Menhub Budi Akan Bantu Keluarga Korban Lion Air PK-LQP Tagih Ganti Rugi
Merdeka.com - Sejumlah keluarga dan ahli waris korban kecelakaan pesawat Lion Air PK-LQP di perairan Karawang pada Oktober 2018 menuntut kepastian pembayaran ganti rugi dari maskapai dan produsen pesawat. Hingga saat ini, banyak keluarga korban yang belum menerima ganti rugi.
Pihak keluarga korban dipaksa untuk menandatangani 'Release and Discharge' (R&D), di mana dokumen ini mewajibkan keluarga dan ahli waris melepaskan hak menuntut kepada pihak-pihak yang dianggap bertanggung jawab atas kecelakaan itu. R&D harus ditandatangani sebelum ganti rugi bisa diberikan kepada pihak keluarga.
Menteri Perhubungan, Budi Karya Sumadi mengaku siap membantu dan memfasilitasi keluarga dan ahli waris korban kecelakaan pesawat jika memang tuntutan keluarga korban tersebut tak juga dipenuhi.
-
Siapa yang bertanggung jawab atas kecelakaan? 'Saya kira selain sopir bus yang lalai dan memaksakan, kuat dugaan pemilik bus juga sebenarnya mengetahui kondisi ini. Karena hanya dua dugaannya, unit bus tidak pernah dicek atau sengaja dibiarkan beroperasi meski bermasalah.' 'Apa pun itu, dua-duanya jelas salah.
-
Siapa yang bertanggung jawab untuk merawat pesawat Lion Air? Sebagai contoh Batik Air, perhitungan dan perencanaan perawatan yang cermat merujuk kepada Maintenance Program Batik Air yang disahkan oleh Direktorat Jenderal Perhubungan Udara.
-
Siapa yang bertanggung jawab atas gerbong maut? Peristiwa Gerbong Maut adalah insiden di mana 100 pejuang Indonesia yang ditawan Belanda dipindahkan dari Bondowoso ke Surabaya dengan tiga gerbong kereta api tertutup rapat.Pemindahan dilakukan tanpa memperhatikan keselamatan para tawanan, menyebabkan 46 pejuang meninggal dalam peristiwa ini.
-
Siapa pemilik Lion Air Group? Melansir dari laman Forbes.com, sosok ini memiliki kekayaan bersih senilai USD1,7 miliar di tahun 2015 lalu. Sosok Rusdi Kirana selama ini dikenal sebagai pemilik maskapai dengan biaya murah, Lion Air Group.
-
Siapa yang terlindungi dalam asuransi perjalanan? Asuransi perjalanan adalah jenis asuransi yang memberikan perlindungan untuk pemegang polis selama perjalanan.
-
Siapa yang bertanggung jawab? Faktor kelalaian petugas menjadi penyebab utama terjadinya tragedi ini. Salah satu penyebabnya adalah kurangnya komunikasi antara petugas stasiun dan masinis, yang menyebabkan ketidakpahaman mengenai posisi kereta.
"Kita fasilitasi kok, kalau keluarga korban merasa haknya tidak dipenuhi. Sebenarnya kalau sudah diasuransikan, ini sudah jadi ranah maskapai dan perusahaan asuransi, jadi tetap yang tanggung jawab ya korporasi," ungkap Budi di Palangkaraya, Senin (8/4).
Untuk diketahui, jenis pesawat Lion Air JT 610 ialah Boeing 737 MAX 8. Sebagai CEO Boeing, Dennis Muilenburg telah menyatakan permintaan maaf pada seluruh keluarga korban jatuhnya pesawat Lion Air JT 610. Dennis mengatakan hal ini bisa menjadi momentum percepatan pembayaran ganti rugi, baik pada pihak maskapai maupun pihak produsen.
Adapun menurut Pasal 3 huruf a Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 77/2011 tentang Tanggung Jawab Pengangkut Angkutan Udara, penumpang yang meninggal dunia akibat kecelakaan pesawat udara harus diberikan ganti rugi senilai Rp 1,25 miliar.
Namun hingga kini, ganti rugi belum juga dibayarkan. Jika hal ini terus terjadi, keluarga dan ahli waris korban kecelakaan mengancam akan membawa kasus ke meja hijau.
Reporter: Athika Rahma
Sumber: Liputan6.com
(mdk/idr)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Segini asuransi yang bakal diterima korban kecelakaan maut di KM 58 Tol Jakarta-Cikampek, Karawang, Jawa Barat.
Baca SelengkapnyaJasa Raharja memberikan santunan kepada ahli waris dari korban yang meninggal dunia sebesar Rp50 juta.
Baca SelengkapnyaPermintaan kompensasi itu diungkapkan kuasa hukum PT Bali Towerindo Sentra
Baca SelengkapnyaBentuk asuransi yang diberikan bukan hanya perlindungan jiwa saja, tetapi perlindungan kecelakaan.
Baca SelengkapnyaAda 497 jemaah haji reguler yang meninggal saat pada musim haji tahun ini, baik yang meninggal di Arab Saudi maupun wafat di Indonesia.
Baca SelengkapnyaSantunan diberikan langsung oleh PT Jasa Raharja dan Pemkot Depok kepada pihak ahli waris.
Baca SelengkapnyaKorban erupsi Gunung Marapi menerima santunan dari Balai Konservasi dan Sumber Daya Alam (BKSDA) Sumatera Barat (Sumbar) dan Asuransi Syariah Amanah Ghita.
Baca SelengkapnyaBelajar dari kecelakaan mau di KM 58 tol cikampek, tidak semua mobil bisa klaim asuransi sekalipun rutin bayar polis.
Baca SelengkapnyaSementara itu, Tegar turut menyampaikan tuntutan yang diminta pihak keluarga yakni permintaan maaf secara terbuka oleh perusahaan kabel.
Baca SelengkapnyaKorban Kecelakaan Bus SMK Lingga Kencana di Subang Dapat Santunan dari Jasa Raharja, Nilainya Mencapai Rp50 Juta
Baca SelengkapnyaKeluarga Sultan Rif'at Alfatih telah resmi melaporkan PT Bali Towerindo (Bali Tower) Tbk ke Polda Metro Jaya. Atas dugaan kelalaian.
Baca SelengkapnyaAsuransi TPL wajib mulai Januari 2025 melindungi kerugian pihak ketiga akibat kecelakaan.
Baca Selengkapnya