Menaker Catat Upah Buruh Merosot & Pengangguran Meningkat jadi 7 Persen Imbas PPKM
Merdeka.com - Menteri Ketenagakerjaan Ida fauziyah mengatakan berdasarkan data Survei Angkatan Kerja Nasional (SAKERNAS), selama pandemi covid-19 upah buruh mengalami penurunan sebesar 5,20 persen atau menjadi Rp2,76 juta.
"Sektor ketenagakerjaan merasakan imbas pandemi Covid-19 yang cukup besar, rilis data Sakernas menunjukkan upah buruh mengalami penurunan 5,20 persen, atau menjadi 2,76 juta rupiah," kata Menaker, dalam pembukaan Digital Career Expo 2021 di Jakarta, Jumat (18/6).
Penurunan upah sejurus dengan meningkatnya laju tingkat pengangguran terbuka (TPT) sebesar 1,84 persen dari Agustus 2019 menjadi 7,07 persen. Ini menandakan lesunya aktivitas produksi akibat adanya pembatas sosial yang menghambat mobilitas, baik bahan produksi atau juga barang yang siap untuk dijual oleh perusahaan.
-
Dimana Kemnaker memberlakukan aturan pengupahan baru ini? Dengan adanya ketentuan tersebut, maka ada penguatan Peran Dewan Pengupahan Daerah berupa peran tambahan untuk memberikan saran dan pertimbangan kepada Kepala Daerah, dalam rangka penerapan upah minimum serta struktur dan skala upah di perusahaan pada wilayahnya masing-masing.
-
Kenapa Kemnaker sosialisasikan K3 untuk tenaga kerja UMKM? Kegiatan tersebut merupakan wujud nyata program aksi kepedulian Pemerintah terhadap tenaga kerja sektor UMKM di Indonesia.
-
Mengapa Puteri Komarudin mendorong pengentasan pengangguran? Kondisi ini tentu sangat mengkhawatirkan di tengah tantangan kita dalam menghadapi fenomena bonus demografi ke depan. Generasi yang semestinya menjadi sumber daya manusia yang produktif, tetapi justru tidak terberdayakan dan belum terserap secara optimal di pasar tenaga kerja. Hal ini juga sering saya temui di daerah pemilihan saya sendiri yang notabene daerah pabrik, tapi banyak pemuda yang tidak terserap,' ungkap Puteri.
-
Mengapa kampanye uang di Indonesia harus dilarang? Karena itu melarang adanya kampanye uang dan menghindarinya menjadi satu cara untuk memajukan sistem politik Indonesia.
-
Bagaimana Kemnaker menerapkan K3 di tempat kerja? Salah satu upaya K3, yaitu penerapan faktor ergonomi di tempat kerja. Berdasarkan Permenaker Nomor 5 Tahun 2018, bahwa Syarat K3 Lingkungan Kerja salah satunya yaitu Pengendalian Faktor Ergonomi di tempat kerja.
-
Dimana larangan itu diterapkan? Dalam laporan yang dikutip dari Android Headlines pada Kamis (14/11), tindakan pelarangan ini terjadi di tengah ketegangan yang meningkat dalam perang semikonduktor yang saat ini berlangsung di pasar.
Menurutnya, di tengah situasi seperti ini dukungan dan kerjasama dari berbagai pihak baik itu Pemerintah, Institusi Pendidikan, Kesehatan, akademisi, dukungan swasta dan masyarakat sangat penting untuk bersama menstabilkan kembali kondisi ekonomi, serta menggerakkan kembali sektor ketenagakerjaan agar terwujud kesejahteraan masyarakat.
"Oleh sebab itu pelaksanaan Digital Karir Expo di masa sekarang ini merupakan suatu upaya yang sangat bermanfaat dan berkontribusi terhadap penciptaan peluang bagi tenaga kerja untuk mendapatkan pekerjaan," ujarnya.
Selain itu, kata Menaker, perusahaan juga dapat memperoleh kandidat yang berkualitas dan sesuai dengan spesifikasi jabatan yang ditawarkan. Selain aman pelaksanaan, Digital Karir Expo ini dinilai lebih efisien, karena akan mengurangi biaya yang harus dikeluarkan baik oleh pencari kerja, perusahaan bahkan penyelenggara.
"Saya merasa sangat berbahagia karena Pelaksanaan Digital Karir Expo telah memanfaatkan salah satu layanan pada Sisnaker/SIAPkerja yaitu jobfair.kemnaker.go.id yang merupakan subsistem dari karirhub, dengan menggunakan layanan ini data perusahaan dan pencari kerja sampai dengan penempatan tenaga kerja dapat terdokumentasi dan terlapor dengan baik dan mudah," ungkapnya.
Disisi lain, Menaker menegaskan bahwa Penyelenggaraan Pameran Kesempatan Kerja (Job Fair) tidak boleh memungut biaya satu rupiah pun kepada pencari kerja karena bertentangan dengan Undang-undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.
Kemudian juga dilarang di Konvensi ILO Nomor 88 Tahun 1948 yang sudah diratifikasi dengan Kepres Nomor 36 Tahun 2002 serta Permenaker Nomor 39 Tahun 2016 tentang Penempatan Tenaga Kerja.
"Hal ini perlu saya sampaikan karena masih terdapat lembaga-lembaga swasta dan Event Organizer (EO) menyelenggarakan kegiatan Pameran Kesempatan Kerja (Job Fair), Apabila terdapat pungutan biaya kepada pencari kerja sudah jelas sangat bertentangan dengan peraturan perundangan yang berlaku," katanya.
Reporter: TiraSumber : Liputan6.com
(mdk/rhm)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Said Iqbal mengatakan, seharusnya kenaikan upah pegawai swasta lebih tinggi daripada pegawai negeri.
Baca SelengkapnyaDalam aturan itu, disebutkan perusahaan boleh menyesuaikan besaran upah.
Baca SelengkapnyaRibuan buruh dari sejumlah aliansi itu mengepung Patung Kuda di berbagai sisi saat berunjuk rasa memperingati May Day atau Hari Buruh, pada 1 Mei.
Baca SelengkapnyaAksi unjuk rasa itu karena permintaan kenaikan upah minimum provinsi atau UMP 2024 sebesar 15 persen tidak dikabulkan.
Baca SelengkapnyaPemerintah Jawa Tengah telah memutuskan untuk menaikkan UMP 2025 sebesar 6,5%, sehingga menjadi Rp2.169.349.
Baca SelengkapnyaDengan adanya instruksi ini, gaji sesuai UMP hanya berlaku bagi pegawai yang bekerja kurang dari setahun.
Baca SelengkapnyaPenetapan UMP 2025 berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 168/PUU-XXI/2023 tanggal 30 Oktober 2024 terhadap undang-udang Cipta Kerja.
Baca SelengkapnyaPemprov memastikan seluruh usulan UMK dari kabupaten dan kota telah memenuhi ketentuan Permenaker untuk naik 6,5 persen dibanding UMK 2024.
Baca SelengkapnyaPara pekerja atau buruh bisa melakukan pelaporan apabila tempat bekerja mereka tidak memberikan UMP sebagaimana mestinya.
Baca SelengkapnyaPemrov DKI Jakarta resmi menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) DKI Jakarta 2024.
Baca SelengkapnyaKenaikan UMP 2024 berlaku untuk pekerja formal dengan masa kerja di bawah 1 tahun.
Baca SelengkapnyaPresiden Joko Widodo telah meneken Peraturan Pemerintah (PP) 21/2024 yang merupakan perubahan dari PP 25/2020 untuk iuran Tapera.
Baca Selengkapnya