan yang berlaku," papar ibunda korban FAL.
Video Pembelaan Tersangka Saat Konferensi Pers
Saat tersangka HSM diperlihatkan di hadapan publik, ia tertunduk lesu tanpa borgol yang mengikat. Bahkan sempat membela diri bahwa korban FAL yang berlaku tidak sopan lebih dulu.
Berikut videonya.
View this post on Instagram (mdk/kur)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Sosok remaja anak pensiunan perwira Polisi belakangan menjadi sorotan lantaran tega membunuh bocah Sekolah Dasar (SD).
Baca SelengkapnyaAfif Maulana, pelajar SMP di Sumbar ditemukan tewas diduga akibat penganiayaan dari polisi.
Baca SelengkapnyaSambil Pegang Foto Afif Maulana, Kapolda Sumbar Bersumpah: Demi Allah Saya Hanya Bicara Fakta
Baca SelengkapnyaSaat bertugas tersebut, Ipda Hamsir melihat sekelompok pemuda mondar-mandir di sekitar Komplek Aditarina.
Baca SelengkapnyaSampai saat ini pihak kepolisian masih mendalami kronologi kecelakaan tersebut.
Baca SelengkapnyaKetua Bappilu DPD Gerindra Sulsel, Harmansyah sebelumnya mengaku diancam anggota TNI yang mendatangi rumahnya.
Baca SelengkapnyaMenurut pengakuan korban penganiayaan itu terjadi lantaran dirinya menolak untuk bergabung ke dalam geng alumni MAN I Medan tersebut.
Baca SelengkapnyaPolisi menetapkan empat orang sebagai tersangka dalam kasus perundungan terhadap MH (14), siswa di Madrasah Aliyah Negeri (MAN) 1 Medan.
Baca SelengkapnyaPenyidik menetapkan Bripka ED, pengemudi mobil Toyota Alphard putih yang viral, sebagai tersangka karena melakukan pengancaman dengan pisau terhadap warga.
Baca SelengkapnyaMobil dinas Camat Baito itu ditumpangi guru honorer Supriyani usai sidang di Pengadilan Negeri (PN) Andoolo, Senin (28/10).
Baca SelengkapnyaDendam Sering Di-bully, Remaja di Mamuju 28 Kali Tikami Teman Sekolah hingga Tewas
Baca SelengkapnyaKasus penganiayaan yang diduga dilakukan Bripka M terhadap MF juga telah dilaporkan di Direskrimum dan Propam Polda Sulsel.
Baca Selengkapnya