Aturan Baru: Usia Pensiun Pekerja di Indonesia Naik Jadi 59 Tahun Mulai 2025
Adapun manfaat pensiun yang akan diterima berupa pensiun hari tua, pensiun cacat, pensiun janda atau duda, pensiun anak dan pensiun orang tua.
Pemerintah secara resmi menetapkan kenaikan usia pensiun pekerja menjadi 59 tahun mulai 1 Januari 2025. Kebijakan ini diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 45 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Pensiun, yang dirancang untuk memberikan perlindungan lebih baik bagi para pekerja di masa depan.
Pada Pasal 15 menyebutkan usia pensiun pertama kali ditetapkan pada 56 tahun. Selanjutnya, mulai 1 Januari 2019, usia pensiun dinaikkan menjadi 57 tahun. Setelah itu, usia pensiun akan bertambah satu tahun setiap tiga tahun hingga mencapai 65 tahun.
Dengan demikian, pada 2019 usia pensiun menjadi 57 tahun, tiga tahun kemudian pada 2022 meningkat menjadi 58 tahun, dan pada 2025 bertambah lagi menjadi 59 tahun.
"Dalam hal Peserta telah memasuki usia pensiun tetapi yang bersangkutan tetap dipekerjakan, peserta dapat memilih untuk menerima manfaat pensiun pada saat mencapai usia pensiun atau pada saat berhenti bekerja dengan ketentuan paling lama 3 tahun setelah usia pensiun," bunyi Pasal 15 ayat 4, dikutip Selasa (7/1).
Manfaat Pensiun Diterima
Adapun manfaat pensiun yang akan diterima berupa pensiun hari tua, pensiun cacat, pensiun janda atau duda, pensiun anak dan pensiun orang tua.
Kemudian manfaat pensiun yang akan diterima peserta paling sedikit ditetapkan sebesar Rp300.000 untuk setiap bulan dan paling banyak ditetapkan sebesar Rp3.600.000 per bulan.
"Besaran Manfaat Pensiun paling sedikit dan paling banyak disesuaikan setiap tahun berdasarkan tingkat inflasi umum tahun sebelumnya," jelas Pasal 18 ayat 3.