Kegiatan Tambang di Pulau Kecil Wajib Kantongi Izin KKP
Merdeka.com - Kasubdit Pulau-pulau Kecil dan Terluar Kementerian Kelautan dan Perikanan, Ahmad Aris, menegaskan komitmen pemerintah dalam memastikan keberlangsungan ekosistem kawasan pulau-pulau kecil. Salah satunya dari aktivitas pertambangan.
Sebab, aktivitas pertambangan di pulau-pulau kecil akan berdampak masif pada keberlangsungan ekosistem pulau-pulau kecil tersebut.
Langkah tersebut, jelas dia, dilakukan dengan penerbitan Permen KKP No 8 tahun 2019 tentang Penatausahaan Izin Pemanfaatan Pulau-pulau Kecil dan Perairan Sekitarnya Dalam Rangka Penanaman Modal Asing Dan Rekomendasi Pemanfaatan Pulau-pulau Kecil Dengan Luas Di Bawah 100 Km2.
-
Bagaimana Kementerian PUPR mendorong solusi untuk masalah air di pulau-pulau terluar? Pemerintah Indonesia pun menginisiasi pembentukan Pusat Keunggulan (Center of Excellent) Ketahanan Sumber Daya Air dan Perubahan Iklim yang berfungsi merumuskan pengintegrasian aspek lingkungan dan sosial ekonomi dalam menghadapi perubahan iklim.
-
Apa yang diusahakan Kementerian ATR untuk orang di pesisir? “Orang-orang yang tinggal di pesisir memiliki hak yang sama untuk negara hadir memberikan kepastian hukum terhadap aset yang mereka miliki,“ tegas Raja Juli Antoni.
-
Bagaimana cara Kementerian ATR membantu orang di pesisir? “Kadaster kelautan mendukung proses legalisasi aset permukiman di atas air, dengan prosedur di antaranya pengamatan pasang surut, pengukuran batas objek ruang perairan dan detail situasi, serta pengukuran kedalaman air,“ terangnya.
-
Kenapa Kementerian ATR membantu orang di pesisir? Indonesia memiliki wilayah laut dan pesisir yang luas dengan potensi sumber daya alam sangat besar. Namun demikian, masyarakat pesisir belum mampu terlepas dari keterbelakangan ekonomi, sehingga membutuhkan kehadiran negara dalam hal ini berupa legalisasi aset.
-
Siapa yang mendukung KKP dalam menggaungkan perikanan berkelanjutan? Sementara Direktur Program Kelautan dan Perikanan Yayasan WWF Indonesia, Dr. Imam Musthofa Zainudin, mengaku siap mendukung KKP terkait perikanan berkelanjutan untuk ketahanan pangan Indonesia.
-
Apa yang ingin KKP dorong di sektor perikanan? Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) terus mendorong penerapan zero waste pada perikanan. Semua bagian pada ikan dapat diolah menjadi produk bernilai ekonomis, seperti aneka ragam makanan hingga produk farmasi.
Menurut dia, ke depan, aktivitas bisnis di pulau-pulau kecil dengan luas di bawah 100 kilometer persegi berada di bawah wewenang KKP. Investor baru bisa menjalankan usaha bila sudah mendapatkan izin KKP.
"Bahwa kalau pulau-pulau kecil itu mau dimanfaatkan, pulau sangat kecil, tiny island tadi kalau asing harus mendapatkan izin dari Menteri (KKP)," ujar dia, saat ditemui, di Jakarta, Senin (11/11).
Sedangkan bagi investor asal Indonesia, harus mendapatkan rekomendasi dari Menteri KKP jika hendak berusaha di pulau-pulau tersebut. Aturan tersebut, lanjut dia, sudah mulai berlaku sejak September tahun ini.
"Jadi saya rasa ke depan, artinya keberlanjutan pulau-pulau kecil semakin terjaga karena keterlibatan KKP sudah semakin besar," ungkapnya.
Sedangkan untuk aktivitas usaha, seperti tambang, yang sudah berjalan, kata dia, memang tidak dapat dibatalkan dengan aturan tersebut. Namun, masyarakat dapat mengajukan peninjauan atau evaluasi melalui jalur lain, misalnya melalui Ombudsman.
"Begini, aturan kan tidak bisa berlaku mundur. Bisa dari sisi lain ke ombudsman dan sebagainya. Ada cara-cara lain," tandasnya.
Koalisi Masyarakat Sipil Minta Kegiatan Tambang Nikel di Pulau Wawonii Dihentikan
Koalisi Masyarakat Sipil yang terdiri dari Koalisi Rakyat untuk Keadilan Perikanan (KIARA), Jaringan Advokasi Tambang (JATAM), dan Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) mendesak izin usaha pertambangan di Pulau Wawonii, Kabupaten Konawe Kepulauan, Sulawesi Tenggara dicabut. Permintaan tersebut didasarkan pada sejumlah alasan, di antaranya pelanggaran hukum dan kerusakan lingkungan.
