Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Menaker Catat Upah Buruh Merosot & Pengangguran Meningkat jadi 7 Persen Imbas PPKM

Menaker Catat Upah Buruh Merosot & Pengangguran Meningkat jadi 7 Persen Imbas PPKM Job Fair. ©Liputan6.com/Johan Tallo

Merdeka.com - Menteri Ketenagakerjaan Ida fauziyah mengatakan berdasarkan data Survei Angkatan Kerja Nasional (SAKERNAS), selama pandemi covid-19 upah buruh mengalami penurunan sebesar 5,20 persen atau menjadi Rp2,76 juta.

"Sektor ketenagakerjaan merasakan imbas pandemi Covid-19 yang cukup besar, rilis data Sakernas menunjukkan upah buruh mengalami penurunan 5,20 persen, atau menjadi 2,76 juta rupiah," kata Menaker, dalam pembukaan Digital Career Expo 2021 di Jakarta, Jumat (18/6).

Penurunan upah sejurus dengan meningkatnya laju tingkat pengangguran terbuka (TPT) sebesar 1,84 persen dari Agustus 2019 menjadi 7,07 persen. Ini menandakan lesunya aktivitas produksi akibat adanya pembatas sosial yang menghambat mobilitas, baik bahan produksi atau juga barang yang siap untuk dijual oleh perusahaan.

Orang lain juga bertanya?

Menurutnya, di tengah situasi seperti ini dukungan dan kerjasama dari berbagai pihak baik itu Pemerintah, Institusi Pendidikan, Kesehatan, akademisi, dukungan swasta dan masyarakat sangat penting untuk bersama menstabilkan kembali kondisi ekonomi, serta menggerakkan kembali sektor ketenagakerjaan agar terwujud kesejahteraan masyarakat.

"Oleh sebab itu pelaksanaan Digital Karir Expo di masa sekarang ini merupakan suatu upaya yang sangat bermanfaat dan berkontribusi terhadap penciptaan peluang bagi tenaga kerja untuk mendapatkan pekerjaan," ujarnya.

Selain itu, kata Menaker, perusahaan juga dapat memperoleh kandidat yang berkualitas dan sesuai dengan spesifikasi jabatan yang ditawarkan. Selain aman pelaksanaan, Digital Karir Expo ini dinilai lebih efisien, karena akan mengurangi biaya yang harus dikeluarkan baik oleh pencari kerja, perusahaan bahkan penyelenggara.

"Saya merasa sangat berbahagia karena Pelaksanaan Digital Karir Expo telah memanfaatkan salah satu layanan pada Sisnaker/SIAPkerja yaitu jobfair.kemnaker.go.id yang merupakan subsistem dari karirhub, dengan menggunakan layanan ini data perusahaan dan pencari kerja sampai dengan penempatan tenaga kerja dapat terdokumentasi dan terlapor dengan baik dan mudah," ungkapnya.

Disisi lain, Menaker menegaskan bahwa Penyelenggaraan Pameran Kesempatan Kerja (Job Fair) tidak boleh memungut biaya satu rupiah pun kepada pencari kerja karena bertentangan dengan Undang-undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.

Kemudian juga dilarang di Konvensi ILO Nomor 88 Tahun 1948 yang sudah diratifikasi dengan Kepres Nomor 36 Tahun 2002 serta Permenaker Nomor 39 Tahun 2016 tentang Penempatan Tenaga Kerja.

"Hal ini perlu saya sampaikan karena masih terdapat lembaga-lembaga swasta dan Event Organizer (EO) menyelenggarakan kegiatan Pameran Kesempatan Kerja (Job Fair), Apabila terdapat pungutan biaya kepada pencari kerja sudah jelas sangat bertentangan dengan peraturan perundangan yang berlaku," katanya.

Reporter: TiraSumber : Liputan6.com

(mdk/rhm)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Buruh Tolak UMP DKI 2024 Rp5,06 Juta, Ancam Mogok Kerja Nasional
Buruh Tolak UMP DKI 2024 Rp5,06 Juta, Ancam Mogok Kerja Nasional

Said Iqbal mengatakan, seharusnya kenaikan upah pegawai swasta lebih tinggi daripada pegawai negeri.

Baca Selengkapnya
Masa Berlaku Permenaker No.5/2023 Habis, Serikat Buruh: Jangan Ada Pemotongan Upah Lagi
Masa Berlaku Permenaker No.5/2023 Habis, Serikat Buruh: Jangan Ada Pemotongan Upah Lagi

Dalam aturan itu, disebutkan perusahaan boleh menyesuaikan besaran upah.

