Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Ini Daftar Industri yang Masih Diperbolehkan Kirim Truk Kelebihan Muatan Sampai 2023

Ini Daftar Industri yang Masih Diperbolehkan Kirim Truk Kelebihan Muatan Sampai 2023 Pembatasan operasional truk di Tol Lingkar Luar. ©2018 Liputan6.com/Immanuel Antonius

Merdeka.com - Asisten Deputi Bidang Logistik Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Erwin Raza, mengatakan penerapan Zero Over Dimension and Over Load (Odol) terus mengalami penundaan sejak kebijakannya diluncurkan pada 2017. Berdasarkan ketentuan baru, Zero Odol akan dicapai pada 1 Januari 2023.

Mengingat waktu yang diberikan sudah cukup lama, Erwin pun mengatakan Indonesia sudah harus bebas Odol mulai 1 Januari 2023. Namun dalam masa transisi 2021 hingga 2023 diberikan toleransi, sehingga tidak merugikan industri dan memberikan kepada industri waktu untuk melakukan penyesuaian.

"Implementasi Zero Odol tidak serta merta karena sudah melalui beberapa kali penundaan. Dan tidak bisa ditawar lagi karena sudah disepakati oleh para stakeholder," kata Erwin dalam diskusi Warta Ekonomi pada Kamis (10/6).

Di dalam penerapannya pun, kata Erwin, pemerintah telah menyusun rencana toleransi kelebihan muatan mulai tahun ini sampai 2023 untuk industri-industri tertentu seperti baja, kaca lembaran, beras, semen, pupuk, minyak kelapa sawit dan bijih besi.

Untuk industri baja dan kaca lembaran, misalnya diberikan toleransi kelebihan muatan 20 persen pada periode Juli hingga Desember 2021. Namun seiring waktu toleransi dikurangi hingga akhirnya hanya 5 persen pada 2023.

"Sehingga kita belajar selalu siap menghadapi hal itu dan bisa betul-betul secara konsisten setelah 2023, kita sudah bisa menerapkan bebas dari Odol ini," tutur Erwin.

Tak Beratkan Industri

Dia mengungkapkan pemerintah juga telah membuat strategi penerapan Zero Odol tanpa memberatkan industri. Dari sisi edukasi dan sosialisasi dengan membangun kesadaran sosial tentang pentingnya penegakan Odol untuk keamanan dan keselamatan angkutan jalan, secara intensif dan berkesinambungan.

Kemudian, juga memberikan insentif bagi pengusaha angkatan barang yang melakukan normalisasi armada pada bengkel resmi berupa antara lain pembebasan denda seperti amnesti Sertifikat Lulus Uji Tipe, atau keringanan pajak untuk peremajaan armada truk yang masih perlu pembahasan degan Ditjen Pajak.

Dari sisi penegakan hukum, selama masa transisi yaitu 2021 hingga akhir Desember 2022, penindakan terhadap pelanggaran Odol dalam bentuk pembinaan, bukan sanksi.

"Selama masa pemberlakukan penuh setelah Januari 2023, mulai dari penurunan barang dan penundaan perjalanan sampai ke penyidikan dan penuntutan hukum," jelas Erwin.

Dari sisi standarisasi, pemerintah menyiapkan aturan Jumlah Berat yang Diizinkan (JBI) dan Jumlah Berat yang diizinkan (JBKI) antar provinsi sesuai perkembangan teknologi kendaraan bermotor. Selain itu juga dilakukan standarisasi fasilitas dan layanan di seluruh Unit Pelaksana Penimbangan Kendaraan Bermotor (UPPKB). Persoalan standarisasi ini sudah dilakukan oleh Kementerian Perhubungan.

"Penegakan kebijakan Odol juga diharapkan menjadi peluang pengembangan sistem transportasi multimoda dalam mendistribusikan barang melalui penggabungan moda transportasi darat dengan moda transportasi laut," ungkap Erwin.

Reporter: Andina Librianty

Sumber: Liputan6

(mdk/bim)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Catat! Jadwal dan Rute Pembatasan Operasional Angkutan Barang di Tol saat Mudik Lebaran
Catat! Jadwal dan Rute Pembatasan Operasional Angkutan Barang di Tol saat Mudik Lebaran

Kendaraan sumbu tiga ke atas pengangkut bahan pokok atau kebutuhan sehari-hari diperbolehkan tetap melintas.

