Event Destinasi Wisata Sudah Tak Perlu Izin Satgas Covid-19
Merdeka.com - Dinas Pariwisata (Dinpar) Kabupaten Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta Suparmono menegaskan, bahwa pengelola destinasi wisata yang hendak menggelar event sudah tidak perlu lagi izin dari Satuan Tugas (Satgas) Covid-19.
"Selain itu juga diperbolehkan untuk mendatangkan pengunjung pada gelaran event dengan kapasitas hingga 100 persen," ujar Kepala Dinas Pariwisata Kabupaten Sleman, Suparmono, dikutip Antara, Minggu (12/6).
Suparmono menjelaskan, kebijakan tersebut diambil setelah PPKM di Kabupaten Sleman sudah level 1 dan kasus Covid-19 juga sudah mulai melandai.
-
Siapa yang mengajak pelaku pariwisata untuk memberikan kesan baik? “Kami mengajak seluruh pelaku usaha sektor pariwisata memberikan kesan dan pengalaman yang baik bagi wisatawan selama di Gunungkidul. Di kemudian hari mereka akan datang kembali,“ ujar Suntoyo.
-
Dimana tempat wisata di Sumut? Libur sekolah adalah waktu yang tepat untuk menghabiskan waktu bersama keluarga.
-
Bagaimana pariwisata di Sulut? 'Orang-orang Sulawesi Utara itu ramah-ramah, senyum terus, senangnya makan-makan, nyanyi-nayi, jadi pariwisatanya hidup,' tuntasnya.
-
Siapa yang meresmikan Workshop Pariwisata? Demi mendukung berkembangnya sektor pariwisata, Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah meresmikan Gedung Workshop Pelatihan Pariwisata Balai Pelatihan Vokasi dan Produktivitas (BPVP) Surakarta.
-
Bagaimana cara pengelola wisata Kali Temon menemani wisatawan? Pengelola wisata juga menyediakan pemandu profesional untuk menemani wisatawan menjelajah alam Desa Ngares.
-
Bagaimana Dita Karang mempromosikan pariwisata Indonesia? Dita Karang dan Anushka Sen mengundang Dubes Sulis untuk vlog bersama dalam rangka mempromosikan penguatan kerjasama pariwisata dan ekonomi kreatif dari Indonesia bertema Wonderful Indonesia ke Korea Selatan bertema Ride The Korean Wave.
"Namun untuk izin keramaian dari pihak kepolisian masih harus ada," katanya.
Dia mengatakan, meski saat ini untuk kegiatan pariwisata jauh lebih longgar, namun diimbau setiap penyelenggaraan event tetap harus mengacu SOP protokol kesehatan.
"Saat ini masih dalam masa pandemi dan Covid-19 masih ada, sehingga kami tetap mengimbau protokol kesehatan dilaksanakan," katanya.
Selain sudah boleh menggelar event dengan pengunjung 100 persen, Suparmono melanjutkan, saat ini pengunjung destinasi wisata tidak ada lagi batasan usia.
"Namun bagi anak usia di bawah 12 tahun aturannya wajib didampingi orangtua. Kemudian, khusus anak di bawah usia enam tahun sampai dengan 12 tahun wajib menunjukkan bukti vaksinasi minimal dosis pertama," katanya.
(mdk/ags)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Sedianya akan digelar di Museum Diponegoro Sasana Wiratama, Jalan Hos Cokroaminoto Tegelrejo Yogyakarta
Baca SelengkapnyaPemindahan lokasi ini karena pihak pengelola secara sepihak membatalkan izin penggunaan tempat.
Baca SelengkapnyaKebijakan yang disiapkan juga menyangkut fasilitas akomodasi pariwisata yang tidak memiliki aspek berkelanjutan.
Baca SelengkapnyaBalai Besar Taman Nasional Bromo Tengger Semeru menutup total kawasan wisata Gunung Bromo, untuk aktivitas wisatawan pada periode 21-24 Juni 2024.
Baca SelengkapnyaFestival Kuliner Nonhalal di Solo Tetap Berlangsung Meski Sempat Disorot, Ini Kata Dewan Syariah Surakarta
Baca SelengkapnyaPj Gubernur Bali Sang Made Mahendra Jaya tidak dibenarkan mengubah aturan itu.
Baca SelengkapnyaIzin Lokasi "Desak Anies" di Yogyakarta Dicabut Sehari Sebelum Acara, Ini Respons Anies
Baca SelengkapnyaPemerintah Kota Tangsel telah mengatur operasional tempat usaha pariwisata dan penyedia jasa makanan yang diberlakukan selama periode Ramadan.
Baca SelengkapnyaPenutupan akses wisata Gunung Bromo dari wilayah Kabupaten Probolinggo dilakukan dari pintu masuk Cemorolawang.
Baca Selengkapnyasyarat ini berlaku untuk semua jenis kendaraan mulai dari motor, mobil, bus, hingga truk
Baca SelengkapnyaAnies Baswedan merespons acara Desak Anies di Yogyakarta dibatalkan mendadak.
Baca SelengkapnyaBus tersebut tidak memiliki kelengkapan surat-surat seperti uji KIR, STNK.
Baca Selengkapnya