Baca Selengkapnya
FOTO: Massa Demo Buruh Kepung Patung Kuda, Tuntut Cabut UU Cipta Kerja dan Tolak Upah Murah
FOTO: Massa Demo Buruh Kepung Patung Kuda, Tuntut Cabut UU Cipta Kerja dan Tolak Upah Murah

Ribuan buruh dari sejumlah aliansi itu mengepung Patung Kuda di berbagai sisi saat berunjuk rasa memperingati May Day atau Hari Buruh, pada 1 Mei.

Baca Selengkapnya
Kecewa Kenaikan UMP 2024 Tak Sesuai Tuntutan, Kemnaker: Mogok Masal Bukan Solusi
Kecewa Kenaikan UMP 2024 Tak Sesuai Tuntutan, Kemnaker: Mogok Masal Bukan Solusi

Aksi unjuk rasa itu karena permintaan kenaikan upah minimum provinsi atau UMP 2024 sebesar 15 persen tidak dikabulkan.

Baca Selengkapnya
UMP Jawa Tengah 2025: Daftar Lengkap dan Dampaknya bagi Pekerja
UMP Jawa Tengah 2025: Daftar Lengkap dan Dampaknya bagi Pekerja

Pemerintah Jawa Tengah telah memutuskan untuk menaikkan UMP 2025 sebesar 6,5%, sehingga menjadi Rp2.169.349.

Baca Selengkapnya
UMP DKI 2024 Rp5,06 Juta, Perusahaan Wajib Terapkan Struktur Skala Upah
UMP DKI 2024 Rp5,06 Juta, Perusahaan Wajib Terapkan Struktur Skala Upah

Dengan adanya instruksi ini, gaji sesuai UMP hanya berlaku bagi pegawai yang bekerja kurang dari setahun.

Baca Selengkapnya
UMP Jateng 2025 Naik Rp132.402 Jadi Rp2.169.349
UMP Jateng 2025 Naik Rp132.402 Jadi Rp2.169.349

Penetapan UMP 2025 berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 168/PUU-XXI/2023 tanggal 30 Oktober 2024 terhadap undang-udang Cipta Kerja.

Baca Selengkapnya
Daftar Lengkap UMK 2025 se-Jabar, Ini Daerah dengan Upah Tertinggi dan Terendah
Daftar Lengkap UMK 2025 se-Jabar, Ini Daerah dengan Upah Tertinggi dan Terendah

Pemprov memastikan seluruh usulan UMK dari kabupaten dan kota telah memenuhi ketentuan Permenaker untuk naik 6,5 persen dibanding UMK 2024.

Baca Selengkapnya
Pengusaha Tak Bayar UMP 2025 Sesuai Kenaikan 6,5 Persen Dipenjara Selama 4 Tahun, Pekerja Bisa Lapor di Sini
Pengusaha Tak Bayar UMP 2025 Sesuai Kenaikan 6,5 Persen Dipenjara Selama 4 Tahun, Pekerja Bisa Lapor di Sini

Para pekerja atau buruh bisa melakukan pelaporan apabila tempat bekerja mereka tidak memberikan UMP sebagaimana mestinya.

Baca Selengkapnya
FOTO: Provinsi DKI Jakarta Resmi Sahkan Upah Minimum 2024 Naik Rp165.583
FOTO: Provinsi DKI Jakarta Resmi Sahkan Upah Minimum 2024 Naik Rp165.583

Pemrov DKI Jakarta resmi menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) DKI Jakarta 2024.

Baca Selengkapnya
Ternyata Hanya 1,9 Juta Pegawai di Indonesia Berhak Terima Kenaikan UMP 2024
Ternyata Hanya 1,9 Juta Pegawai di Indonesia Berhak Terima Kenaikan UMP 2024

Kenaikan UMP 2024 berlaku untuk pekerja formal dengan masa kerja di bawah 1 tahun.

Baca Selengkapnya
Ditentang Publik, Peraturan Tapera Bakal Dievaluasi?
Ditentang Publik, Peraturan Tapera Bakal Dievaluasi?

Presiden Joko Widodo telah meneken Peraturan Pemerintah (PP) 21/2024 yang merupakan perubahan dari PP 25/2020 untuk iuran Tapera.

Baca Selengkapnya