Begini Aturan Penagihan Debt Collector dan Dokumen Dibawa Sesuai Aturan OJK
Merdeka.com - Polda Metro Jaya telah menetapkan tiga debt collector yang menarik paksa mobil TikTokers Clara Shinta ditetapkan tersangka. Kawanan debt collector itu juga memaki anggota polisi yang berniat melakukan mediasi.
Dalam aturannya, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melarang keras para debt collector menggunakan tindak kekerasan saat menagih kepada debitur yang menunggak. Hal ini tertuang dalam aturan Peraturan OJK (POJK) Nomor 6/POJK.07/2022 tentang perlindungan konsumen dan masyarakat di Sektor Jasa Keuangan.
Pada proses penagihan utang, debt collector dilarang melakukan 3 hal, di antaranya mengancam, melakukan tindak kekerasan, dan memberikan tekanan baik secara fisik maupun verbal.
-
Bagaimana Debt Collector menagih utang? 'Debt Collector adalah pihak ketiga yang menghubungkan antara kreditur dan debitur dalam hal penagihan kredit,' tulis Kementerian Keuangan, dikutip Selasa (2/7).
-
Kenapa Debt Collector harus menagih utang sesuai norma? Penagihan kredit atau pembiayaan kepada konsumen tidak dapat dilakukan sembarangan. Penagihan wajib dilaksanakan sesuai dengan norma yang berlaku di masyarakat dan ketentuan peraturan perundang-undangan,' tulis OJK melalui laman Instagram ojkindonesia, dikutip Selasa (2/7).
-
Apa saja larangan dalam menagih hutang? Islam melarang pemberi pinjaman untuk mengambil keuntungan dari utang.Hal ini termasuk praktik riba, yang mencakup penambahan jumlah uang yang harus dikembalikan oleh peminjam.
-
Mengapa debt collector pinjol palsu berbahaya? Lantas bagaimana cara mengenal dan menghindari modus penipuan dari debt collector pinjol bodong?
-
Apa modus penipuan debt collector pinjol? Di era digital seperti sekarang ini, pinjaman online (pinjol) semakin populer sebagai solusi keuangan cepat. Namun di balik kemudahan tersebut, muncul pula risiko penipuan yang dilakukan oleh pihak tidak bertanggung jawab, terutama melalui modus penagih utang (debt collector) palsu.
-
Siapa yang mengatur aturan Debt Collector? Ketentuan ini diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 22 Tahun 2023 tentang Perlindungan Konsumen dan Masyarakat di Sektor Jasa Keuangan.
Apabila debt collector melakukan hal tersebut maka akan dikenakan sanksi pidana. Pada pasal 45 POJK 6/POJK.07/2022 sanksi yang dimaksud berupa sanksi administrasi, yakni peringatan tertulis, denda, pembatasan kegiatan usaha, pembekuan produk atau kegiatan usaha, pencabutan izin produk dan pencabutan izin usaha.
Direktur Pengawasan Lembaga Pembiayaan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Yustinus Dapot mengatakan debt collector yang akan melakukan penagihan utang harus membawa dokumen lengkap.
Dokumen yang dimaksud, yakni surat tugas, sertifikat kendaraan dan surat peringatan yang telah dikeluarkan. Apabila debt collector tidak membawa dokumen tersebut, maka masyarakat berhak untuk menolak dan melapor.
"Nah jadi apabila itu tidak disampaikan oleh perusahaan atau debt collector ini, masyarakat bisa menolak, silakan menolak, khawatir terjadi sesuatu hal seperti intimidasi atau perlakuan yang tidak menyenangkan, lapor polisi aja kalau kaya gitu karena dia tidak memenuhi ketentuan yang disampaikan OJK," ujar Yustinus.
(mdk/idr)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Layanan pinjol sangat memungkinkan ada perjanjian jaminan berupa objek dalam memberikan utang kepada debitur.
Baca SelengkapnyaPenagihan wajib dilaksanakan sesuai dengan norma yang berlaku di masyarakat.
Baca SelengkapnyaOJK telah melakukan pemeriksaan terhadap PUJK di sektor perbankan dan perusahaan pembiayaan terhadap perilaku penagihan ini.
Baca SelengkapnyaOJK menegaskan bahwa debt collector yang akan melakukan penagihan utang harus membawa dokumen lengkap.
Baca SelengkapnyaHimbauan Kadiv Hubinter Polri Irjen Krishna Murti kepada para anggota reserse.
Baca SelengkapnyaPihak ketiga atau debt collector diperbolehkan menagih utang nasabah yang sudah melewati batas keterlambatan yaitu lebih dari 90 hari.
Baca SelengkapnyaIndikasi pelanggaran dimaksud terjadi di industri perbankan, perusahaan pembiayaan, dan financial technology (fintech).
Baca SelengkapnyaKetentuan anyar tersebut menggantikan POJK Nomor 6 Tahun 2022 tentang Pelindungan Konsumen dan Masyarakat di Sektor Jasa Keuangan.
Baca SelengkapnyaMeski demikian, tidak semua jenis utang akan ditagih oleh debt collector.
Baca SelengkapnyaJika Anda mengalami kesulitan membayar utang, maka jelaskan dengan baik kondisi keuangan Anda.
Baca SelengkapnyaBiasanya jenis utang yang ditagih adalah utang yang sudah terlalu lama dari jatuh temponya tidak terbayar oleh debitur.
Baca SelengkapnyaEnam debt collectordiringkus polisi setelah merampas mobil milik ibu rumah tangga yang menunggak angsuran.
Baca Selengkapnya