Lengkap, Ini Perbedaan Aturan Cuti dalam Perppu Cipta Kerja & UU Nomor 13 Tahun 2003
Merdeka.com - Presiden Joko Widodo telah menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja pada 30 Desember 2022 lalu. Penerbitan Perppu tersebut sempat menimbulkan polemik baru antar pekerja/buruh dengan pengusaha.
Di dalam Perppu Cipta Kerja ini banyak poin-poin yang diubah dari peraturan sebelumnya. Salah satunya yakni aturan cuti. Pengusaha memberikan cuti kepada pekerja yakni cuti tahunan, paling sedikit 12 hari kerja setelah pekerja yang bersangkutan bekerja selama 12 bulan secara terus menerus.
Berikut perbedaan lengkap aturan cuti pada Perppu Nomor 2 Tahun 2022 dan Undang-Undang (UU) Nomor 13 Tahun 2003
-
Kenapa karyawan bisa cuti 10 hari? Jaringan supermarket China, Pang Dong Lai telah mulai menawarkan âcuti tidak bahagiaâ dengan tujuan untuk mengatasi kecemasan di tempat kerja.
-
Bagaimana cara karyawan mengambil cuti? 'Saya ingin setiap karyawan memiliki kebebasan. Setiap orang pasti pernah merasa tidak bahagia, jadi jika Anda tidak bahagia, jangan datang bekerja,' kata Yu. 'Cuti ini tidak boleh ditolak oleh manajemen. Penolakan adalah pelanggaran,' tegasnya.
-
Bagaimana cara pekerja menghitung cuti tahunan di 2025? 'Dengan demikian, pekerja/buruh yang mengambil cuti pada hari cuti bersama akan mengurangi hak cuti tahunan yang dimilikinya,' jelasnya. 'Sementara itu, bagi pekerja/buruh yang tetap bekerja pada hari cuti bersama, hak cuti tahunan mereka tidak akan berkurang dan akan dibayar upah seperti hari kerja biasa,' tambahnya.
-
Kenapa cuti bersama menjadi bagian dari cuti tahunan? Dalam edaran tersebut juga ditegaskan bahwa cuti bersama merupakan bagian dari cuti tahunan. Pelaksanaan cuti bersama bersifat fakultatif, yaitu dapat dipilih berdasarkan kesepakatan antara pengusaha dan pekerja/buruh serta/atau serikat pekerja/serikat buruh, perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama, dengan memperhatikan peraturan perundang-undangan dan kebutuhan operasional perusahaan.
-
Siapa yang memulai kebijakan 'cuti tidak bahagia'? Pang Dong Lai, yang memiliki lebih dari 7.000 karyawan, mempelopori kebijakan ini dengan memberikan jatah cuti hingga 10 hari per tahun bagi karyawan yang merasa tidak bahagia.
-
Kenapa ada cuti bersama? Libur Nasional juga dapat diikuti oleh cuti bersama, yaitu hari-hari tambahan yang ditetapkan oleh pemerintah sebagai hari libur bagi aparatur sipil negara (ASN) dan pekerja swasta, dengan tujuan untuk meningkatkan efisiensi dan produktivitas kerja, serta mendorong pariwisata nasional.
Peraturan Cuti dalam pasal 79 Perppu Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja:
Pengusaha wajib memberi waktu istirahat dan cuti. Waktu istirahat wajib diberikan kepada Pekerja/Buruh paling sedikit meliputi:
a. Istirahat antara jam kerja, paling sedikit setengah jam setelah bekerja selama 4 (empat) jam terus-menerus, dan waktu istirahat tersebut tidak termasuk jam kerja
b. Istirahat mingguan I (satu) hari untuk 6 (enam) hari kerja dalam 1 (satu) minggu.
"Cuti sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b yang wajib diberikan kepada Pekerja/Buruh, yaitu cuti tahunan, paling sedikit 12 (dua belas) hari kerja setelah Pekerja/Buruh yang bersangkutan bekerja selama 12 (dua belas) bulan secara terus menerus," bunyi pasal 79 ayat 3.
Peraturan Cuti dalam pasal 79 UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan:
Pengusaha wajib memberi waktu istirahat dan cuti kepada pekerja/buruh. Waktu istirahat dan cuti meliputi:
a. Istirahat antara jam kerja, sekurang kurangnya setengah jam setelah bekerja selama 4 (empat) jam terus menerus dan waktu istirahat tersebut tidak termasuk jam kerja
b. Istirahat mingguan 1 (satu) hari untuk 6 (enam) hari kerja dalam 1 (satu) minggu atau 2 (dua) hari untuk 5 (lima) hari kerja dalam 1 (satu) minggu
c. cuti tahunan, sekurang kurangnya 12 (dua belas) hari kerja setelah pekerja/buruh yang bersangkutan bekerja selama 12 (dua belas) bulan secara terus menerus
d. istirahat panjang sekurang-kurangnya 2 (dua) bulan dan dilaksanakan pada tahun ketujuh dan kedelapan masing-masing 1 (satu) bulan bagi pekerja/buruh yang telah bekerja selama 6 (enam) tahun secara terus-menerus pada perusahaan yang sama dengan ketentuan pekerja/buruh tersebut tidak berhak lagi atas istirahat tahunannya dalam 2 (dua) tahun berjalan dan selanjutnya berlaku untuk setiap kelipatan masa kerja 6 (enam) tahun.
(mdk/idr)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Kabar ini membawa angin segar bagi sebagian ibu pekerja. Mereka bisa merawat dan melihat tumbuh kembang anak secara fokus.
Baca SelengkapnyaWakil Presiden Partai Buruh Agus Supriyadi, mendengar putusan MK dikabulkan tentunya mendapat dukungan dari kaum buruh.
Baca SelengkapnyaMenaker Ida bilang ada perusahaan yang membayar THR lebih besar dari ketentuan.
Baca SelengkapnyaPenetapan libur nasional sebagai pedoman terhadap aktivitas sosial dan ekonomi.
Baca SelengkapnyaUndang-undang yang akan diubah juga akan dikonsultasikan sejumlah pihak termasuk pekerja hingga pengusaha.
Baca SelengkapnyaDalam SE tersebut tertuliskan pekerja/buruh tidak wajib bekerja pada hari libur nasional atau hari libur resmi.
Baca SelengkapnyaPemerintah juga wajib memberikan bantuan hukum bagi Ibu pekerja yang tidak mendapatkan haknya.
Baca SelengkapnyaUU Cipta Kerja ternyata memberikan dampak kepada semua lini. Bagaimana dengan aturan pemerintah daerah?
Baca SelengkapnyaMengutip Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2016, THR Keagamaan adalah pendapatan non upah yang wajib dibayarkan oleh Pengusaha kepada Pekerja.
Baca SelengkapnyaPemerintah dan DPR mengesahkan UU Kesejahteraan Ibu dan Anak pada Fase Seribu Hari Pertama Kehidupan
Baca SelengkapnyaSetiap Ibu berhak mendapat cuti selama 3 bulan pertama dan ditambah 3 bulan berikutnya jika terdapat kondisi khusus.
Baca SelengkapnyaKetua DPR Puan Maharani mengesahkan RUU Kesejahteraan Ibu dan Anak (KIA) menjadi UU.
Baca Selengkapnya