Baca Selengkapnya
Libur Nataru, Pemerintah Batasi Operasional Angkut Barang
Libur Nataru, Pemerintah Batasi Operasional Angkut Barang

Pembatasan kendaraan angkutan barang dilakukan pada mobil barang dengan sumbu tiga atau lebih hingga mobil barang dengan kereta tempelan.

Baca Selengkapnya
Operasional Angkutan Barang Dibatasi Mulai Tanggal 5 Hingga 16 April, Ini Aturan dan Rute Jalannya
Operasional Angkutan Barang Dibatasi Mulai Tanggal 5 Hingga 16 April, Ini Aturan dan Rute Jalannya

Hendro menjelaskan pembatasan kendaraan angkutan barang dilakukan pada mobil barang dengan sumbu tiga atau lebih.

Baca Selengkapnya
Pemerintah Terapkan Pembatasan Angkutan Barang saat Libur Lebaran, Ini Ruas Jalan yang Dibatasi
Pemerintah Terapkan Pembatasan Angkutan Barang saat Libur Lebaran, Ini Ruas Jalan yang Dibatasi

Pemerintah mengeluarkan SKB tentang pengaturan pembatasan operasional angkutan barang selama libur Lebaran.

Baca Selengkapnya
Kemendag Ungkap Alasan Relaksasi Izin Impor
Kemendag Ungkap Alasan Relaksasi Izin Impor

Kemendag mengungkap alasan melakukan relaksasi izin impor dengan menerbitkan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 8 Tahun 2024.

Baca Selengkapnya
Info Terbaru: Barang Kiriman TKI dan TKW Ditahan Bea Cukai Kini Bisa Diambil
Info Terbaru: Barang Kiriman TKI dan TKW Ditahan Bea Cukai Kini Bisa Diambil

Aturan keringanan barang bawaan penumpang ini telah berlaku sejak 6 Mei 2024.

Baca Selengkapnya
Batasan Jenis dan Jumlah Barang Impor Kiriman PMI Dihapus, Ini Aturannya
Batasan Jenis dan Jumlah Barang Impor Kiriman PMI Dihapus, Ini Aturannya

Di aturan baru ini, tidak ada batasan jumlah barang dalam setiap pengirimannya.

Baca Selengkapnya
Menhub Minta Sopir Truk 3 Sumbu Tahan Diri Jangan Melintas Saat Arus Balik
Menhub Minta Sopir Truk 3 Sumbu Tahan Diri Jangan Melintas Saat Arus Balik

Budi menjelaskan pentingnya pembatasan truk tiga sumbu, karena bisa berdampak kemacetan.

Baca Selengkapnya
Aturan Baru: Tak Ada Lagi Batasan Jumlah Pengiriman Barang TKW dan TKI ke Dalam Negeri
Aturan Baru: Tak Ada Lagi Batasan Jumlah Pengiriman Barang TKW dan TKI ke Dalam Negeri

Arif mengatakan untuk memastikan bahwa barang kiriman TKI dan TKW atau bukan, saat ini sudah ada integrasi sistem.

Baca Selengkapnya
26.415 Kontainer Barang Impor Tertahan di Pelabuhan, Begini Penjelasan Kemendag
26.415 Kontainer Barang Impor Tertahan di Pelabuhan, Begini Penjelasan Kemendag

Kementerian Perdagangan (Kemendag) buka suara terkait sebanyak 26.415 kontainer berisi barang impor aneka komoditas tertahan di sejumlah pelabuhan.

Baca Selengkapnya
26.415 Unit Kontainer Tertahan di Pelabuhan Gara-Gara Pengetatan Barang Impor, Ini Solusi Diberikan Pemerintah
26.415 Unit Kontainer Tertahan di Pelabuhan Gara-Gara Pengetatan Barang Impor, Ini Solusi Diberikan Pemerintah

Rinciannya, sebanyak 17.304 kontainer tertahan di Pelabuhan Tanjung Priok dan 9.111 kontainer di Pelabuhan Tanjung Perak.

Baca Selengkapnya
Begini Cara Hutama Karya Optimalkan Zero ODOL di Jalan Tol Trans Sumatera
Begini Cara Hutama Karya Optimalkan Zero ODOL di Jalan Tol Trans Sumatera

Hutama Karya bekerja sama dengan berbagai pihak untuk memastikan kendaraan yang melewati jalan tol mereka memenuhi standar muatan yang ditetapkan.

Baca Selengkapnya