Dari segi hukum, pertambangan di pulau Wawonii melanggar UU No 27 tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir Pulau-pulau Kecil. Pasal 35 UU tersebut menyatakan, dalam memanfaatkan wilayah pesisir pulau-pulau kecil, setiap orang secara langsung atau tidak langsung dilarang melakukan penambangan mineral pada wilayah yang apabila secara teknis dan/atau ekologis dan/atau sosial dan/atau budaya menimbulkan kerusakan lingkungan dan/atau pencemaran lingkungan dan/atau merugikan masyarakat sekitar.
"Pulau Wawonii adalah pulau kecil, karena luasnya hanya 715 km persegi. Dengan demikian, pertambangan nikel di pulau ini jelas-jelas bertentangan dengan UU No 27 tahun 2007," kata Sekretaris Jenderal KIARA, Susan Herawati, di Jakarta, Senin (11/11).
Kepala Kampanye JATAM, Melky Nahar mengatakan, dari sisi lingkungan hidup, pertambangan di pulau Wawonii telah menyebabkan krisis ekologi. Menurut dia, setiap tahun banjir bandang selalu terjadi di pulau tersebut. Sebelumnya, kata dia, banjir tidak terjadi sebelum adanya proyek tambang.
"Saat ini, warga sudah mulai merasakan dampak dari daya rusak tambang nikel di pulau Wawonii. Pulau kecil memiliki kerentanan ekologis yang lebih tinggi dibanding pulau-pulau besar," ujar dia.
Kerusakan juga terjadi di wilayah pesisir pulau. Terutama di desa Roko-roko, Kecamatan Wawonii Selatan, tempat dibangunnya pelabuhan khusus untuk menunjang proyek tambang. Lebih dari dua hektare terumbu karang mengalami kerusakan yang cukup parah.
Kini masyarakat kesulitan menemukan ikan-ikan karang. Meski lokasi pertambangan terletak di atas hutan, tapi limbahnya akan berakhir di pesisir. Dalam jangka waktu lama, kerusakan terumbu karang akan meluas jika proyek tidak dihentikan.
Kerusakan ekosistem pesisir juga berdampak pada kegiatan ekonomi masyarakat nelayan di Kecamatan Wawonii Selatan dan Wawonii Tenggara. Nelayan melaporkan adanya penurunan hasil tangkapan ikan setelah adanya proyek tambang nikel.
Jika sebelum tambang, nelayan bisa menangkap 50 kg gurita tiap hari, maka setelah ada proyek tambang nikel, nelayan hanya bisa menangkap 5 kg gurita saja. Jika sebelumnya nelayan bisa menangkap ikan ekor kuning dan ikan sunu sebanyak 1.000 kg tiap hari, maka setelah ada proyek tambang nikel, masyarakat hanya bisa menangkap di bawah 100 kg tiap hari.
Sementara KontraS juga melakukan investigasi terkait upaya kriminalisasi terhadap 27 masyarakat Wawonii. KontraS menemukan secara umum 27 orang tersebut dituduh melakukan perlawanan terhadap kegiatan perusahaan sehingga pasal yang dikenakan seputar pasal 333 KUHP tentang Perampasan Kemerdekaan dan pasal 162 UU Mineral dan Batubara tentang penghalangan kegiatan perusahaan.
(mdk/bim)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
"Saya menganggap tambang timah tradisional ini legal," kata Patris
Baca SelengkapnyaDia berjanji akan memberikan insentif bagi investor yang berminat tanam modal di sektor perikanan dan kelautan.
Baca SelengkapnyaAskolani bilang pemerintah tidak akan asal melakukan ekspor pasir laut.
Baca SelengkapnyaHoras menambahkan aturan tersebut dibuat dalam bentuk peraturan pemerintah atau PP.
Baca SelengkapnyaAturan turunan ekspor pasir laut masih digodok karena melibatkan banyaknya tim kajian.
Baca SelengkapnyaLahan tambang selesai beroperasi dan lubang tambang diubah menjadi void atau danau pasca-tambang.
Baca SelengkapnyaPenandatangan MoU ini sejalan dengan arahan Presiden Joko Widodo
Baca SelengkapnyaWapres sekaligus merespons munculnya kritikan bahwa pengelolaan tambang tidak akan berjalan baik jika diserahkan kepada ormas.
Baca SelengkapnyaDi dalam negeri sendiri proyek reklamasi cukup banyak seperti di Surabaya, Jakarta, Batam, hingga Kalimantan.
Baca SelengkapnyaPenangkapan Ikan Terukur (PIT) berbasis kuota akan dilaksanakan bertahap tahun ini, sebelum diterapkan sepenuhnya mulai tahun 2024.
Baca SelengkapnyaWapres sekaligus merespons munculnya kritikan bahwa pengelolaan tambang tidak akan berjalan baik jika diserahkan kepada ormas.
Baca SelengkapnyaJokowi menyebut pemerintah bukan membuka ekspor pasir laut, namun sedimen yang berwujud pasir.
Baca Selengkapnya